Salah satu adegan penutup konflik dalam film Thaghut menampilkan Bagas (Arbani Yasiz) mengaajak masyarakat kampung untuk melaksanakan Sholat Tobat sebagai bentuk pertobatan mereka karena telah menyekutukan Allah dengan memuja setan.
Bagas mengajak masyarakat untuk melakukan Sholat Tobat di surau yang sudah lama tidak difungsikan dan mengatakan untuk melakukannya masing-masing tanpa berjamaah, mereka melakukan Sholat Tobat sesuai arahan Bagas.
Mengapa tidak dilakukan dengan berjamaah saja? mengingat masyarakat kampung itu telah lama tidak melaksanakan sholat berjamaah karena sebelumnya adzan dan sholat berjamaah menjadi pantangan bagi mereka.
Lantas apakah boleh melaksanakan Sholat Tobat dengan berjamaah?
Perlu diketahui bahwa Sholat Sunnah Tobat adalah sholat dua rakaat yang dilakukan setelah seseorang melakukan dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib dari Abu Bakar dan dicatat di banyak kitab hadits sebagai berikut:
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَقُومُ فَيَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غفر الله لَهُ
Artinya: “Tiada seorang hamba yang telah berbuat dosa dia berdiri berwudhu dengan baik kemudian sholat dua rakaat kemudian meminta ampunan kepada Allah kecuali Allah beri ampunan kepadanya.” (HR. Ahmad no. 48, Turmudzi no. 406, Abu Dawud 1531, Ibnu Majah 1395.).
Banyak para ulama yang menafsirkan hadits ini sebagai dalil dari Sholat Tobat dan memberikan judul hadits tersebut sebagai Bab Sholat Tobat seperti Imam Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, Abu Ali al-Tushi dalam Mukhtasharul Ahkam, al-Hasan al-Shan’ani dalam Fathul Ghaffar, bahkan seorang Albani juga menggunakan judul yang sama dalam Sahih al-Targhib wat Tarhib.
Sebagian riwayat ada yang menambahkan setelah beristighfar kemudian membaca dua ayat yakni surat al-Nisa ayat 110 dan surat Ali Imran ayat 135 berikut:
وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri) mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(-nya).”
Sholat Tobat dilakukan sebelum seseorang benar-benar memproklamirkan diri untuk bertobat, dan tidak dilakukan setelah selesai bertobat meskipun boleh saja melakukan sholat dua rakaat setelah bertobat sebagaimana catatan Syekhh Nawawi Banten berikut:
وَمِنْه صَلَاة التَّوْبَة وَهِي رَكْعَتَانِ قبل التَّوْبَة يَنْوِي بهما سنة التَّوْبَة وتصحان بعْدهَا
Artinya: “Salah satu dari sholat sunnah adalah Sholat Tobat yakni sholat dua rakaat dilakukan sebelum bertobat dan berniat melakukan Sholat Sunnah Tobat, dan sah juga dilakukan setelahnya.” (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr], hal. 106.).
Niat Sholat Tobat adalah sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
Artinya: “Saya berniat Sholat Tobat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Sholat Tobat memang salah satu dari sholat yang disunnahkan untuk dilakukan, akan tetapi bukan termasuk dari salah satu sholat yang sunnah untuk dilakukan berjamaah sebagaimana Sholat Tarawih, Witir Ramadhan, Sholat Gerhana, Sholat Istisqa’ dan Sholat Hari Raya. Meskipun demikian, melaksanakannya dengan berjamaah bukan berarti merupakan suatu hal yang dilarang sebagaimana catatan berikut:
قِسْمٌ لَا تُسَنُّ لَهُ جَمَاعَةٌ أَيْ: دَائِمًا وَأَبَدًا بِأَنْ لَمْ تُسَنَّ لَهُ أَصْلًا، أَوْ تُسَنُّ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ كَالْوِتْرِ فِي رَمَضَانَ، وَلَوْ صَلَّى جَمَاعَةً لَمْ يُكْرَهْ، لَكِنْ لَا ثَوَابَ فِيهَا
Artinya: “Sebagian sholat sunnah tidak disunnahkan berjamaah selamanya maksudnya tidak sama sekali, atau disunnahkan berjamaah hanya ada di waktu tertentu seperti Witir Ramadhan. Jika dilakukan berjamaah maka boleh meskipun tanpa pahala jamaah.” (Sulaiman al-Bujarami, Hasyiyah al-Tajrid li Naf’il Abid ala Syarh Manhaj Tulab, [Maktabah al-Halabi, 1950], juz 1, hal. 274.).
Catatan al-Bujairami mengindikasikan kebolehan berjamaah ketika melaksanakan Sholat Tobat meskipun tindakan itu tidak terhitung sunnah, makruh, atau haram, karena hanya berstatus boleh dilakukan. Kebolehan itu menurut al-Bujairami adalah khilaful afdhal yakni tidak sesuai yang utama sebab yang lebih utama adalah dilakukan tanpa berjamaah.
Bisa saja praktik jamaah Sholat Tobat mendapatkan pahala, hanya saja pahala tersebut merupakan faktor eksternal yang disebabkan oleh motif lain seperti edukasi dan bukan substansi dari jamaah itu sendiri. Sebagaimana catatan Syekh Abdurrahman Ba’alawi berikut:
تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة ،-الى أن قال- هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها
Artinya: “Boleh berjamaah melakukan Sholat Witir atau Tasbih, tidak makruh dan tidak berpahala, jika bermotif edukasi dan motivasi untuk melakukannya maka berpahala, dan banyak pahala disebabkan motif yang baik. Kebolehan ini dengan catatan upaya preventif, jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti menyakiti, atau penggiringan opini orang awam bahwa praktik jamaah tersebut disyariatkan, maka haram dilakukan dan tentunya harus ditertibkan.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 136.).
Melihat catatan dari al-Bujairami dan Abdurrahman Ba’alawi dapat disimpulkan bahwa hukum praktik Sholat Tobat berjamaah adalah boleh dilaksanakan meskipun tidak berpahala. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan yang lebih utama, akan tetapi jika sampai bisa menggiring opini masyarakat awam bahwa praktik itu disyariatkan, maka tidak boleh dilakukan.
*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-hOFy4/hukum-salat-tobat-secara-berjemaah






