Jalanhijrah.com-Empat komisioner Komnas Perempuan yakni Bahrul Fuad, Mariana Amiruddin, Theresia Iswarini, dan Dewi Kanti mempresentasikan hasil pengolahan data CATAHU 2023. Menurut CATAHU 2023 Komnas Perempuan, jumlah keseluruhan pengaduan langsung kekerasan terhadap perempuan kepada Komnas Perempuan meningkat dari 4.322 kasus pada tahun 2021 menjadi 4.371 kasus pada tahun 2022.
Data pengaduan ke Komnas Perempuan terbagi menjadi tiga domain: Terdapat 2.098 domain pribadi kasus, 1276 kasus domain publik, dan 68 kasus domain negara. Dengan rata-rata berarti menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sehari sebanyak 17 kasus menurut komnas perempuan. .(Komnas Perempuan, 2023) Kejahatan kekerasan terhadap perempuan menurut pengertiannya merupakan sebuah tindakan yang mungkin mengindikasi terjadi karena perbedaan jenis kelamin, baik secara fisik, seksual, atau psikologis, serta sebab pemaksaan, ancaman, dan perampasan keadilan atas tindakan tertentu, baik terjadi di ranah umum maupun personal.(Siregar, 1999) Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menyebabkan luka fisik, namun juga batin. Kekerasan terhadap perempuan sering kali berkembang menjadi trauma. (Ely 2021)
Kekerasan adalah setiap perbuatan kepada seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan, mulai dari fisik, psikis, pemaksaan, penggunaan ancaman, (Amalia, 2011) Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya sering bersumber dari kesenjangan akan peran dan fungsi gender. Perempuan seakan-akan menjadi objek kekerasan fisik, dengan anggapan bahwa mereka makhluk lemah dan tak berdaya. (Muji, 2018). Terjadinya berbagai macam kasus tidak hanya membuat citra perempuan dikenal sebagai objek kekuasaan laki-laki. Karena banyaknya kekerasan seksual yang mereka alami, perempuan juga disebut sebagai objek nafsu. Dominasi superioritas lelaki lagi-lagi menjadi penyebabnya. Proses komunikasi di dalam organisasi melibatkan komunikasi internal yang akan anggota organisasi lakukan. Bidang komunikasi organisasi yang berkaitan dengan komunikasi eksternal dan internal yang memandang peranan komunikasi terkait koordinasi pribadi, tujuan organisasi, dan masalah menggiatkan aktivitas (Muhammad 2017)
Media massa merupakan alat komunikasi massa sekaligus filter berita yang akan disampaikan (Santosa, 2017). Media massa adalah instrumen untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat luas yang dapat mereka akses melalui media cetak atau media digital (Israwati, 2011). Pelecehan seksual siber atau lebih kita kenal dengan istilah Cyber Grooming adalah tindakan penyerangan untuk menangkap dan mengeksploitasi seseorang melalui media luring atau daring (Know, 2021). Akibatnya, korban cyber grooming dapat mengalami trauma, anti sosial, dan gangguan kesehatan mental (Petra Gradinger, Dagmar Strohmeier, 2010) Oleh karena itu dalam sebuah organisasi perlu adanya standar operasional penanganan kasus kekerasan seksual dengan pendahuluan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji tentang pentingnya organisasi memiliki SOP untuk tangani kekerasan seksual.
Panduan Penyusunan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Definisi Pelecehan dan kekerasan seksual: pelecehan seksual dapat melibatkan satu atau lebih insiden dan tindakan yang merupakan pelecehan mungkin fisik, verbal dan non verbal.
1. Pelecehan fisik di antaranya:
a. Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan; Menepuk, mencubit, membelai, mencium, memeluk dan sentuhan tak pantas lainya.
b. Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa memaksa perbuatan seksual tanpa persetujuan;
c. Penggunaan ancaman, hadiah, penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual.
2. Pelecehan verbal, di antaranya :
a. Melontarkan komentar terkait urusan privat sesama anggota;
b. Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual;
c. Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang;
d. Penghinaan berdasarkan jenis gender;
e. Komentar merendahkan atau paternalistik;
f. Mengirim pesan seksual melalui pesan singkat maupun surat elektronik.
