jalanhijrah.com – Washington, D.C. – Abdisatar Ahmed Hassan, seorang pria berusia 23 tahun asal Minnesota, mengaku bersalah di pengadilan federal atas dakwaan mencoba memberikan dukungan materiil kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9), Hassan mengatakan kepada Hakim Distrik AS Donovan Frank bahwa ia berencana melakukan perjalanan ke Somalia pada Desember 2024 untuk bergabung dengan ISIS. Ia sempat dua kali mencoba mewujudkan rencana tersebut, namun keduanya gagal. Percobaan pertama terhalang karena ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, sementara upaya kedua digagalkan oleh agen FBI sebelum ia sempat meninggalkan wilayah Amerika Serikat.
“Upaya pertama gagal karena kurangnya dokumen perjalanan yang sah, dan yang kedua digagalkan oleh intervensi FBI,” jelas jaksa dalam berkas pengadilan.
Penyelidikan terhadap Hassan dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi bahwa ia telah menunjukkan dukungan kepada ISIS dan kelompok ekstremis al-Shabab melalui unggahan di media sosial. Ia juga diketahui memuji serangan truk mematikan yang terjadi di New Orleans pada 2025, sebuah aksi yang terinspirasi oleh ISIS dan menewaskan sejumlah korban.
“Dalam salah satu aksinya, Hassan memuji serangan truk maut di New Orleans yang terinspirasi ISIS pada 2025 dan bahkan sempat mengibarkan bendera ISIS secara terbuka sebelum akhirnya ditangkap,” demikian dilaporkan oleh AP News.
Pada Februari 2025, FBI menangkap Hassan setelah ia kedapatan membawa dan memperlihatkan bendera ISIS di ruang publik di Minneapolis. Saat itu, ia juga terdengar menyatakan secara terbuka keinginannya untuk meninggalkan Amerika Serikat dan bergabung dengan kelompok tersebut di Somalia, yang ia yakini sebagai salah satu wilayah operasi ISIS.
Jaksa federal menuntut hukuman penjara hingga 17 tahun, dengan alasan bahwa Hassan menunjukkan tekad yang kuat dan konsisten untuk bergabung dengan kelompok yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh pemerintah AS. “Tuntutan maksimal adalah 17 tahun penjara… meski tim pembela masih memiliki kesempatan untuk mengajukan hukuman yang lebih ringan. Putusan akhir akan ditentukan oleh hakim,” tulis laporan dari AP News.
Saat ini, Hassan masih berada dalam tahanan sambil menunggu jadwal sidang putusan, yang belum ditetapkan oleh Hakim Donovan Frank.
Kasus Hassan menjadi bagian dari tren yang mengkhawatirkan, di mana sejumlah warga Amerika—terutama dari negara bagian Minnesota—terlibat dalam upaya bergabung dengan kelompok ekstremis di luar negeri. Aparat penegak hukum menyatakan mereka akan terus memantau potensi rekrutmen jaringan terorisme melalui internet, khususnya yang menargetkan kalangan muda.







