Home / Perempuan / Islam dan Pembelaan Hak Perempuan Sejak Awal

Islam dan Pembelaan Hak Perempuan Sejak Awal

jalanhijrah.com – Wasiat Nabi Muhammad Saw. tentang kewajiban berbuat baik kepada perempuan bukanlah pesan yang berdiri sendiri atau sekadar nasihat etis personal. Wasiat tersebut berakar kuat pada spirit al-Qur’an yang sejak awal kehadirannya membawa misi pembebasan, khususnya terhadap struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi inferior.

Sebelum Islam datang, masyarakat Arab pra-Islam memandang perempuan sebagai beban sosial, bahkan sebagai aib yang harus disembunyikan. Praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup menjadi simbol paling ekstrem dari pandangan tersebut. Al-Qur’an mengabadikan realitas ini dalam QS. An-Nahl ayat 58–59 sebagai bentuk kritik keras terhadap budaya yang merendahkan martabat perempuan.

Kehadiran Islam membawa perubahan yang mendasar dan revolusioner. Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama manusia yang diciptakan dengan kehormatan, nilai, dan tanggung jawab moral yang setara. Perbedaan biologis tidak dijadikan alasan untuk membangun hierarki kemanusiaan. Prinsip kesetaraan ini menjadi fondasi dalam relasi sosial yang adil antara laki-laki dan perempuan.

Penegasan tersebut tampak jelas dalam QS. An-Nisa ayat 124, di mana al-Qur’an menyatakan bahwa setiap amal saleh—baik yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan—akan mendapatkan balasan yang sama, baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini membongkar asumsi lama bahwa nilai spiritual dan sosial perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Lebih jauh lagi, Islam tidak berhenti pada pengakuan moral semata, tetapi juga melakukan reformasi struktural. Al-Qur’an menetapkan hak waris bagi perempuan, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 19. Ketetapan ini menjadi langkah progresif pada masanya, karena sebelumnya perempuan justru diperlakukan sebagai objek warisan, bukan subjek yang memiliki hak ekonomi dan hukum.

Selain itu, Islam juga secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk perempuan yang berstatus budak. QS. An-Nur ayat 33 menegaskan larangan memaksa perempuan untuk melacur demi keuntungan ekonomi. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang tubuh dan kehormatan perempuan sebagai sesuatu yang harus dilindungi, bukan dikomodifikasi.

Keseluruhan ajaran ini memperlihatkan bahwa pembelaan terhadap perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari misi Islam. Wasiat Nabi Saw. pada peristiwa Haji Wada’ hadir sebagai penegasan ulang atas prinsip tersebut, sekaligus sebagai pengingat agar umat Islam terus menjaga komitmen untuk memperlakukan perempuan dengan keadilan dan kebaikan.

Dalam konteks kekinian, pesan ini tetap sangat relevan. Ketidakadilan berbasis gender masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik melalui kekerasan, diskriminasi, maupun praktik budaya dan tafsir keagamaan yang bias. Oleh karena itu, wasiat Nabi Saw. tidak cukup dipahami sebagai pesan moral individual semata, melainkan sebagai seruan sosial untuk membangun sistem relasi yang adil, melindungi kelompok rentan, serta memastikan bahwa perempuan memperoleh hak, martabat, dan pengakuan sebagai manusia seutuhnya.