3. Pelecehan non-verbal
Menunjukan gestur sugestif secara seksual; dan bersiul untuk tujuan menggoda.
Dalam SOP, Organisasi perlu mempunyai, komitmen atas implementasi kebijakan tidak tebang pilih (zero tolerance policy) baik bagi perlindungan pada korban maupun tindakan tegas dan sanksi pada pelaku. Harapannya semua keluhan pelecehan seksual akan ditanggapi dengan serius dan diperlakukan dengan hormat dan rahasia. Korban tidak akan dikriminalisasi karena membuat pengaduan.
Prosedur pengajuan laporan; siapapun yang secara langsung mengalami kekerasan seksual bisa menegur langsung orang yang melecehkan. Jika korban tidak dapat menegur langsung, ia dapat membuat laporan terhadap Bidang Immawati. Laporan dapat korban lakukan dalam bentuk: menghubungi secara langsung atau mengirem email ke akun bidang immawati jateng.
Menjatuhkan sanksi; pelaku yang terbukti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual bisa mendapatkan sanksi. Peringatan verbal atau tertulis hingga Pemberhentian jabatan atau anggota.
Pemantauan dan Evaluasi; Organisasi berkomitmen untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap laporan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anggotanya.(Project, 2022)
Menjatuhkan Sanksi
Kekerasan seksual secara tersurat tidak disebutkan langsung. Namun identiknya kekerasan terhadap perempuan meliputi berbagai macam aktivitas yang menyakiti perempuan biasanya laki-laki lagu. Perilaku tersebut sangat merugikan bagi korban secara fisik maupun psikis baik berupa masalah seksual.
Selain mempertimbangkan perspektif korban saat mengembangkan SOP, penanganan kasus harus terbuka dan jujur. Korban atau penyintas perlu untuk mengetahui seluruh tahapan yang berlangsung. Organisasi juga perlu untuk membuat pertanggung jawabkan ke publik dengan turut mempertimbangkan persetujuan dan keselamatan korban. Perlu kita tanamkan kesadaran untuk semua tentang sikap toleransi dan rasa simpati kepada perempuan yang terlanjur menjadi korban dari kejahatan kekerasan seksual, untuk saling merangkul dan memberi semangat, bukan menjatuhkan.
Daftar Pustaka
Amalia, M., 2011. Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, 25 (02), pp. 399-411.
Ely Uswatina Dian, dkk, (2021), Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual. (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Managemen), Hlm. 2
Fuady Muhammad Ikram Nur, 2021. Perempuan: Perempuan dan media volume 2, . Aceh: Syiah kuala university press
Israwati, S., 2011. Peran Media Sosial Dalam Membentuk Realitas Sosial. Academica Fisip, 3(2), pp.634–646
Know, T.U., 2020. What Is Sexual Grooming? [online] Think U Know. Available at: https://www.thinkuknow.co.uk/parents/articles/What-is-sexual-grooming.
Komnas Perempuan, CATAHU 2023: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catahu-2023-komnas-perempuan, Jakarta, 3 Mei 2023
Muhammad, Arni. (2017). Komunikasi Organisasi. Jakarta: Bumi aksara
Muji Rahayu dan Herlina Agustina. 2018, Representasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Situs Berita.od. Kajian Jurnalisme Vo. 02. 01, Hlm. 117
Petra Gradinger, Dagmar Strohmejer, C.S. (2010) Definition and Measurement of Cyberpychology: Jurnal of Psychocial Research on Cyberspace, (Online) 4(2) p.4235. Availableat: https://cyberpsychology.eu/article/view/4235/3280 Diakses pada 2 Mei 2023
Project Multatuli, 2022. https://projectmultatuli.org/kekerasan-seksual-di-lingkup-ngo/ Diakses 3 Mei
Santoso, B.A., 2017. Peran Media Massa dalam Mencegah Konflik. Jurnal ASPIKOM, 3 (2), pp. 199-214. Siregar, dkk. (1999) Media dan Gender: Perspektif Gender dalam Industri Suratkabar Indonesia. (Yogyakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan Penerbitan Yogya dan The Ford Foundation, , Hlm. 2.









