Bagaimana Hukumnya Merokok di Dalam Masjid?

Jalanhijrah.com. Masjid merupakan rumah ibadah bagi umat Islam yang sangat diagungkan. Tempat suci ini biasanya digunakan untuk shalat berjamaah, berdzikir, shalawat, membaca Alquran, pengajian dan lain sebagainya. Syariat Islam juga tidak melarang aktivitas lain di dalamnya selama yang dilakukan bukan kemaksiatan, seperti rapat atau diskusi masyarakat. Nah hari ini masjid sudah hampir menjadi tempat umum yang bersedia menampung setiap siapa pun yang datang ke Masjid. Maka bagaimana hukum merokok di dalam masjid?

Saat seperti rapat inilah, tidak jarang kita temui beberapa orang yang menghisap rokok di dalam masjid. Lantas bagaimana pandangan fikih tentang permasalahan demikian?

Pembahasan rokok sejak dulu masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menghukumi haram, makruh, ada pula yang menghukumi mubah. Salah satu Ulama mazhab Syafi’i, Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur berpendapat, hukum menghisap rokok dapat berbeda-beda tergantung masing-masing individu.

Bisa haram bila membahayakan tubuh dan akal. Bisa juga Sunah bila digunakan untuk pengobatan atas rekomendasi dokter yang terpercaya atau atas pengalaman pribadi. Lalu, apabila tidak terpadat faktor-faktor tersebut, hukumnya boleh tapi makruh, pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat menurut mayoritas ulama. (Syekh Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Halaman 260)

Selanjutnya, apabila kita mengikuti pendapat yang membolehkan rokok, apakah lantas juga boleh dilakukan di dalam masjid?

Untuk persoalan ini, ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapinya. Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal, salah seorang mufti dari Yaman, berpendapat hukumnya adalah makruh. Menurut beliau merokok di dalam masjid sama dengan mengeluarkan kentut di masjid, bahkan lebih buruk dari kentut itu sendiri.

Baca Juga  Terorisme Individual: Tantangan Terkini yang Perlu Diwaspadai Umat Muslim

Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh al-Bujarimi di dalam kitab Hasyiyah al-Iqna’. Beliau mengatakan “makruh bagi orang yang mulutnya beraroma tidak sedap, seperti aroma bawang, dan jengkol, untuk memasuki masjid. Sementara orang yang merokok juga tercakup didalanya. (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, Juz 1, Halaman. 84)

Sedangkan menurut Syekh Ismail al-Zain, hukum merokok di dalam masjid adalah haram. Menurut beliau hal yang demikian termasuk salah satu perilaku yang dapat menghina tempat ibadah umat Islam ini.

Di dalam salah satu fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:

إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه

“Sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah makruh menurut ulama Syafi’iyyah. Sementara sebagian ulama lain berpendapat haram. Adapun bila di lakukan di  dalam masjid atau majlis ilmu, maka hukumnya jelas haram. Karena hal itu dapat merusak kehormatan masjid dengan aroma yang tidak sedap. Sedangkan Allah memerintahkan kita untuk mengagungkannya.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, Halaman. 188)

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, meskipun sebagian ulama memperbolehkan merokok di dalam masjid, namun perlu digarisbawahi bahwa masjid merupakan rumah ibadah yang harus dimuliakan dan dijaga kebersihannya.

Baca Juga  Menangkal Radikalisme dengan Fikih Moderasi

Putung dan abu rokok selayaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya semisal asbak atau tempat khusus lain, sekiranya tidak mengotori lantai-lantai masjid. Sebab mengotori masjid jelas haram hukumnya.

Kemudian, Alangkah baiknya sebagai  umat muslim yang benar-benar bertakwa, hendaklah kita menjauhi perbuatan yang kurang baik tersebut, sebab meskipun tidak mengotori lantainya bisa jadi kita mengotori udara yang ada di dalam masjid. Selain membuat aroma yang tidak sedap, hal itu juga dapat mengganggu umat muslim lain yang sedang beribadah.

Mohamad Mohsin

 

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *