Hukum Bersesuci dengan Air Daur Ulang Limbah

Jalanhijrah.com. Maraknya berbagai kegiatan industri di Indonesia mengakibatkan cadangan air tanah di beberapa daerah mengalami kekeringan. Banyak cara yang dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih, salah satunya adalah dengan melakukan daur ulang limbah air. Lantas, bagaimana hukum bersesuci dengan air hasil daur ulang tersebut?

Salah satu teknologi yang digunakan untuk mendaur ulang limbah air adalah dengan Andrich Tech System. Sebagaimana telah diketahui,  teknologi ini menggunakan bahan kimia yang dimasukkan kepada air sehingga dapat membekukan segala jenis kotoran termasuk juga tinja hasil pembuangan manusia. kotoran tersebut kemudian dipisahkan dengan air sehingga yang tersisa adalah air bersih. Tetapi, apakah proses ini dapat menyucikan air tersebut?

Imam Nawawi, menjelaskan ada lima cara untuk membuat air yang terkena najis menjadi suci. Empat di antaranya disepakati oleh ulama, itu pasti suci. Dan yang satu terdapat perbedaan pendapat.  Hal ini sebagaimana dalam keterangan beliau dalam kitab al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab berikut,

وَيَطْهُرُ بِأَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهَا وَخَامِسٍ مُخْتَلَفٌ فِيهِ فَذَكَرَ زَوَالَهُ بِنَفْسِهِ وَبِمَا يُضَافُ إلَيْهِ أَوْ يَنْبَعُ فِييهِ أَوْ يُؤْخَذُ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ وَالْمُخْتَلَفُ فِيهِ أَنْ يَزُولَ بِالتُّرَابِ فَقَوْلَان

Artinya: “Air bisa menjadi suci dengan empat hal. Yang empat disepakati ulama, sedangkan yang kelima terjadi perbedaan pendapat ulama. Pertama, perubahan air hilang dengan sendirinya. Kedua, sebab dimasuki benda baru. Ketiga, perubahan air hilang karena ada benda yang tumbuh di dalam air tersebut. Keempat, sebab ada hal yang diambil dari air. Kelima, air berubah karena diberi tanah, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.”

Baca Juga  Istri atau Ibu? Begini Penjelasannya dalam Islam

Meninjau dari teknologi daur ulang air dengan proses Andrich Tech System, air dibersihkan dengan cara memasukkan benda kimia sehingga kotoran menjadi beku dan bisa diangkat. Proses ini mirip dengan metode kedua dan keempat dalam keterangan Imam nawawi diatas, yakni dengan memasukkan benda baru dan mengeluarkan kotoran yang ada.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa air hasil daur ulang limbah dapat digunakan untuk bersesuci dikarenakan telah melewati proses yang dapat membuat air menjadi suci.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *