jalanhijrah.com – Kajian fiqh tidak semata-mata memposisikan pernikahan sebagai jawaban atas kebutuhan biologis, melainkan juga mengaitkannya dengan kualitas etika dan pola relasi antara dua individu. Para ulama menegaskan bahwa dorongan untuk menghindari zina tidak otomatis menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan. Dalam Islam dikenal konsep isti’faf (menjaga kehormatan diri), yakni upaya sadar untuk mengendalikan hawa nafsu tanpa harus tergesa-gesa memasuki ikatan pernikahan.
Dalam berbagai literatur fiqh dijelaskan bahwa menjaga diri dapat ditempuh melalui beragam cara: berpuasa untuk meredam syahwat, menyibukkan diri dengan aktivitas yang produktif, memperdalam ilmu, meningkatkan kualitas ibadah, serta menjauhi lingkungan atau situasi yang memicu dorongan seksual. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pengendalian diri merupakan bagian integral dari etika personal dalam Islam.
Sebagian ulama bahkan memberi ruang toleransi pada langkah-langkah darurat tertentu guna mencegah seseorang terjerumus ke dalam perzinaan, selama tujuannya benar-benar untuk perlindungan diri dan bukan sekadar pelampiasan hawa nafsu. Pandangan ini memperlihatkan fleksibilitas fiqh dalam merespons realitas manusia, tanpa mengabaikan prinsip moral yang mendasarinya.
Dari sini tampak bahwa pernikahan tidak dapat direduksi hanya sebagai saluran pemuasan syahwat. Ia adalah institusi yang menghadirkan relasi kompleks—melibatkan tanggung jawab moral, kesiapan emosional, serta konsekuensi sosial. Pernikahan menuntut komitmen untuk saling menjaga, menghormati, dan tidak menzalimi.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menikah bisa berubah menjadi haram apabila seseorang memiliki kecenderungan kuat untuk menyakiti, menelantarkan, atau tidak mampu menunaikan hak pasangannya. Artinya, aspek kesiapan akhlak dan kapasitas relasional menjadi faktor penentu, bukan sekadar kemampuan biologis atau finansial.
Isyarat tentang kemungkinan haramnya pernikahan bagi individu tertentu juga tercantum dalam literatur fiqh mazhab Syafi’i, seperti dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya as-Sayyid al-Bakry. Di sana ditegaskan bahwa kualitas akhlak, kemampuan memenuhi hak dan kewajiban, serta kesiapan membangun relasi yang sehat menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang memutuskan untuk menikah.
Pendekatan ini menegaskan bahwa fiqh memandang hukum menikah secara kontekstual dan dinamis. Secara dasar, hukum menikah bisa bersifat mubah ketika sekadar menjadi sarana pemenuhan kebutuhan biologis yang halal. Namun, dalam kondisi tertentu, hukumnya dapat berubah—menjadi sunnah, wajib, makruh, bahkan haram—bergantung pada situasi dan dampaknya.
Dengan demikian, perintah menikah dalam teks-teks agama dapat dipahami sebagai pengakuan atas fitrah dan kebutuhan manusia, bukan selalu sebagai kewajiban mutlak bagi setiap individu dalam setiap keadaan. Para ulama pun menekankan pentingnya menimbang kesiapan etis, kematangan psikologis, dan tanggung jawab sosial sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Pendekatan ini menjadi jalan tengah dalam merespons keragaman pendapat fiqh, sekaligus memastikan bahwa pernikahan benar-benar menjadi institusi yang menghadirkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak, bukan sumber mudarat.










