jalanhijrah.com – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan rangkaian kerusakan lingkungan dan bencana yang terus berulang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jenis izin—mulai dari HGU, IUPHHK, IUP, PHAT, hingga PPKH—di seluruh provinsi yang terdampak. Izin yang bermasalah atau berada di kawasan hulu yang rentan bencana harus dicabut.
“Berikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pembalakan liar atau penyalahgunaan izin,” kata Direktur Eksekutif JPIK, Muhammad Ichwan pada, Senin (1/12/2025).
JPIK turut mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kredibilitas Sertifikat Legalitas Kayu dan Kelestarian pada seluruh konsesi hutan.
“Kementerian Kehutanan perlu membekukan bahkan mencabut sertifikasi dari unit manajemen yang terbukti ikut merusak lingkungan,” tegasnya.
Organisasi ini juga menuntut moratorium permanen terhadap penerbitan izin baru. Seluruh proses alih fungsi hutan—terutama di kawasan hutan alam tersisa dan daerah aliran sungai (DAS) yang kritis—harus dihentikan sementara hingga proses audit selesai.
“Pemerintah wajib memberlakukan penghentian total aktivitas penebangan di provinsi-provinsi dengan kondisi hutan kritis dan tutupan di bawah 30 persen luas daratan,” tambahnya.
Menurut Ichwan, upaya pemulihan harus diarahkan pada rehabilitasi hulu DAS, penanaman pohon-pohon lokal, dan penguatan wilayah kelola masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai benteng ekologi. Negara juga dituntut menutup seluruh celah hukum yang memungkinkan kayu ilegal dilegitimasi, memperketat pengawasan, serta membuka seluruh data perizinan kepada publik.
“Banjir besar yang terjadi bersamaan di Sumatera merupakan alarm keras bahwa kondisi hutan di wilayah ini sudah di titik kritis, dan kebijakan negara—baik melalui tindakan, pembiaran, maupun kelonggaran izin—telah mempercepat kerusakannya,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat terus berdalih bahwa bencana semata-mata disebabkan curah hujan ekstrem. Menurutnya, bencana adalah konsekuensi dari pilihan-pilihan politik yang mengabaikan keselamatan ekologis.
“JPIK menyerukan agar tragedi ini menjadi momentum perubahan total dalam tata kelola hutan Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, jumlah korban jiwa akibat bencana di Sumatera per Senin malam, 1 Desember 2025, mencapai 604 orang, terdiri atas 151 korban di Aceh, 165 di Sumatra Barat, dan 283 di Sumatra Utara. BNPB mencatat 50 kabupaten terdampak, dengan 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rusak ringan, serta 282 fasilitas pendidikan dan 271 jembatan mengalami kerusakan.
“Tim gabungan BNPB, TNI/Polri, Basarnas, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah terus bergerak mempercepat pencarian, evakuasi, distribusi logistik, dan pembukaan akses ke wilayah terdampak,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers di Pos Pendukung Nasional, Bandara Silangit, Tapanuli Utara, 30 November 2025.
Pemerintah juga mengirimkan empat ton bantuan pangan dan nonpangan ke Sumatra Barat melalui jalur udara menggunakan helikopter, karena akses darat terputus akibat banjir dan longsor. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa distribusi ini merupakan hasil kerja sama BNPB, TNI, dan Basarnas.
Bantuan dikirimkan ke daerah yang mengalami dampak terberat, yaitu Kabupaten Solok, Agam, dan Pasaman Barat—menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penanganan darurat yang cepat dan efektif.









