Jalanhijrah.com-Sekarang ini, menjadi sebuah tren dalam video mukbang yang beredar di Tiktok maupun Youtube tentang mengkonsumsi ikan yang masih hidup. Sebagai seorang yang beriman dan memegang tali syariat Islam, tentu kita tidak boleh melakukan suatu hal sebelum mengetahui hukumnya. Lantas apakah diperbolehkan mengkonsumsi ikan yang masih hidup?

Orang beriman itu diperintahkan oleh Allah untuk selalu makan makanan yang halal dan juga baik. Orang Islam dalam mengkonsumsi sesuatu dilarang mengikuti jalan setan. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Surat Al-Baqarah ayat 168.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْن

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Islam sendiri, sesuai hadis Rasulullah sangat menganjurkan apabila ingin memakan hewan atau ikan untuk disembelih dahulu. Islam juga sangat menganjurkan untuk menyembelih dengan cara yang bagus.

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya.” (HR. Ahmad).

Baca Juga  Heboh Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye, Bagaimana Hukumnya?

Adapun terkait hukum mengkonsumsi ikan yang masih hidup sebagaimana video yang viral di mukbang itu para ulama ada dua pandangan. Pertama, ulama menyatakan hukum mengkonsumsi ikan yang masih hidup itu makruh. Sementara pendapat kedua menyatakan hal yang demikian, hukumnya haram. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitab Majmu’ Syarhu Muhazab:

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد

Artinya: “Jika seseorang memakan ikan yang masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali.”

Dari keterangan tersebut, maka pendapat yang benar adalah boleh mengkonsumsi ikan yang masih hidup, tetapi makruh hukumnya. [Makruh artinya apabila ditinggal berpahala dan dilakukan tidak mengapa]. Kebolehan ini lantaran ikan itu halal dan boleh dikonsumsi baik dalam kondisi hidup maupun mati. Akan tetapi berbeda dengan pendapat Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat haram ketika memakan ikan dalam kondisi hidup. Karena adanya unsur menyiksa hewan tersebut. Wallahu A’lam Bishowab.

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *