jalanhijrah.com – Pernyataan bahwa “menikah itu sunnah” sering kali terdengar dalam berbagai ceramah keagamaan maupun nasihat keluarga. Ucapan ini kerap dianggap sebagai penegasan bahwa menikah merupakan bagian dari ibadah yang seharusnya dijalankan, dan jika tidak dilakukan, seseorang seakan telah menyimpang dari ajaran agama.
Padahal, dalam kajian fiqh Islam, hukum pernikahan tidak bersifat mutlak. Ia bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing individu. Hukum menikah bersifat relatif—bisa berubah sesuai situasi dan niat orang yang bersangkutan.
Mayoritas ulama fiqh telah menjelaskan bahwa pernikahan tidak selalu sunnah. Dalam beberapa keadaan, ia bisa menjadi wajib, makruh, bahkan haram. Hal ini disesuaikan dengan dampak dan konsekuensi dari pernikahan itu sendiri.
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar Ibn Daqiq al-‘Id, menikah bisa menjadi wajib ketika seseorang khawatir terjerumus ke dalam zina apabila tidak menikah. Namun, pernikahan juga bisa berstatus haram bila hanya akan menghadirkan kezaliman, misalnya karena ketidakmampuan dalam memberikan nafkah secara lahir maupun batin, atau karena adanya niat untuk menyakiti pasangan (lihat Fath al-Bari, jilid X, hlm. 138–139).
Dalam situasi tertentu, menikah hanya dianggap sunnah apabila seseorang tidak tergantung secara fisik maupun emosional pada pasangan, namun tetap melihat adanya manfaat dalam membina rumah tangga. Sebaliknya, bila pernikahan justru lebih banyak menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan, maka hukumnya bisa menjadi makruh.
Dengan demikian, hukum menikah tidak dapat disamaratakan untuk semua orang dalam segala kondisi. Menjadikan pernikahan sebagai kewajiban mutlak atas nama agama tanpa mempertimbangkan realitas bisa menimbulkan kesalahan dalam penerapan syariat.
Sayangnya, masih banyak umat Islam yang memahami hadis “menikah adalah sunnah” secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteksnya. Padahal, para ulama fiqh telah lama menyadari bahwa pernikahan tidak selalu membawa kebaikan, dan dalam beberapa kasus, justru menjadi sumber kesengsaraan.
Islam menempatkan nilai-nilai seperti keadilan, kesalingan, dan perlindungan dari kezaliman sebagai prinsip utama yang harus dijaga. Maka, jika sebuah pernikahan hanya akan menjadi sarana kekerasan, penghinaan, atau eksploitasi terhadap salah satu pihak—baik perempuan maupun laki-laki—maka mencegah pernikahan tersebut adalah sebuah keharusan.
Dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa segala bentuk keburukan harus dihindari. Prinsip ini jauh lebih penting daripada sekadar menjalankan anjuran menikah.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kembali makna “menikah itu sunnah” secara lebih mendalam dan bijak. Sebab, pada akhirnya, Islam lebih mengedepankan kemaslahatan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. []




