jalanhijrah.com- Perlu dipahami bahwa dalam Islam, semangat untuk terus belajar dan keberanian bertanya ketika tidak mengetahui adalah sikap yang sangat terpuji. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43).
Namun, ketika belajar agama atau mengajukan pertanyaan kepada AI, ada beberapa hal yang harus dicermati. Kita perlu membedakan antara AI generatif yang dapat dipertanggungjawabkan dan yang tidak. Beberapa platform digital yang dikelola oleh para ulama atau lembaga pesantren dengan pengawasan ketat masih dapat diterima dan penggunaannya diperbolehkan karena memiliki otoritas yang jelas.
Sementara itu, AI generatif seperti ChatGPT, DeepSeek, Xivi, dan sejenisnya, meskipun mampu mengakses berbagai kitab melalui PDF maupun ebook, tetap hanyalah alat yang menyajikan informasi berdasarkan data pemrograman tanpa pemahaman mendalam tentang konteks, sejarah, atau penafsiran ajaran agama. Karena itu, posisinya hanya sebagai sarana bantu belajar, bukan rujukan hukum atau sumber fatwa yang dapat dijadikan pegangan.
Hal ini sejalan dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 dalam komisi Waqi’iyah mengenai hukum bertanya soal agama kepada AI. Munas tersebut menegaskan bahwa bertanya kepada AI pada dasarnya diperbolehkan selama informasinya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam beramal hukumnya haram. Larangan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, seperti tidak adanya jaminan kebenaran jawaban karena adanya unsur randomness dan hallucination; ketidakmampuan AI memahami kondisi penanya secara empatik; serta potensi bias dari data yang digunakan untuk melatihnya.
Keputusan ini sejalan dengan prinsip dalam mencari ilmu agama yang menuntut beberapa syarat: (1) otoritas keilmuan yang jelas; (2) akhlak yang baik; (3) pemahaman yang mendalam; (4) menjaga kehormatan ilmu; dan (5) kemampuan untuk membimbing. Prinsip ini dijelaskan oleh Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H), yang berkata:
وَلاَ يَأْخُذُ الْعِلْمَ إِلاَّ مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ ديَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ
Artinya: “Jangan mengambil ilmu kecuali dari orang yang telah sempurna kelayakannya, tampak kesalehannya, jelas ilmunya, dan dikenal kehati-hatiannya serta kedudukannya dalam keilmuan.” (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, I:36).
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa keluasan ilmu saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang layak menjadi rujukan. Seorang guru juga harus memahami cabang-cabang ilmu syariat lainnya yang saling berkaitan, memiliki pengalaman (durbah), komitmen agama, akhlak yang mulia, akal sehat, dan wawasan luas. Ia menyatakan:
وَلاَ يَكْفِى فِي أَهْلِيَّتِهِ التَّعْلِيم أَنْ يَكُوْنَ كَثِيرَ الْعِلْمِ…
Artinya: “Tidak cukup seseorang dianggap layak mengajar hanya karena banyak ilmunya. Ia harus memahami cabang-cabang ilmu syariat lainnya… serta memiliki pengalaman, keteguhan agama, akhlak yang baik, akal sehat, dan pengetahuan yang luas.” (I/37).
Beliau juga mengingatkan agar tidak menjadikan orang yang hanya belajar dari buku tanpa berguru sebagai sumber ilmu, karena mereka rentan salah memahami teks dan sering terjerumus dalam kesalahan.
Demikian pula Imam Abul Hasan al-Asy’ari (w. 324 H) menekankan pentingnya memilih guru yang memiliki rekam jejak berdiskusi dan belajar dalam waktu lama dengan para ulama terpercaya, serta terkenal teliti dan berhati-hati dalam menyampaikan fatwa. Ia menyatakan:
وَلَهُ مَعَ مَنْ يُوْثقُ مِنْ مَشَايِخِ عَصْرِهِ كَثْرَةُ بَحْثٍ…
Artinya: “Guru tersebut banyak berdiskusi dan berinteraksi lama dengan para syekh terpercaya sehingga memperoleh pemahaman. Ia juga teliti dan penuh perenungan, sehingga ucapannya terhindar dari kesalahan dan tulisannya dihiasi kebenaran.” (Al-Luma’, hlm. 3).
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk belajar atau bertanya tentang agama pada dasarnya dibolehkan selama tetap dalam batasan. Namun, AI tidak boleh dijadikan sumber hukum atau pedoman amaliah karena kebenarannya belum dapat dipastikan sepenuhnya. Pandangan serupa disampaikan oleh Darul Ifta Mesir dalam fatwa nomor 8784 (22 September 2025 M) yang dipimpin oleh Syekh Dr. Nadhir Muhammad Iyad:
وَاسْتِخْدَامُ الذَّكَاءِ الاصْطِنَاعِي… أَمْرٌ مُبَاحٌ… وَلَكِنَّهُ تَابِعٌ… لِمَا يُقْصَدُ مِنْهُ
Artinya: “Penggunaan AI pada dasarnya mubah… namun hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya.”
Karena itu, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mencari dalil atau referensi keagamaan, terutama jika dikembangkan oleh lembaga yang kredibel. Namun hasilnya tetap harus diverifikasi oleh ulama yang memiliki otoritas agar sesuai dengan konteks dan kaidah syariat secara komprehensif. Dengan begitu, AI berperan sebagai penunjang pembelajaran, bukan pengganti guru.
Sebaliknya, risiko seperti halusinasi — yakni ketika AI menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan padahal keliru — menjadi alasan utama mengapa peran guru agama tetap tidak tergantikan.
Melalui penjelasan ini, diharapkan kita dapat lebih bijak memanfaatkan teknologi, menjadikan AI sebagai sarana tambahan dalam belajar, bukan sebagai rujukan hukum. Ilmu bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk diteladani, dan keteladanan hanya dapat diperoleh dari guru yang berilmu dan beradab.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jernih mengenai hukum belajar agama melalui AI serta batasan-batasannya menurut syariat.







