jalanhijrah.com – Relasi antara pemerintah dan masyarakat hampir selalu diwarnai oleh kritik. Hal ini wajar bahkan tak terelakkan, karena kritik menjadi penyeimbang antara kebijakan publik dan kebutuhan nyata masyarakat. Kritik berfungsi sebagai kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa arah dan batas.
Bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah sangat beragam, baik disampaikan dalam ruang privat maupun ruang publik. Namun, kenyataannya kritik yang hanya disampaikan secara privat tanpa mendapat perhatian publik sering gagal mengendalikan praktik kesewenang-wenangan pemerintah. Pada titik inilah kritik publik menjadi sangat relevan.
Kritik bukanlah ekspresi kebencian atau upaya menindas. Sebaliknya, kritik berangkat dari tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Jika tujuannya demi kebaikan kolektif, maka dalam perspektif Islam, menyampaikan kritik di depan publik tidaklah terlarang.
Dalam tradisi Islam, kritik merupakan bentuk nasihat yang sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Kritik berfungsi sebagai langkah pencegahan dan koreksi terhadap kebijakan publik yang berpotensi merugikan. Oleh karena itu, menyuarakan persoalan yang memang layak dikritik merupakan tanggung jawab moral masyarakat.
Imam al-Ghazali menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat lebih kompleks dibanding hubungan anak dengan orang tua. Kompleksitas tersebut menuntut keberanian rakyat untuk menyampaikan kritik dan nasihat kepada penguasa.
Dia menegaskan bahwa rakyat tidak memiliki hubungan lain dengan penguasa selain memberikan penjelasan dan nasihat, karena urusan mereka jauh lebih berat daripada hubungan anak dan orang tua.
Pada dasarnya, tidak ada pemerintahan yang selalu menghasilkan kebijakan sempurna dan sepenuhnya berpihak pada rakyat. Kebijakan yang merugikan bisa muncul karena kelalaian, keterbatasan perspektif, atau kepentingan politik. Apalagi struktur pemerintahan sering kali dipenuhi oleh berbagai kepentingan yang saling berkelindan.
Ketika kebijakan publik tidak berpihak dan merugikan rakyat, masyarakat justru harus berposisi kritis. Kritik menjadi alat untuk memperbaiki persoalan yang benar dan mencegah dampak lebih buruk. Di titik ini, kritik berfungsi sebagai peringatan moral agar pemerintah tidak melampaui batas kewenangannya.
Dalam pandangan fiqih siyasah kontemporer, memberikan nasihat kepada pemerintah berupa kritik hukumnya wajib, terutama jika kesalahan yang dilakukan tidak menyentuh pokok-pokok syariah. Kritik harus disampaikan dengan kelembutan, kebijaksanaan, dan nasihat yang baik.
Secara normatif, tradisi Islam memang menganjurkan kritik disampaikan secara privat. Pada masa klasik, aspirasi masyarakat biasanya disampaikan melalui surat atau delegasi resmi. Namun dalam praktiknya, kritik privat sering tidak sampai kepada pengambil kebijakan.
Akibatnya, hak dan kebutuhan rakyat tidak terpenuhi. Ketika jalur privat buntu, kritik di ruang publik menjadi alternatif yang rasional dan sah. Dengan adanya perhatian publik, kritik terbuka lebih mungkin menembus tembok kekuasaan.
Melalui mimbar, media massa, tulisan, atau demonstrasi, kritik publik dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang hak-haknya. Kesadaran ini pada akhirnya mendorong pemerintah kembali menjalankan mandatnya sebagai pelayan rakyat.
Etika terhadap penguasa menekankan kelembutan, nasihat secara sembunyi, serta menyampaikan apa yang dikatakan orang tentang penguasa agar mereka berhenti. Namun jika cara tersebut tidak memungkinkan, maka kritik harus dilakukan secara terbuka agar kebenaran tidak hilang.
Dengan demikian, Islam tidak melarang demonstrasi kritik secara terbuka. Ketika jalur kritik privat tidak efektif, kritik publik menjadi alternatif yang sah dan diperlukan agar kebenaran tetap terjaga. Perhatian publik menjadi instrumen kontrol sosial yang mengingatkan pemerintah agar kembali pada mandat moralnya sebagai pelayan rakyat.







