Home / News / Fokus Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun bagi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Fokus Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun bagi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

jalanhijrah.com – Pemerintah resmi menyetujui tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun guna memperkuat upaya penanganan bencana serta percepatan pemulihan di sejumlah wilayah Sumatra. Penambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan mendesak, sekaligus memastikan keberlangsungan belanja prioritas setelah terjadinya bencana.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan dari pemerintah daerah serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

“Tambahan alokasi TKD disepakati sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan tujuh atau delapan triliun, melainkan angka maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, tambahan TKD tersebut tidak hanya dialokasikan bagi daerah yang terdampak langsung bencana, tetapi juga untuk wilayah yang sebelumnya mengalami penurunan pagu anggaran. Secara total, terdapat 47 daerah terdampak bencana serta 20 daerah lainnya yang alokasi TKD-nya akan disesuaikan dengan peningkatan dana.

Tambahan anggaran itu meliputi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta alokasi dana otonomi khusus untuk Aceh. Skema tersebut disusun guna menjaga kapasitas fiskal daerah tetap kuat di tengah kebutuhan pemulihan yang mendesak.

Pemerintah juga mencatat adanya peningkatan penyaluran dana ke wilayah terdampak. Hingga Selasa (17/2/2026), realisasi transfer ke tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—telah mencapai Rp13 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,78 triliun.

Purbaya menilai posisi kas pemerintah daerah saat ini relatif cukup untuk mendukung langkah penanganan bencana sekaligus percepatan pembangunan kembali infrastruktur dasar.

“Di Aceh tersedia Rp3,5 triliun, Provinsi Sumatra Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatra Barat Rp1,8 triliun. Total kas mereka mencapai Rp9,9 triliun. Jadi saat itu kami pastikan persoalan dana bukan kendala untuk pembangunan maupun penanganan bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, tambahan alokasi TKD masih dalam proses revisi anggaran dan ditargetkan mulai cair pada akhir Februari 2026. Pemerintah akan menerapkan persyaratan yang minimal agar dana bisa segera dimanfaatkan daerah. Penyalurannya dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Dana tersebut diprioritaskan untuk belanja wajib pemerintah daerah, penanganan bencana, serta kebutuhan mendesak lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Tito Karnavian menjelaskan tambahan TKD diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak, tidak hanya wilayah yang mengalami bencana secara langsung. Kebijakan ini diambil karena dampaknya dinilai meluas hingga memengaruhi skala provinsi.

Berdasarkan usulan pemerintah, alokasi tambahan dirinci sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun bagi Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat, dengan total sekitar Rp10,6 triliun.

Tito juga memaparkan bahwa di Aceh terdapat 23 kabupaten/kota dengan 18 daerah terdampak. Di Sumatera Utara ada 33 kabupaten/kota dengan 18 wilayah terdampak, sedangkan di Sumatra Barat terdapat 19 kabupaten/kota dengan 16 daerah terdampak. Ia menegaskan pemerintah memilih skema alokasi yang dinilai paling menguntungkan daerah agar dukungan terhadap penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan.