Video parodi yang mendeskripsikan guru acuh tak acuh terhadap pelanggaran siswa seperti tidur di kelas atau berkelahi menjadi viral di Media Sosial. Guru yang terlihat acuh tak acuh tersebut menarasikan alasan tidak menegur siswanya karena takut terjerat sanksi hukum. Hal ini merupakan pesan ironi atas fenomena lemahnya posisi guru.
Baru-baru ini, terjadi serangkaian peristiwa yang semakin menguatkan lemahnya perlindungan terhadap profesi guru. Termasuk di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara saat seorang pendidik bernama Supriyani dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan tindakan kekerasan terhadap siswa.
Meskipun telah menyangkal tuduhan tersebut, proses hukum terhadap Supriyani tetap berlanjut ke tahap penahanan. Kasus ini semakin mempertegas posisi guru yang rentan dan mudah berhadapan dengan hukum.
Dalam konteks pendidikan, seorang guru lazimnya memiliki harapan yang tinggi agar peserta didiknya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak terpuji. Untuk mencapai tujuan tersebut, ragam peraturan sekolah diberlakukan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut umumnya berakibat pada pemberian sanksi atau hukuman.
Tatkala menjalankan tugasnya sebagai sosok pendidik, guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada muridnya. Hal ini berlaku baik dengan persetujuan orang tua maupun tanpa persetujuan orang tua. Tujuannya tak lain guna membimbing siswa ke arah yang lebih baik.
Lantas, bolehkah seorang guru memberlakukan hukuman fisik seperti tindakan memukul, mencubit, dan lain sebagainya kepada para siswa dalam rangka mendidik?
Pada dasarnya dalam Islam, seorang guru diperkenankan untuk mengajari etika serta tata karma kepada muridnya, baik dengan cara memukul atau memberikan hukuman fisik lainnya demi kebaikannya. Begitu pula, diperkenankan seorang ayah menerapkan hukuman terhadap anaknya dan suami terhadap istrinya yang nusyuz (membangkang).
Berkaitan dengan hal ini, Imam Al-Mawardi (wafat 450 H) mengungkapkan:
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ يَجُوزُ لِمُعَلِّمِ الصِّبْيَانِ أَنْ يُؤَدِّبَهُمْ بِالضَّرْبِ اسْتِصْلَاحًا لَهُمْ وَهَكَذَا الْأَبُ فِي وَلَدِهِ وَالزَّوْجُ عِنْدَ نُشُوزِ امْرَأَتِهِ
Artinya: “Imam Al-Mawardi berkata: Diperbolehkan bagi guru untuk mengajari tata krama muridnya dengan cara memukul demi kebaikannya, begitu juga seorang ayah terhadap anaknya, suami terhadap istrinya saat nusyuz (membangkang).” (Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 7, h. 434)
Meski begitu, kebolehan guru menjalankan hukuman fisik kepada siswanya tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah: Pertama, tidak boleh menggunakan benda yang dapat melukai. Kedua, tidak boleh sampai mematahkan tulang. Ketiga, pukulan tersebut harus memberikan manfaat dan efek yang positif, jika tidak, maka tidak dibolehkan. Keempat, tidak boleh hanya dengan ancaman atau menakut-nakuti. Kelima, tidak boleh mengenai area wajah.
Keenam, tidak boleh mengenai bagian yang dapat mematikan (vital). Ketujuh, pukulan tersebut bertujuan guna kebaikan anak. Jika wali atau seorang guru mendidik demi kepentingannya sendiri atau demi kepentingan orang lain, maka hal itu tidak dibolehkan. Hal ini karena penggunaan kekerasan utamanya harus atas dasar kepentingan anak, bukan untuk kepentingan orang lain yang justru malah merugikan anak tersebut. Kedelapan, harus setelah anak tersebut mencapai usia yang sudah mampu membedakan mana yang baik dan benar (tamyiz).
Menurut pendapat para ulama, hendaknya dalam memberlakukan hukuman agar tidak melebihi ketentuan tersebut. Sekira sudah dianggap cukup, maka tidak perlu diberi hukuman yang lebih. Bahkan, bila perlu seorang anak diberi hukuman dengan cara yang lebih ringan. Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya:
قَالَ فِي الْخَادِمِ وَاعْلَمْ أَنَّهُ إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ بِشُرُوطٍ: أَحَدِهَا، أَنْ لَا يَكُونَ بِشَيْءٍ يَجْرَحُ. الثَّانِي، أَنْ لَا يَكْسِرَ الْعَظْمَ. الثَّالِثِ، أَنْ يَنْفَعَ الضَّرْبُ وَيُفِيدَ وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ. الرَّابِعِ، أَنْ لَا يَحْصُلَ الْمَقْصُودُ بِالتَّهْدِيدِ، وَالتَّخْوِيفِ. الْخَامِسِ، أَنْ لَا يَكُونَ فِي الْوَجْهِ. السَّادِسِ، أَنْ لَا يَكُونَ فِي مَقْتَلٍ. السَّابِعِ، أَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةِ الصَّبِيِّ فَإِنْ أَدَّبَهُ الْوَلِيُّ لِمَصْلَحَتِهِ أَوْ الْمُعَلِّمِ لِمَصْلَحَتِهِ دُونَ مَصْلَحَةِ الصَّغِيرِ لَمْ يَجُزْ لِأَنَّهُ يَحْرُمْ اسْتِعْمَالُهُ فِي مَصَالِحِهِ الَّتِي تَفُوتُ بِهَا مَصَالِحُ الصَّبِيِّ. الثَّامِنِ، أَنْ يَكُونَ بَعْدَ التَّمْيِيزِ. وَقَوْلُهُ: الرَّابِعُ. إلَخْ عِبَارَةُ الْعُبَابِ كَالرَّوْضِ فِي هَذَا وَلَا يُجَاوِزُ رُتْبَةً وَدُونُهَا كَافٍ قَالَ فِي الرَّوْضِ بَلْ يُعَزَّرُ بِالْأَخَفِّ فَالْأَخَفِّ قَالَ فِي شَرْحِهِ كَمَا فِي دَفْعِ الصَّائِل
Artinya: “Dikatakan dalam kitab Al-Khadim: Ketahuilah bahwa pukulan itu hanya dibolehkan dengan beberapa syarat, yaitu: Tidak boleh menggunakan benda yang dapat melukai. Tidak boleh sampai mematahkan tulang. Pukulan harus memberi manfaat dan efek jera, jika tidak, maka tidak dibolehkan. Tidak boleh hanya dengan ancaman atau menakut-nakuti. Tidak boleh mengenai area wajah. Tidak boleh mengenai bagian yang mematikan. Pukulan tersebut dilakukan atas dasar kebaikan anak, jika wali atau guru mendidik demi kepentingan pribadi atau demi kepentingan orang lain, maka itu tidak dibolehkan, karena penggunaan kekerasan harus untuk kepentingan anak bukan untuk kepentingan orang lain yang bisa merugikan anak tersebut. Harus setelah anak tersebut mencapai usia tamyiz. Dan perkataan beliau: Yang keempat, dan seterusnya adalah ungkapan dari kitab Al-‘Ubbab yang mirip dengan yang terdapat dalam kitab Ar-Raudah. Dalam hal ini, agar tidak melebihi tingkatan tersebut, jika sudah cukup, maka tidak perlu lebih. Dalam kitab Ar-Raudah disebutkan bahwa seorang anak dapat diberi hukuman dengan cara yang lebih ringan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh seperti halnya konsep Dafu’ As-Shail.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 164)
Tindakan guru dalam menegakkan disiplin, seperti menegur atau memberikan sanksi pada dasarnya dibenarkan. Namun, tidak semua pelanggaran siswa dapat dikenai hukuman. Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan mengenai jenis pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi oleh guru.
Sejumlah pelanggaran tersebut di antaranya ialah sebagai berikut: Pertama, melakukan pelanggaran syariat. Kedua, melakukan pelanggaran secara etika maupun akhlak. Ketiga, melakukan pelanggaran yang berkenaan dengan proses ta’allum (kegiatan belajar mengajar).
Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menegaskan:
وَعِبَارَةُ قَلْيُوْبِيْ وَمُعَلِّمٌ لِمُتَعَلِّمٍ مِنْهُ وَلَوْ غَيْرَ صَبِيٍّ وَسَوَاءٌ أَذِنَ لَهُ الْوَلِيُّ، أَوْ لَا إذْ لَهُ التَّأْدِيبُ وَلَوْ بِالضَّرْبِ بِغَيْرِ إذْنِ الْوَلِيِّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ. قَالَ عَلِيْ شِبْرَامُلِسِيْ وَمِنْ ذَلِكَ الشَّيْخُ مَعَ الطَّلَبَةِ فَلَهُ تَأْدِيْبُ مَنْ حَصَلَ مِنْهُ مَا يَقْتَضِيْ تَأْدِيْبَهُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالتَّعَلُّمِ
Artinya: “Adapun ungkapan Imam Al-Qalyubi tentang hukuman seorang guru terhadap muridnya, meskipun bukan anak kecil, baik wali memberi izin atau tidak, maka guru berhak mendidik (murid) meskipun dengan pukulan tanpa izin wali, menurut pendapat yang lebih kuat. Syekh Ali Syibramulisi mengatakan: Dan demikian pula, seorang guru terhadap para siswa, dia berhak mendidik seseorang yang sudah semestinya dididik terlebih hal yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar AL-Fikr], vol. 4, h. 177)
Di samping itu, guru juga perlu bijaksana dalam memberikan hukuman kepada siswa. Hukuman yang diberikan harus memiliki tujuan mendidik dan memberikan nilai kemanfaatan, bukan sekedar melampiaskan kemarahan semata. Hal ini sejalan dengan pandangan dalam ensiklopedia fiqih ulama Kuwait:
كَذَلِكَ يُشْتَرَطُ فِي الضَّرْبِ عِنْدَ مَشْرُوعِيَّةِ اللُّجُوءِ إِلَيْهِ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ تَحْقِيقُهُ لِلْمَصْلَحَةِ الْمَرْجُوَّةِ مِنْهُ
Artinya: “Begitu juga, disyaratkan saat memukul, dia punya keyakinan kuat jika pukulan itu bisa membawa kebaikan yang diharapkan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 45, h. 171)
Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa seorang guru diperbolehkan utuk memberlakukan hukuman fisik seperti tindakan memukul, mencubit, dan lain sebagainya kepada siswa dalam rangka mendidik. Hanya saja tindakan fisik sebagai hukuman bagi siswa diperbolehkan dengan beberapa syarat. Pertama, alat yang digunakan tidak boleh melukai. Kedua, tidak boleh menyebabkan cedera serius.
Ketiga, tujuan hukuman harus bersifat mendidik. Keempat, tidak menggunakan ancaman. Kelima, menghindari area wajah. Keenam, tidak menyasar bagian vital tubuh. Ketujuh, hukuman harus semata-mata demi kebaikan anak. Kedelapan, anak yang dihukum harus sudah mencapai usia tamyiz. Terakhir, guru harus yakin bahwa hukuman tersebut dapat memberikan dampak positif yang diharapkan terhadap proses pembelajaran. Wallahu a’lam bis shawab.










