Basmalah menjadi salah satu bacaan yang sering diucapkan oleh umat Islam untuk melakukan sesuatu hal baik seperti makan dan minum. Namun, basmalah juga sering diucapkan oleh sebagian orang sebelum mengucapkan salam. Hal ini sering dilakukan oleh para penceramah dan para pembicara Muslim lainnya.
Perlu diketahui bahwa kesunahan membaca basmalah terdapat pada hal-hal tertentu yang telah dijelaskan oleh para ulama seperti Syekh Bakri Syatha al-Dimyathi berikut:
البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا، بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل. ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات.
Artinya: “Basmalah disunnahkan di setiap hal baik yang dianggap penting menurut syariah dengan catatan bukan hal yang diharamkan atau di makruhkan secara esensial, dan bukan dari hal-hal yang remeh. Maka hukum membaca basmalah menjadi haram jika untuk hal yang haram secara esensial seperti zina, bukan haram karena faktor eksternal seperti berwudhu dengan air dari hasil menggasab. Makruh untuk hal yang dimakruhkan secara esensial seperti melihat kemaluan istri, bukan makruh karena faktor eksternal seperti memakan bawang. Tidak disunnahkan untuk hal-hal yang remeh seperti menyapu kotoran karena menjaga nama Allah dari tindakan yang berhubungan dengan kotoran.” (I’anatut Thalibin, [Damaskus: Darul Faiha, 2020], juz 1, hal. 15.).
Perlu diketahui juga bahwa mengucapkan salam adalah sunah ainiyah bagi satu orang yakni ketika dia bertemu orang lain dan memulai mengucapkan salam. Hukumnya sunah kifayah bagi rombongan yakni salah satu orang dari rombongan mengucapkan salam kepada orang yang mereka temui sebagaimana catatan berikut:
ابتداء السلام سنة عين من الواحد ولو صبيا ولو على من ظن انه لا يرد. ومن الجماعة سنة كفاية.
Artinya: “Memulai mengucapkan salam hukumnya sunah ainiyah bagi satu orang meskipun dia anak kecil, meskipun juga orang yang disalami tidak menjawab. Dan sunah kifayah bagi rombongan.” (Alawi bin Ahmd al-Segaf, Fathul Allam fi Ahkamis Salam, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1995], hal. 11.).
Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa kesunnahan membaca basmalah disyaratkan kepada hal-hal yang bukan merupakan dzikir murni atau hal yang telah ditentukan oleh syariah untuk dimulai tidak dengan salam.
Oleh karena itu tidak disunahkan membaca basmalah untuk mengawali salam atau untuk membaca kalimat tauhid. Juga tidak sunah membaca basmalah untuk memulai sholat sebab sholat dimulai dengan meembaca takbir.
Syarat tersebut sebagaimana banyak dicatat oleh para ulama di antaranya adalah Grand Syekh Al-Azhar Ibrahim al-Baijuri berikut:
ويشترط ان لايكون ذلك الامر ذكرا محضا بان لم يكن ذكرا أصلا أو كان ذكرا غير محض كالقرآن فتسن التسمية فيه بخلاف الذكر المحض كلا إله إلا الله. وان لا يجعل له الشارع مبتدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فإنه جعل لها مبتدئ غير البسملة والحمدلة وهو التكبير.
Artinya: “Kesunahan membaca basmalah disyaratkan tidak untuk dzikir murni seperti kalimat tauhid, dan sunah untuk dzikir tidak murni seperti Al-Qur’an, dan juga tidak sunah untuk hal yang ditentukan syariat untuk dibuka dengan selain basmalah dan hamdalah seperti sholat karena sholat dimulai dengan takbir.” (Hasyiyah al-Bijuri ala Syarh Ibni Qasim al-Ghazi, [Beirut: Darul Minhaj, 2016], juz 1, hal. 119.).
Memulai salam dengan basmalah ibarat memulai basmalah dengan basmalah yang tentunya akan terjadi tasalsul, karena memulai suatu permulaan dengan permulaan itu sendiri. Oleh karena itu sebagaimana catatan al-Baijuri, basmalah tidak digunakan untuk memulai suatu yang sudah mempunyai pembukanya sendiri.
Salam merupakan sebuah hal yang digunakan untuk memulai atau membuka suatu pembicaraan sebagaimana Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Turmudzi no. 2895 berikut:
عن جابرِ بن عبد اللهِ، قال: قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: السَّلامُ قبلَ الكلامِ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah Rasulullah bersabda “Salam sebelum pembicaraan.”
Posisi salam jelas merupkan sebuah pembukaan bagi sebuah pembicaraan sesuai dengan hadits ini sebagaimana catatan Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri ketika menafsirkan hadits tersebut sebagai berikut:
السنة أن يبدأ به قبل الكلام لأن في الابتداء بالسلام إشعارا بالسلامة وتفاؤلا بها وإيناسا لمن يخاطبه وتبركا بالابتداء بذكر الله وقال القارىء لأنه تحية يبدأ به فيفوت بافتتاح الكلام كتحية المسجد فإنها قبل الجلوس
Artinya: “Sunah memulai salam sebelum pembicaraan sebagai bentuk harapan keselamatan dan untuk menyenangkan lawan bicara, serta bertabaruk memulai dengan dzikir kepada Allah. Al-Qari berpendapat sebab salam adalah penghormatan yang digunakan sebagai pembuka maka hal itu akan sirna jika dimulai langsung dengan pembicaraan sebagaimana tahiyatul masjid sebelum duduk.” (Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ Turmudzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah], juz 7, hal. 397.).
Oleh karena itu, tidak disunahkan membaca basmalah sebelum mengucapkan salam karena salam merupakan suatu bentuk permulaan dalam pembicaraan. Hal yang menjadi suatu pembuka tidak disunahkan membaca basmalah untuk hal tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.
*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-oh88W/hukum-mengucapkan-basmalah-sebelum-salam-