jalanhijrah.com – Al-Qur’an dan Tafsirnya merupakan karya tafsir resmi pertama yang diterbitkan oleh negara Indonesia melalui kolaborasi antara para ulama dan pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia, karya ini bukan sekadar hasil kerja bersama para sarjana keagamaan, melainkan juga menjadi bagian dari konstruksi narasi keagamaan resmi negara (Mursyid dan Nahdiyati, 2024: 456). Kolaborasi tersebut menunjukkan adanya integrasi ideologi keagamaan dan kepentingan politik kekuasaan negara, sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk menempatkan tafsir Al-Qur’an dalam konteks sosial dan politik Indonesia.
Sejarah penyusunan Al-Qur’an dan Tafsirnya
Al-Qur’an dan Tafsirnya pertama kali diterbitkan pada tahun 1975. Penyusunannya diawali dengan pembentukan komite beranggotakan 17 orang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tahun 1973. Tim ini diketuai oleh Bustami A. Gani, profesor di IAIN Jakarta, dengan T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy—seorang mufasir, teolog, dan ahli hukum Islam asal Aceh yang telah menulis dua karya tafsir—sebagai wakil ketua.
Dalam proses persiapan edisi kedua, terjadi perubahan komposisi keanggotaan berdasarkan Surat Keputusan Presiden tahun 1980. Prof. Ibrahim Hosen, pakar hukum Islam yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, ditunjuk untuk menggantikan Hasbi Ash-Shiddieqy yang wafat (Pink, 2010: 24).
Perjalanan penyusunan tafsir ini sempat mengalami jeda karena tim lebih memprioritaskan proyek strategis lainnya, yakni penerjemahan Al-Qur’an. Setelah proyek terjemahan tersebut rampung pada tahun 2002, komite kembali melanjutkan penyusunan Al-Qur’an dan Tafsirnya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa terjemahan semata belum mampu merepresentasikan keseluruhan makna Al-Qur’an, terutama karena sejumlah istilah Arab tidak sepenuhnya terakomodasi dalam bahasa Indonesia (Fitriansyah, 2023: 34).
Pada tahun 2011, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan kembali tafsir ini dalam bahasa Indonesia sebanyak 10 jilid dengan label Edisi yang Disempurnakan. Revisi tersebut tidak hanya tampak pada keterangan sampul, tetapi juga pada substansi isinya. Jilid pertama, misalnya, memuat pembahasan tentang ulum al-Qur’an, meliputi definisi Al-Qur’an dan wahyu, kaidah-kaidah tafsir, sejarah kodifikasi, metode dan corak penafsiran, klasifikasi surah (makkiyah-madaniyah), serta ilmu qira’at (Fitriansyah, 2023: 34).
Dimensi Politik dan Pengarusutamaan Ideologi Sunni
Sebagai tafsir resmi negara, Al-Qur’an dan Tafsirnya tidak dapat dilepaskan dari dimensi ideologi keagamaan dan kepentingan politik kekuasaan. Unsur-unsur tersebut memang tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi dapat ditelusuri melalui konteks dan proses penyusunannya.
Pertama, keterlibatan aspek politik tampak dalam penerbitan Surat Keputusan Presiden tahun 1973 dan 1980 oleh Soeharto untuk menetapkan anggota komite penyusun. Kebijakan ini mencerminkan upaya rezim Orde Baru dalam merumuskan ulang relasi negara dan agama, sekaligus mengintegrasikan Islam ke dalam kerangka narasi nasional (Pink, 2010a: 59).
Konteks tahun 1973 dan 1980 juga beririsan dengan tiga fase penting dalam relasi negara dan umat Islam. Fase pertama adalah periode konfrontatif pada 1960-an, ketika terjadi ketegangan antara pemerintah dan komunitas Muslim sehingga penafsiran agama cenderung bersifat kritis terhadap kebijakan negara. Tahun 1980 menandai fase transisi menuju pola hubungan resiprokal-kritis, yang ditandai dengan membaiknya relasi ulama dan pemerintah. Salah satu indikator pentingnya adalah diterimanya Pancasila sebagai ideologi negara oleh kalangan Muslim. Pada fase berikutnya, pemerintah mulai memberikan berbagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan umat Islam, termasuk melanjutkan penerbitan teks-teks keagamaan seperti tafsir Al-Qur’an (Fitriansyah, 2023: 28).
Kedua, sebagai tafsir yang diposisikan sebagai otoritas resmi, karya ini berperan dalam membentuk dan mempertahankan ortodoksi keagamaan. Penelitian menunjukkan bahwa sejumlah penafsiran dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya cenderung merujuk pada mazhab fikih mayoritas di Indonesia, yakni mazhab Syafi’i. Kecenderungan tersebut tampak terutama dalam ayat-ayat terkait ibadah dan muamalah.
Dalam penafsiran QS. Al-Mā’idah (5): 6 mengenai taharah, frasa wamsaḥū bi ru’ūsikum dijelaskan sesuai pandangan mazhab Syafi’i, yakni cukup mengusap sebagian kepala. Demikian pula dalam penafsiran QS. An-Nisā’ (4): 22–23 tentang perempuan yang haram dinikahi, klasifikasi larangan pernikahan—baik berdasarkan nasab, persusuan, maupun hubungan perkawinan—mengikuti konstruksi fikih Syafi’i, termasuk ketentuan minimal lima kali penyusuan (radha‘) untuk menetapkan hubungan mahram (Mursyid dan Nahdiyati, 2024: 448).
Secara keseluruhan, Al-Qur’an dan Tafsirnya merupakan tafsir resmi negara yang berhasil disusun lengkap 30 juz. Karya ini tidak hanya memaparkan makna ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga memuat dimensi ideologi keagamaan dan politik kekuasaan yang terintegrasi secara implisit dalam konstruksi penafsirannya. Dengan kecenderungan mengikuti mazhab mayoritas, tafsir ini tidak sekadar menjadi pedoman ibadah, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen penguatan ortodoksi dan konsolidasi doktrinal yang selaras dengan arus utama keberagamaan di Indonesia (Mursyid dan Nahdiyati, 2024: 454).









