jalanhijrah.co – Upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, berakhir tragis bagi dua tokoh aktivis lokal. Bukan berhasil melengserkan sang bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Keduanya, yang merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati resmi menolak melanjutkan proses pemakzulan. Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keterlibatan dalam perkumpulan terlarang.
Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
“Sudah ditetapkan dua tersangka,” ujarnya, Sabtu (1/10/2025).
Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini diambil alih Polda Jawa Tengah, sementara kedua aktivis tersebut telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.
Blokade Jalan Pantura yang Berujung Bui
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka berawal dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat malam (31/10/2025). Aksi itu bertepatan dengan rapat paripurna DPRD yang memutuskan menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
Polisi menuduh Botok dan Teguh sengaja menghentikan dua mobil—Chevrolet dan Ford Ranger—di tengah jalur utama Pantura, tepat di depan gapura Desa Widorokandang. Peristiwa tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan dianggap mengganggu kepentingan umum.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik sensitif, berdampak luas bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai aturan hukum,” ujar Kapolresta melalui keterangan tertulis.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua mobil dan ponsel mereka.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua aktivis kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat tiga pasal KUHP:
- Pasal 192 ayat (1) tentang perintangan jalan umum, dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 160 tentang penghasutan, ancaman 6 tahun.
- Pasal 169 ayat (1) dan (2) tentang perkumpulan jahat, ancaman 6 tahun.
Kombes Artanto menilai tindakan tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.
“Kalau ada kendaraan lain melintas dan terjadi tabrakan, dampaknya bisa fatal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerugian ekonomi akibat kemacetan di jalur nasional seperti Pantura.
“Macet sebentar saja antreannya panjang. Dampak ekonominya besar dan berbahaya bagi keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Dugaan Kriminalisasi
Tim hukum AMPB menilai langkah cepat polisi sarat kejanggalan. Koordinator tim kuasa hukum, Nimerodi Gulo, menduga ada unsur pesanan dalam penetapan tersangka.
“Kelihatan ada yang aneh, kenapa hanya Mas Botok dan Mas Teguh yang dijadikan tersangka?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, karena polisi memilih memakai pasal KUHP alih-alih UU Lalu Lintas yang memiliki ancaman pidana lebih ringan.
“Kalau pakai UU Lalu Lintas, ancamannya ringan dan tidak bisa ditahan. Tapi dengan KUHP, ancamannya lebih dari lima tahun, jadi bisa langsung ditahan,” jelas Nimerodi.
Menurutnya, pemblokiran jalan yang dilakukan kliennya berlangsung singkat dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Itu cuma sekitar lima menit, tidak ada korban, tidak menimbulkan bahaya apa pun,” tegasnya.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum tidak terseret kepentingan politik.
“Polisi seharusnya fokus pada penegakan hukum, jangan masuk ke ranah politik,” ujarnya.
Gelombang protes di Pati sendiri dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu kemarahan publik dan berujung pada desakan pemakzulan, yang akhirnya berakhir dengan penangkapan dua penggerak utamanya.




