Aborsi Karena Perkosaan, Bolehkah dalam Islam?

Jalanhijrah.com –  Dalam Islam membunuh adalah larangan yang amat jelas dinyatakan dalam Al-Quran, baik itu bayi yang masih dalam kandungan maupun seseorang yang sudah lahir di dunia. Dalam Surat Al-Isra ayat 33 disebutkan larangan membunuh ini. “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Namun demikian apakah boleh melakukan aborsi karena perkosaan?

Permasalahan aborsi ini telah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 1-2 November 2014. Dalam forum ini dinyatakan dengan jelas bahwa hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun demikian apabila dalam keadaan darurat yang bisa mengancam kesehatan bayi maupun ibunya aborsi diperbolehkan. Namun tetap sesuai pertimbangan dokter atau medis.

Melakukan aborsi karena pemerkosaan juga diharamkan. Namun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan melakukan praktik aborsi terhadap janin yang usianya masih di bawah 40 hari.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552 menjelaskan bahwa Imam Ramli memperbolehkan melakukan aborsi sebelum ditiupnya ruh kedalam jabang bayi [sebelum umur 40 hari].

مسألة : ك: يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة ، وقال [م ر] لا يحرم إلا بعد النفخ

Baca Juga  Fatimah al-Fihri, Muslimah Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Artinya: “Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim. Yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram menggugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh.”

Demikianlah hukum aborsi karena perkosaan. Semoga kita semua dijauhkan oleh Allah dari hal-hal yang tidak sesuai dan selaras dengan syariat Islam. Wallahu A’lam Bishowab.

Penulis: Ahmad Khalwani Penikmat Kajian keislaman

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *