jalanhijrah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg sebagai haram. Namun, ketetapan tersebut disertai syarat, yaitu haram jika penggunaannya berlebihan, melanggar ajaran syariat, atau mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio yang memiliki kekuatan suara tinggi, khususnya pada nada rendah atau bass. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘bergetar’.
“Penggunaan sound horeg yang suaranya melampaui batas kewajaran hingga menimbulkan gangguan, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau milik pribadi, serta mengiringi pertunjukan musik dengan tarian campur pria dan wanita yang membuka aurat atau mengandung unsur maksiat, baik di lokasi tetap maupun berpindah-pindah di lingkungan warga, hukumnya haram,” ujar Sholihin pada Senin, 14 Juli.
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jawa Timur menerima permohonan dari masyarakat terkait fenomena penggunaan sound horeg di wilayah tersebut. Permohonan tersebut ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025. Selain itu, forum diskusi juga digelar melibatkan para pelaku usaha sound horeg dan dokter spesialis THT.
Sholihin menambahkan bahwa MUI Jatim merasa perlu menanggapi fenomena semakin masifnya penggunaan perangkat audio dengan suara tinggi, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif atau mudarat.
Lebih jauh, MUI Jawa Timur menilai bahwa teknologi audio dapat memberikan manfaat jika digunakan secara bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Namun, jika penggunaannya menimbulkan kerusakan atau melanggar hak orang lain, maka hal itu tidak dapat diterima secara syar’i.
Dalam kajiannya, MUI Jatim mencatat bahwa tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai antara 120 hingga 135 desibel (dB) atau bahkan lebih, sedangkan ambang batas aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 85 dB untuk paparan suara selama delapan jam.
“Kompetisi adu sound atau battle sound yang jelas menimbulkan dampak negatif, seperti kebisingan ekstrem melebihi ambang batas, serta mengarah pada pemborosan dan penyia-nyiaan harta (tabdzir dan idha’atul mal), dinyatakan haram secara tegas,” kata Sholihin.
Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam kegiatan-kegiatan bernilai positif seperti resepsi pernikahan, majelis pengajian, dan selawatan, selama dilakukan dalam batas wajar dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran agama.
Rekomendasi dari MUI Jawa Timur
Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI Jatim turut menyertakan beberapa saran. Salah satunya adalah imbauan kepada para penyedia jasa dan pihak yang menggunakan sound horeg agar menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan mematuhi nilai-nilai agama.
MUI Jatim juga mendorong pemerintah daerah di wilayah tersebut untuk segera merancang peraturan mengenai penggunaan perangkat audio, termasuk pengaturan izin, batasan penggunaan, dan penerapan sanksi. Selain itu, mereka meminta Kementerian Hukum dan HAM RI agar tidak mengesahkan legalitas sound horeg sebelum ada penyesuaian regulasi yang sesuai.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera membuat kebijakan tentang pengeras suara—meliputi proses perizinan, standar teknis, dan sanksi—dengan memperhatikan aspek hukum dan nilai-nilai keagamaan,” ujar Sholihin.
Ia menambahkan, “Kami juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menunda pengakuan hukum atas sound horeg, termasuk penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga ada komitmen untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.”
MUI Jatim pun mengajak masyarakat agar selektif dalam memilih hiburan yang bermanfaat, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tetap menjunjung norma agama, hukum, dan hak asasi sesama.
Fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan dapat disempurnakan di masa mendatang jika diperlukan. MUI juga meminta seluruh pihak untuk turut menyebarluaskan isi fatwa ini agar diketahui secara luas oleh umat Islam dan pihak-pihak terkait.






