jalanhijrah, Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Dalam ketentuan tersebut, nilai ketakwaan justru menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi. Pelaksanaan ibadah serta pembinaan mental keagamaan juga menjadi bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan.
Kemhan turut menjelaskan mengenai penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Pada kegiatan tertentu, penggunaan pakaian dan perlengkapan kadet dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta karakter latihan. Pengaturan teknis tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Sementara dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mes serta dalam sejumlah kegiatan di luar kampus. Adapun pada kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan seragam disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Sebagai bagian dari evaluasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah mengarahkan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Tata penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama pendidikan dan latihan.
Kemhan menegaskan bahwa pembentukan karakter dan disiplin dalam pendidikan kadet tetap dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan. Evaluasi terhadap ketentuan pendidikan juga akan terus dilakukan untuk memberikan kejelasan aturan sekaligus membangun kesamaan penerapan dalam seluruh kegiatan kadet Unhan.









