Hukum Menjawab “Qabiltu” Saja Pada Saat Akad Nikah

Jalanhijrah.com- Salah satu syarat sah nikah adalah adanya ijab qabul dari pihak wali dan mempelai laki-laki. Tetapi, karena kesulitan dalam menghafalkan lafad qabul membuat sebagian mempelai laki-laki hanya mengucapkan lafad “qabiltu” saja. Lantas, bagaimakah hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan wajibnya sighot (ijab qabul) dalam akad pernikahan. Hal ini karena ijab dan qabul termasuk dari salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi saat melangsungkan akad pernikahan.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Iqna’, halaman 411 berikut,

فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

Artinya : “ Fasal, rukun rukunnya nikah itu ada lima, sighot, istri, suami dan wali yang berstatus sebagai orang yang mengakad, dan dua saksi.”

Namun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai mempelai laki-laki yang hanya mengucapkan lafad “qabiltu” saja saat akad nikah. Menurut pendapat yang unggul pernikahnya tidak sah, karena dia tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya dan tidak juga menyebutkan mempelai perempuannya. Sedangkan ulama lainnya berpendapat pernikahannya sah.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Nihayatul Mathlab, halaman 196 berikut,

فإن قال: “قبلت” واقتصر على ذلك، فقد اختلف أصحابنا في المسألة: فمنهم من قال: لا ينعقد النكاح؛ فإن المجيب لم يذكر لفظ النكاح في قبوله، ولم يضف القبول إلى المرأة أيضاً، والنكاح يتطرق إليه الاعتناء باللفظ، كما سبق تقريره.  ومنهم من قال: يصح؛ فإن الجواب يترتب على الخطاب

Baca Juga  Faedah Hadis "Sebaik-baik Shaf Adalah Yang Pertama"

Artinya : “Apabila mempelai lelaki mengatakan qabiltu dan hanya mencukupkan pada lafad itu saja, maka ulama dalam kalangan kita berselisih pendapat. sebagian diantaranya mengatakan nikahnya tidak sah karena seseorang yang menjawab tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya juga tidak menyebutkan mempelai perempuannya. Padahal nikah itu berkaitan dengan lafad, sebagaimana telah lalu penyebutannya. Sementara sebagian ulama lain berpendapat pernikahannya sah karena jawabannya  berkaitan dengan khitab.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah. Menurut pendapat yang unggul pernikahnya tidak sah, karena dia tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya dan tidak menyebutkan mempelai perempuannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Penulis

Zainal Abidin Bondowoso

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *