hukum melakukan sholat

Jalanhijrah.com-Salah satu cara seseorang untuk mendapatkan penghasilan adalah dengan cara bekerja. Namun, karena jadwal kerja yang padat membuat sebagian orang kesulitan untuk melakukan ibadah shalat diluar jam kerja. Lantas, bagaimanakah hukum shalat di saat jam kerja?

Pada dasarnya, seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persayaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab Mu’jam kabir juz 4, halaman 275,

عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل

Dari Rafi’ ibn Khodij berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat.”

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab faidul qadir juz 6 halaman 453 memberi keterangan  lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurut beliau segala syarat yang ditetapkan oleh kantor harus ditepati oleh seluruh karyawan selama tidak berkaitan dengan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,

)المسلمون عند شروطهم فيما أحل) بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به

Artinya : “(Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat) tidak seperti perkara yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib (mematuhi), bahkan tidak diizinkan untuk mematuhinya.”

Baca Juga  Ummu Sulaim, Pelindung Nabi di Medan Perang

Meskipun demikian, apabila di dalam kontrak kerja itu disebutkan bahwa karyawan harus bekerja 8 jam sehari bukan berarti dia harus menghabiskan waktu 8 jam untuk senantiasa bekerja. Hal ini karena tidak mungkin karyawan itu kerja terus menerus tanpa makan, minum, ke toilet dan lainnya.

Rasanya tidak seperti itu yang terjadi selama ini. Biasanya kedua belah pihak sama-sama tahu dan mafhum, bahkan tidak mungkin manusia bekerja tanpa makan dan minum selama 8 jam berturut-turut. Pasti ada toleransi-toleransi yang disepakati bersama.

Demikian juga halnya dengan shalat, seharusnya ada toleransi yang bisa disepakati antara karyawan dengan perusahaannya. Mengingat kebutuhan untuk shalat sama halnya dengan kebutuhan untuk makan, minum dan sekedar ke toilet.

Hal ini sebagaimana dalam kitab fatawa syabkah al-Islamiyah berikut:

فاعلم أنه يجوز لكل أحد أن يأخذ من مال غيره حاضراً أو غائباً، سواء كان هذا المأخوذ نقداً أو طعاماً أو غيرهما، إذا علم رضا صاحبه ولو بقرينة قوية تفيد رضاه، أما إذا شك فلا.

Artunya : “ Ketahuilah bahwa diperbolehkan bagi setiap orang untuk mengambil harta orang lain, baik hadir atau ghoib, baik itu mata uang, makanan, atau sesuatu yang lain, jika dia mengetahui persetujuan pemiliknya, sekalipun hanya dengan praduga kuat yang menunjukkan persetujuannya. Tetapi jika  ragu (mengenai persetujuan pemilik), maka tidak diperbolehkan.”

Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persayaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Tetapi, apabila ada izin dari pihak yang bewenang atau sudah diketahui kerelaannya untuk melakukan aktifitas lain seperti untuk melakukan shalat maka diperbolehkan.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *