Beranda / Fikih Harian / Hukum Kawin Kontrak dalam Islam yang Jarang Disorot

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam yang Jarang Disorot

Baru-baru ini, isu kawin kontrak kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan media mainstream. Hal ini dipicu oleh beberapa kasus yang terungkap ke publik, termasuk di daerah Jawa Barat. Lantas bagaimana hukum kawin kontrak dalam Islam?

Kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dengan batasan waktu tertentu. Kawin kontrak dikenal juga dengan istilah nikah mut’ah. Dalam praktik kawin kontrak, pasangan suami istri sepakat untuk menikah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, bisa sehari, seminggu, sebulan, atau bahkan beberapa tahun. Pada akhir waktu yang disepakati, pernikahan secara otomatis berakhir tanpa perlu talak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, karya Syekh Abdurrahman al-Jaziri;

أما حقيقة نكاح المتعة، فهو أن يقيد عقد الزواج بوقت معين، كأن يقول لها: زوجيني نفسك شهراً. أو تزوجتك مدة سنة. أو نحو ذلك، سواء كان صادراً أمام شهود وبمباشرة ولي، أولا

Artinya: “Adapun hakikat nikah mut’ah, adalah mengikat akad nikah dengan waktu tertentu. Seperti, ia berkata kepada perempuan, “Nikahkan dirimu denganku selama sebulan.” Atau, “Aku nikah denganmu selama setahun.” Atau semisalnya. Baik akad tersebut dilakukan di hadapan saksi dan dengan wali, ataupun tidak”. [Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid IV, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2003], halaman 84

Terkait hukumnya, Imam empat mazhab yakni Imam Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hambali, berpendapat bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Pernikahan dengan batasan waktu dikhawatirkan hanya untuk memuaskan nafsu dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kemuliaan pernikahan dalam Islam.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, Jilid V, halaman 86 menjelaskan bahwa pernikahan mut’ah [kawin kontrak] adalah pernikahan yang memiliki batas waktu tertentu, baik itu singkat maupun panjang. Dalam konteks ini, seorang pria menyatakan kepada wanita bahwa dia menikahinya untuk jangka waktu tertentu, seperti satu hari, sepuluh hari, atau sebulan, atau bahkan sampai dengan pria tersebut meninggalkan negeri tersebut. Pernikahan ini termasuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Imam Syafi’i menjelaskan;

 وَجِمَاعُ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ كُلُّ نِكَاحٍ كَانَ إلَى أَجَلٍ مِنْ الْآجَالِ قَرُبَ أَوْ بَعُدَ وَذَلِكَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلْمَرْأَةِ نَكَحْتُك يَوْمًا أَوْ عَشْرًا أَوْ شَهْرًا أَوْ نَكَحْتُك حَتَّى أَخْرُجَ مِنْ هَذَا الْبَلَدِ أَوْ نَكَحْتُك حَتَّى أُصِيبَك فَتَحِلِّينَ لِزَوْجٍ فَارَقَك ثَلَاثًا أَوْ مَا أَشْبَهَ هَذَا مِمَّا لَا يَكُونُ فِيهِ النِّكَاحُ مُطْلَقًا لَازِمًا عَلَى الْأَبَدِ أَوْ يُحْدِثُ لَهَا فُرْقَةً،

Artinya: “Pernikahan mut’ah yang dilarang adalah setiap pernikahan yang memiliki batas waktu, baik itu singkat atau panjang. Hal ini seperti ketika seorang pria berkata kepada wanita, “Aku menikahimu untuk satu hari, sepuluh hari, atau sebulan,” atau “Aku menikahimu sampai aku meninggalkan negeri ini,” atau “Aku menikahimu sampai aku mendapatkan (harta)mu, sehingga kamu halal bagi suami lain yang menceraikanmu tiga kali,” atau apa pun yang serupa dengan itu, di mana pernikahan tidak menjadi mutlak dan abadi, atau di mana pernikahan itu menyebabkan perceraian.” [Imam Syafi’i, Al-Umm, Jilid V, [Beirut: Darul Fikr, 1983] halaman 86].

Sementara itu, Syekh Abdurrahman al-Jaziri, dalam Kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid IV, halaman 86 menjelaskan bahwa hukum nikah mut’ah adalah haram. Pendapat ini merupakan kesepakatan Imam empat Mazhab. Lebih lanjut, bahkan ada ulama yang menyamakan tindakan kawin kontrak dengan durasi waktu tertentu dengan bangkai, darah, najis dan daging babi. Ini untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut, termasuk yang dilarang dan haram dalam Islam.

 فقال: إن المتعة كالميتة والدم ولحم الخنزير، وذلك مبالغة في التحريم، وبهذا كله يتضح أن نكاح المتعة أو النكاح المؤقت باطل باتفاق المسلمين، وما نقل من إباحته في صدر الإسلام، فقد كان لضرورة اقتضتها حالة الحرب والقتال

Artinya: “Dia berkata: “Nikah mut’ah [kawin kontrak] itu seperti bangkai, darah, dan daging babi.” Hal ini merupakan sebuah ungkapan dalam pengharamannya yang sangat. Dengan semua ini, maka jelaslah bahwa nikah mut’ah atau nikah temporer itu batal menurut kesepakatan para ulama. Dan apa yang dinukilkan tentang dibolehkannya nikah mut’ah pada masa awal Islam, itu adalah karena adanya kebutuhan yang mengharuskannya, yaitu pada masa perang dan pertempuran.” [Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Jilid IV, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2003], halaman 86].

Sementara itu dalam kitab Fathul Bari, Jilid IX, halaman 71, terdapat hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad melarang pernikahan mut’ah. Ibnu Hajar al-Asqallani menjelaskan nikah mut’ah adalah pernikahan dengan waktu tertentu, kemudian jika waktu sudah habis, pasangan tersebut berpisah.

حدثنا مالك بن إسماعيل حدثنا ابن عيينة أنه سمع الزهري يقول أخبرني الحسن بن محمد بن علي وأخوه عبد الله بن محمد عن أبيهما أن عليا رضي الله عنه قال لابن عباس إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر

Artinya: “Malik bin Ismail meriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, bahwa dia mendengar Zuhri berkata, “Hasan bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad meriwayatkan dari ayah mereka, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah (nikah kontrak) pada perang Khaybar, dan melarang memakan daging keledai peliharaan.” [Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari, Jilid IX, [Mekkah; Darul Rayyan lit Turats, 1986] halaman 71].

Di Indonesia, kawin kontrak tidak diakui secara hukum negara dan dianggap bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Kawin kontrak, praktik pernikahan dengan jangka waktu tertentu yang disepakati bersama, tidak memiliki landasan hukum yang sah di Indonesia, khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 [kemudian diubah menjadi Undang-Undang No 16 tahun 2019] tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Pertama, nikah kawin kontrak tidak memenuhi tujuan perkawinan yang tercantum dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Pernikahan ini hanya bersifat singkat dan sementara, bertentangan dengan asas kekeluargaan yang dijunjung tinggi dalam hukum Indonesia.

Kedua, kawin kontrak tidak dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Dalam agama Islam, pernikahan di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI tidak mengenal praktik pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang bersifat permanen.

Ketiga, nikah kawin kontrak tidak melalui pencatatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami istri dan anak-anaknya.

Berdasarkan uraian di atas, nikah kawin kontrak tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Oleh karena itu, praktik ini perlu dihindari dan masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Zainuddin Lubis