Haruskah Menghapus Make-Up Saat Akan Berwudhu?

Jalanhijrah.com-Tidak dapat dipungkiri. Saat ini, make up dan perempuan adalah dua hal yang cukup sulit dipisahan. Sebab, berhias sudah menjadi kebutuhan bagi setiap perempuan. Bahkan, banyak dari kalangan Perempuan saat ini yang tidak mau keluar rumah sebelum ber-make up dan berhias.

Hukum make up dalam islam memang bukanlah sesuatu yang haram dilakukan. Sebab, itu adalah bentuk merawat diri dan menjaga anugerah yang Allah SWT berikan. Allah SWT juga mememerintahkan kepada kita untuk berhias dengan syarat tidak berlebih-lebihan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf ayat 31:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Namun, yang menjadi masalah saat ini yaitu, bagaiamana hukumnya jika seorang perempuan berwudhu sedangkan Make Up-nya masih menempel di wajah? Mengingat, hakikat dari berwudhu harus mengenai seluruh anggota tubuh tanpa terhalang sesuatupun. Celakalah bagi siapa yang berwudhu tapi tidak sempurna. Sebagai mana Hadits Rasulullah SAW:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Artinya : “Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim)

Baca Juga  Rukhsah Shalat Seorang bagi Pengantin

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengetahui terlebih dahulu jenis kosmetik yang digunakan untuk berhias. Karena jika dikategorikan, make up perempuan pada umumnya itu ada dua jenis:

Pertama, Make up water resistant. Make up ini memiliki kandungan yang ringan sehingga mudah dihapus oleh penggunanya. Cukup dengan dibasuh sedikit aja, maka bahan make up yang tertempel akan hilang bersama air.

Kedua, Make up waterproof. Dari namanya saja kita sudah tahu bahwa, make up jenis ini memiliki sifat anti air yang dapat menghalangi air wudhu yang terkena kulit. Make up ini juga memiliki ketebalan yang membentuk lapisan. Lapisan inilah yang dapat menghalanngi air wudhu mengenai kulit.

Dari dua jenis make up di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, sah atau tidaknya wudhu seseorang yang ber-make up tergantung dengan jenis make up yang digunakan. Kalau make up yang digunakan memiliki kandungan yang ringan maka wudhunya sah-sah saja. Akan tetapi, jika jenis make up yang digunakan memiliki kandungan anti air, maka harus dihapus terlebih dahulu sampai tidak ada bahan make-up yang dapat menghalangi kulit terkena air.

Hukum ini juga diperkuat dengan pendapat Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj :

وَأَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ تَغَيُّرًا ضَارًّا أَوْ جُرْمٌ كَثِيفٌ يَمْنَعُ وُصُولَهُ لِلْبَشَرَةِ

Baca Juga  Hukum Puasa Rajab dengan Melakukan Niat di Pagi Hari

“Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Asy-Syarwani, I/187).

Muhamad Firdaus, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Mahasantri Monashmuda Institute, Alumni MTA Al-Amien Prenduan Sumenep Madura

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *