jalanhijrah.com – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai bahwa keberadaan sistem peradilan militer saat ini berpotensi menghambat penerapan asas kesetaraan di depan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan, prinsip tersebut bersifat absolut dan tidak semestinya dibedakan atas dasar profesi maupun status seseorang.
“Dalam sistem peradilan pidana, yang menjadi fokus adalah perbuatannya, bukan siapa pelakunya. Misalnya kasus korupsi, yang diadili di pengadilan Tipikor karena perbuatannya, bukan karena orangnya,” ujar Hussein di Jakarta, Kamis (6/11/2025) malam.
Ia menambahkan, berdasarkan penalaran hukum yang rasional, asas persamaan di hadapan hukum tidak boleh diabaikan. Setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.
Menurut Hussein, secara logis dan berdasarkan pemahaman hukum yang dimiliki para hakim, asas persamaan di hadapan hukum bersifat mutlak. Tidak seharusnya ada seseorang yang diperlakukan berbeda hanya karena profesinya.
Ia juga menyoroti alasan yang kerap dijadikan pembenaran bagi keberadaan peradilan militer, yakni anggapan bahwa anggota militer dapat menerima hukuman yang lebih berat jika diadili di lingkungan peradilan internal. Menurutnya, pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum dan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Setiap orang seharusnya dijatuhi hukuman berdasarkan perbuatannya, bukan karena siapa dirinya. Apalagi publik bisa melihat, seperti dalam kasus pembunuhan pemilik rental mobil di Tangerang—yang awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup namun kemudian dikurangi,” jelas Hussein.
Ia menegaskan, bentuk peradilan militer yang ada saat ini berisiko menciptakan perlakuan istimewa bagi anggota militer aktif, yang pada akhirnya dapat mengurangi akuntabilitas serta membuka peluang terjadinya impunitas.
Hussein menilai bahwa alih-alih memberikan hukuman yang lebih berat, sistem peradilan militer justru cenderung menciptakan impunitas. Berdasarkan hal tersebut, Imparsial terus konsisten mendorong reformasi peradilan militer sebagai bagian penting dari agenda Reformasi 1998.
Menurutnya, tanpa adanya perubahan mendasar dalam sistem ini, cita-cita reformasi secara keseluruhan akan sulit tercapai.
“Akibatnya, berbagai pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sulit dimintai pertanggungjawaban, karena dalam peradilan militer, hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa reformasi peradilan militer merupakan amanat langsung dari Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang menekankan perlunya pembaruan di tubuh TNI, termasuk dalam sistem peradilannya. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
“Namun, dalam pasal berikutnya masih terdapat klausul yang menyebutkan bahwa selama Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi, perkara yang melibatkan anggota militer tetap disidangkan di peradilan militer,” jelasnya.






