Hukum Membuat Meme Memakai Foto Orang Yang Sudah Meninggal

Jalanhijrah.com. Meme adalah kata ini mungkin sudah terdengar tidak asing lagi ditelinga kita. Meme merupakan gambar atau foto seseorang yang diberi tulisan yang mewakili pesan atau perasaan pembuatnya. Kita pasti sering kali atau setidaknya pernah menjumpai meme ini bertebaran di dunia maya. Apakah di dalam Islam memperbolehkan membuat meme memakai foto orang yang telah meninggal?

Namun, bagaimanakah jika meme yang dibuat itu memakai foto orang yang telah meninggal, misal memenya foto Pak Soeharto yang bertuliskan “piye kabare? Enak jamanku to?”.

Di dalam literatur kitab-kitab klasik kita tidak akan menemukan istilah meme ini. Tapi kita bisa ketahui hukumnya dengan cara mengidentifikasi faktor apa saja yang terdapat pada meme yang dibuat.

Sebenarnya hukum asal buat meme ini adalah mubah, ketika dijumpai tiga syarat. Pertama, tujuan meme yang dibuat harus sesuai syariat, tidak boleh membuat meme yang tidak sesuai dengan syariat, semisal produksi meme dengan tujuan menjatuhkan orang lain atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan kaidah yang berbunyi :

اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا

“hukum perantara mengikuti hukum tujuan”

Jadi hukum meme yang dibuat, sesuai dengan tujuan ia dibuat. Kalau tujuannya untuk bullying, menghina dan lain sebagainya maka tentu tidak boleh, begitupula sebaliknya.

Kedua, gambar atau foto yang dijadikan meme, harus gambar yang sesuai syariat, jadi tidak boleh menggambar meme dari foto perempuan yang tidak menutup aurat, gambar bernyawa yang dibuat oleh pembuat meme atau foto orang yang sudah diedit sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kebencian. Hal ini juga bisa didasari kaidah fikih :

Baca Juga  Benarkah Nikah Beda Agama Sebagai Ungkapan Toleransi?

اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ

“asal pada sesuatu adala boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan”

Dari kaidah di atas, bisa kita terapkan pada kasus meme juga, bahwa boleh membuat meme selama gambar atau fotonya itu tidak ada dalil dari syariat yang melarangnya.

Terakhir, teks yang digunakan pada meme, haruslah kalimat yang memang diucapkan oleh tokoh yang ada pada foto. Jadi tidak boleh memberi teks yang tidak sesuai dengan foto tokoh yang dijadikan meme, karena hal ini akan menimbulkan al-ghisyu (manipulasi). Hal ini sesuai dengan sabda Rsulullah Saw.

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”(HR.Muslim)

Alhasil, boleh saja membuat meme bahkan dari foto orang yang telah meninggal sekalipun, selama tiga hal tadi dipenuhi. Allahu a’lamu bisshawwab.

Fahmi Rahman

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *