jalanhijrah.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status dua anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di hadapan anggota MKD serta lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjalani sidang etik.
Adang Daradjatun membuka pembacaan amar putusan dengan menyatakan, “MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut.” Dalam sidang tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menegaskan bahwa Adies Kadir, anggota Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik DPR. “Teradu I, Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
Ia menambahkan, MKD memberikan imbauan kepada Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. “MKD meminta Teradu I, Adies Kadir, untuk lebih cermat dalam memberikan pernyataan dan menjaga sikap ke depan,” tambahnya.
Melalui keputusan tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Adies Kadir resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal pembacaan putusan. “Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Adies menjalani pemeriksaan etik bersama empat anggota DPR lainnya—Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Kelimanya dilaporkan ke MKD menyusul aksi unjuk rasa yang berlangsung di kompleks parlemen pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang yang sama, MKD juga memutuskan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Dengan putusan itu, status Uya Kuya pun dipulihkan sebagai anggota DPR aktif sejak hari pembacaan keputusan. “Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan. Ia menegaskan, keputusan tersebut sekaligus mengembalikan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Uya Kuya sebelumnya dilaporkan ke MKD atas tindakannya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang sempat menarik perhatian publik. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran etik. Dalam proses persidangan, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menyimpulkan bahwa tindakan Uya tidak termasuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam kode etik DPR.
Menanggapi putusan itu, Uya Kuya menyatakan menerima sepenuhnya keputusan MKD dan menghargai proses yang telah dijalankan. “Kita hargai keputusan MKD, dan saya menerima hasilnya seperti yang tadi dibacakan,” ujarnya usai sidang di Gedung DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Ketika dimintai komentar terkait sanksi nonaktif yang dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, Uya memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menilai MKD telah menjalankan tugas secara profesional berdasarkan fakta dan keterangan saksi. “Saya tidak bisa menanggapi kasus lain. Tapi menurut saya MKD sudah sangat profesional dan objektif. Putusan yang diambil sesuai dengan bukti serta keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan,” tuturnya.
Uya menambahkan, proses sidang etik yang ia jalani menjadi pengalaman berharga selama menjadi anggota DPR. “Yang jelas, semua manusia pasti harus belajar dari pengalaman,” katanya. Ia juga mengaku belum menentukan langkah selanjutnya setelah menerima keputusan MKD. “Saya belum tahu apa-apa, baru keluar dari sidang dan belum koordinasi dengan siapa pun,” pungkasnya.






