gerakan perempuan

Jalanhijrah.com– Banyak tersiar bahwa RUUPKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) berseberangan dengan ajaran agama Islam. Hal ini dikarenakan RUUPKS dinilai mendukung feminisme radikal dan gender yang merupakan produk pemikiran Barat yang berseberangan dengan ajaran agama Islam. Namun benarkah demikian?

Untuk mengetahui berseberangan atau tidaknya RUU ini dengan ajaran agama Islam, setidaknya perlu kita ketahui bersama apa tujuan RUUPKS hingga dinilai memiliki urgensi untuk segera disahkan. Dan ternyata RUUPKS mempunyai tiga tujuan, yaitu untuk mencegah, memulihkan, dan menghapuskan kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual dan meletakkan kewajiban itu pada pemerintah dengan melibatkan korporasi, masyarakat, keluarga, dan korban.

RUUPKS dan ajaran Agama  Islam

Jika membicarakan tujuan dari ajaran agama Islam, kita akan menemukannya dalam maqashid syari’ah (tujuan syariat), yang menurut Imam Asy-Syatibi ada lima bentuk, yaitu hifdhu-d-diin (melindungi agama), hifzhu-n-nafs (melindungi jiwa), hifdhu-l-‘aql (melindungi akal), hifdhu-l-maal (melindungi harta), dan hifdhu-n-nasl (melindungi keturunan). Maka, apakah RUUPKS berseberangan dengan ini semua, atau justru mendukung semuanya?

Dalam konteks hifdhu-d-diin (melindungi agama), ternyata RUUPKS memberikan peran lebih pada agama dalam pencegahan tindak kekerasan seksual, yang salah satunya dilakukan oleh Kementerian Agama, hal ini tertuang pada RUUPKS pasal 6 ayat 2.

Selain itu, pada RUUPKS pasal 10 ayat 1 poin b juga menjelaskan bahwa lembaga keagamaan diberi penguatan kapasitas penghapusan kekerasan seksual. Bahkan tokoh agama diberi hak untuk menjadi saksi atas terjadinya tindak kekerasan seksual, sebagaimana yang tertulis pada RUUPKS pasal 27 ayat 2 poin c.

Baca Juga  Memberantas Maling-maling Agamis yang Mengeksploitasi Islam

Kemudian dalam hal hifdhu-n-nafs (melindungi jiwa), RUUPKS didesain untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, memulihkan korban kekerasan seksual, dan menindak pelaku kekerasan seksual. Bukankah ini merupakan refleksi nyata akan upaya perlindungan terhadap jiwa manusia?

Hal ini terangkum jelas pada pasal 11 dan 12 RUUPKS. Bahkan pada korban kekerasan seksual, RUUPKS memberikan perlindungan berupa pendampingan layanan kesehatan berupa pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik secara berkala dan berkelanjutan, sebagaimana yang tertuang dalam RUUPKS pasal 28 dan 29.

Selanjutnya, dalam upaya hifdhu-l-‘aql (melindungi akal) RUUPKS pada pasal 11 ayat 2 jelas memberikan jaminan kebebasan berpendapat bagi siapapun dengan melarang semua orang untuk melakukan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan. Dalam RUUPKS pasal 17, pemaksaan perkawinan merupakan kekerasan berupa penyalahgunaan kekuasaan seseorang melalui cara-cara kekerasan, ancaman fisik, tekanan psikis, tipu muslihat, kebohongan, atau lainnya yang mengakibatkan pihak yang tertekan melakukan perkawinan secara terpaksa.

RUUPKS jelas tidak bertentangan dengan Ajaran Islam

Pada konteks hifdhul-l-maal (melindungi harta), RUUPKS melalui pasal 26 memberikan hak kepada korban kekerasan seksual yang meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, serta ganti rugi. Ganti rugi yang dimaksudkan adalah penggantian seluruh biaya yang dikeluarkan korban dan harta benda yang rusak atau hilang dikarenakan kekerasan seksual. Bahkan pada pasal 28 huruf f RUUPKS dinyatakan bahwa pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi pemberian bantuan transportasi, biaya hidup, atau biaya lainnya yang diperlukan.

Baca Juga  Perempuan, Ekstremisme, dan Urgensi Mitigasi

Dan yang terakhir, perihal hifdhul-n-nasl (melindungi keturunan), dalam RUUPKS pasal 11 ayat 2 huruf d, pemaksaan aborsi termasuk dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini diperjelas dengan pasal 15 RUUPKS yang menyatakan bahwa pemaksaan aborsi adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Saat RUUPKS telah melibatkan lembaga keagamaan, dan tokoh agama dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, masihkan RUUPKS dikatakan berseberangan dengan ajaran agama? Tatkala RUUPKS melindungi jiwa dari tindak kekerasan seksual dengan melakukan pencegahan, pemulihan terhadap korban, hingga penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, apakah ini kategori dari berseberangan dengan ajaran agama?

Juga saat RUUPKS memberikan jaminan kebebasan berpendapat dengan kebebasan menolak pemaksaan perkawinan dan aborsi, dan memberikan hak pemulihan secara fisik, psikis, ekonomi, sosial dan budaya. Beginikah maksud dari berseberangan dengan ajaran agama?

Alih-alih berseberangan dengan ajaran agama Islam, RUUPKS justru berjalan beriringan dengan ajaran agama itu sendiri. Dengan menjadikan ajaran agama Islam sebagai tumpuan, dan semangat feminisme sebagai inspirasinya, menjadikan RUUPKS layak untuk mendapat atensi lebih dalam percepatan pengesahannya.

Terlepas dari feminisme dan gender yang disinyalir sebagai produk barat dan sekuler, RUUPKS adalah payung hukum yang dinanti oleh para korban kekerasan seksual untuk dapat mempertahankan hak-hak mereka dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *