Home / Milenial / Di Balik Ramainya Isu “Pesta Babi”

Di Balik Ramainya Isu “Pesta Babi”

jalanhijrah. com – Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dilaporkan menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari penolakan hingga intimidasi. Situasi tersebut terjadi dalam rangkaian acara nonton bareng (nobar) yang diselenggarakan komunitas, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di berbagai kota.

Di Kota Ternate, Maluku Utara, aparat membubarkan kegiatan nobar sekaligus diskusi film karya Dandhy Laksono itu pada 8 Mei 2026. Di beberapa kampus lain, pemutaran film juga disebut mendapat tekanan administratif dan pengawasan ketat. Koalisi masyarakat sipil mencatat sedikitnya 21 kasus intimidasi selama pemutaran Pesta Babi berlangsung di berbagai daerah.

Polemik terkait Pesta Babi kemudian berkembang bukan hanya karena isi filmnya, tetapi juga akibat respons yang muncul setelahnya. Reaksi berlebihan terhadap sebuah tontonan justru memicu rasa penasaran publik. Ibarat seseorang yang buru-buru menutupi meja kerjanya saat baru dilirik orang lain, respons semacam itu sering menimbulkan spekulasi baru meskipun belum tentu ada sesuatu yang salah.

Nobar Film Bukan Tindakan Kriminal

Film sejak lama menjadi medium kritik sosial. Banyak karya lahir untuk menggambarkan persoalan masyarakat, relasi kekuasaan, hingga dinamika politik. Karena itu, menonton film tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan yang memusuhi kelompok atau institusi tertentu.

Konstitusi Indonesia pun menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Dalam demokrasi modern, ruang diskusi publik—termasuk pemutaran film dan forum dialog—merupakan bagian dari hak sipil masyarakat.

Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2024 yang dirilis SAFEnet menunjukkan bahwa pembatasan ruang ekspresi masih kerap terjadi, baik di ruang digital maupun kegiatan luring. SAFEnet mencatat puluhan kasus intimidasi dan pembubaran forum diskusi sepanjang 2023–2024.

Karena itu, publik tidak semestinya dicurigai hanya karena menghadiri acara nobar. Menonton film tidak otomatis berarti menyetujui seluruh isi film tersebut. Sama halnya seperti membaca buku sejarah perang tidak berarti mendukung perang.

Intimidasi Justru Memancing Kecurigaan Publik

Setiap kali sebuah kegiatan dibubarkan atau ditekan, reaksi publik biasanya mengarah pada meningkatnya rasa penasaran.

Dalam ilmu komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai Streisand Effect, yaitu situasi ketika upaya membatasi informasi justru membuat informasi tersebut semakin tersebar luas. Penelitian Mike Masnick dalam The Streisand Effect and Online Censorship (2011) menjelaskan bahwa pelarangan atau pembungkaman sering kali menghasilkan perhatian publik yang lebih besar dibanding substansi awal yang dipersoalkan.

Dalam kasus Pesta Babi, tekanan terhadap acara nobar justru membuat masyarakat semakin ingin mengetahui isi film tersebut. Publik mulai mencari tautan film, membicarakannya di media sosial, hingga mempertanyakan alasan di balik berbagai penolakan.

Meski demikian, rasa curiga publik tidak boleh berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu. Demokrasi membutuhkan sikap kritis sekaligus kehati-hatian agar opini tidak berubah menjadi fitnah.

Karena itu, pendekatan yang terbuka jauh lebih sehat dibanding intimidasi. Jika ada bagian film yang dianggap keliru, klarifikasi dan diskusi publik merupakan langkah yang lebih efektif daripada pembubaran.

Kritik dan Film Tidak Selalu Berarti Serangan

Kritik sosial merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Film, teater, musik, maupun sastra kerap menjadi medium untuk menyampaikan keresahan publik. Kehadiran kritik tidak otomatis menunjukkan kebencian terhadap negara atau institusi tertentu.

Di banyak negara demokratis, film kritik justru menjadi bagian penting dari evaluasi sosial. Film Spotlight di Amerika Serikat mengkritik institusi keagamaan, sementara Snowden mengangkat isu pengawasan negara terhadap warga. Namun kritik dalam karya seni tidak otomatis dipahami sebagai serangan terhadap seluruh lembaga.

Indonesia juga memiliki sejarah panjang film kritik sosial. Film Senyap karya Joshua Oppenheimer, misalnya, memicu perdebatan luas mengenai tragedi 1965. Meski kontroversial, diskusi mengenai film tersebut tetap menjadi bagian dari percakapan publik.

Masalah muncul ketika kritik langsung dianggap sebagai ancaman. Padahal kritik, fitnah, dan provokasi merupakan tiga hal berbeda.

Kritik berangkat dari argumentasi dan fakta. Fitnah menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Sedangkan provokasi mendorong tindakan permusuhan. Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak mudah menganggap semua bentuk kritik sebagai serangan.

Selain itu, tidak semua orang yang hadir dalam nobar Pesta Babi memiliki tujuan yang sama. Ada yang sekadar ingin mengetahui isi filmnya, ada yang ingin berdiskusi, dan ada pula yang hanya ikut bersama teman. Menggeneralisasi seluruh peserta nobar sebagai kelompok tertentu jelas bertentangan dengan prinsip keadilan.

Negara Hukum Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Ketakutan

Demokrasi membutuhkan keberanian menghadapi kritik. Institusi yang kuat tidak akan runtuh hanya karena sebuah film diputar di layar proyektor.

Jika ada keberatan terhadap isi film, sebenarnya tersedia banyak jalur yang lebih sehat, seperti kritik terbuka, diskusi akademik, konferensi pers, maupun hak jawab, dibanding menggunakan tekanan atau intimidasi.

Laporan Freedom in the World 2024 dari Freedom House menempatkan kebebasan sipil sebagai salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Negara yang mampu menjaga ruang dialog umumnya memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih baik dibanding negara yang mudah menggunakan pendekatan represif.

Polemik Pesta Babi seharusnya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak diuji ketika semua orang sepakat, melainkan ketika kritik mulai terdengar. Negara hukum menuntut ketenangan dalam merespons perbedaan pendapat.

Publik tentu berhak menilai sebuah film. Namun publik juga berhak merasa aman untuk menonton, berdiskusi, dan bertanya tanpa stigma berlebihan. Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak bisa dianggap bersalah hanya karena memilih duduk di kursi penonton.