Home / Fikih Harian / Enam Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Reformasi Pajak

Enam Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Reformasi Pajak

Umar

Umar bin Abdul Aziz, khalifah Dinasti Umayyah yang memerintah pada tahun 717-720 M, dikenal sebagai salah satu pemimpin yang memperkenalkan banyak reformasi penting dalam sejarah Islam, termasuk dalam sistem perpajakan. Pada masa pemerintahannya, ia mengimplementasikan kebijakan keuangan yang sangat berbeda dari pendahulunya. Ia bukan hanya berusaha memperbaiki ketimpangan sosial yang terjadi akibat sistem pajak yang tidak adil, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi umat Islam.

Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, sistem perpajakan di wilayah kekuasaan Islam mengalami berbagai penyimpangan dan ketidakadilan. Pajak yang dikenakan kepada rakyat sangat bervariasi, bahkan seringkali melampaui batas kewajaran. Sering kali pajak yang harus dibayar oleh rakyat jauh melebihi kewajiban yang seharusnya, akibatnya menyebabkan penderitaan dan ketidakadilan di kalangan mereka.

Salah satu masalah utama adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak serta penyalahgunaan kekuasaan dalam pengumpulan pajak. Mereka tidak jarang memungut pajak lebih dari yang seharusnya, menambah beban rakyat tanpa dasar yang jelas, atau melakukan manipulasi dalam pencatatan pajak untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kebijakan yang diterapkan juga lebih menguntungkan kalangan tertentu, seperti keluarga Umayyah dan para pendukung politik mereka, sementara rakyat biasa tetap terbebani.

Umar bin Abdul Aziz yang naik menjadi khalifah setelah Muawiyah II segera menyadari besarnya ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem perpajakan. Sejak awal pemerintahannya, ia bertekad untuk melakukan reformasi yang berfokus pada pemulihan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Salah satu langkah pertama yang dilakukan Umar adalah mengubah cara pengelolaan pajak dan menghapuskan kebijakan yang menindas rakyat. Berikut adalah sejumlah reformasi pemerintahan Umar bin Abdul Aziz sebagaimana dijelaskan dalam kitab As-Siyasah as-Syar’iyyah (2009) bagian sub judul Mauqifu Umar bin Abdul Aziz minal Akhtha’ al-Maliyah fi ‘Ahdil Umawiyyin yang disusun oleh Jami’ah al-Madinah al-‘Alamiyah.

1. Pemangkasan Pajak yang Tidak Wajar

Salah satu kebijakan pertama yang diterapkan Umar bin Abdul Aziz adalah mengurangi pajak-pajak yang dikenakan kepada rakyat, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya dibebani pajak yang sangat berat. Di antaranya adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk Yaman, yang sebelumnya dikenakan pajak lebih dari yang ditentukan dalam hukum Islam. Umar hanya menetapkan pajak sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu satu persepuluh (10%) atau setengah dari hasil pertanian (khumus), dan bukan lagi dengan beban yang berlebihan. Ia menyatakan bahwa ia lebih memilih menerima sedikit dari Yaman, bahkan hanya “segenggam pacar” (kattam), daripada menerapkan pajak yang tidak adil.

2. Menghapus Pajak yang Tidak Perlu

Umar juga menghapuskan pajak yang sebelumnya dikenakan kepada kalangan tertentu, seperti para biarawan di Mesir, yang sebelumnya diwajibkan membayar pajak meskipun mereka dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh otoritas sebelumnya. Begitu juga dengan pajak untuk para mualaf, Umar bin Abdul Aziz menghapus pajak jizyah (pajak untuk non-Muslim) bagi mereka yang sudah memeluk agama Islam. Dengan kebijakan ini, Umar berusaha meminimalisir ketimpangan dan mengurangi beban pajak yang tidak seimbang bagi rakyat.

Iftikar al-Bandari dalam Nukbah Tawthin al-Hiksus menjelaskan, pada masa pemerintahan Bani Umayyah sebelum Umar bin Abdul Aziz, terdapat penyimpangan dalam penerapan pajak jizyah. Beberapa pejabat memaksa para mualaf untuk tetap membayar jizyah meskipun mereka telah memeluk Islam, padahal seharusnya pajak ini hanya dikenakan kepada non-Muslim. Kebijakan tersebut diterapkan oleh Hajjah bin Yusuf, Gubernur Irak pada masa pemerintahan Khalifah ke-5 Dinasti Umayyah, Abdul Malik bin Marwan.

3. Memecat Koruptor Pajak

Salah satu kebijakan penting yang juga menjadi ciri khas reformasi Umar bin Abdul Aziz adalah upayanya dalam memberantas korupsi di kalangan para pegawai pajak. Pada masa sebelumnya, banyak pegawai pajak yang melakukan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan. Mereka memungut lebih banyak dari yang seharusnya, melakukan korupsi uang pajak, bahkan melakukan tindakan zalim terhadap rakyat. Umar bin Abdul Aziz tidak segan-segan mencopot dan memecat pejabat atau oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, meskipun mereka berasal dari keluarga kerajaan atau golongan terkemuka.

Salah satu langkah berani Umar bin Abdul Aziz adalah dengan mencopot beberapa pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti Osama bin Zaid yang menjabat sebagai Gubernur Mesir, serta Yazid bin Al-Muhallab yang menjabat sebagai Gubernur Khurasan. Keduanya diganti oleh pejabat yang lebih adil dan amanah. Umar bin Abdul Aziz tidak segan mengambil keputusan tegas, meskipun hal ini menimbulkan reaksi dari keluarga Umayyah yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Di kemudian hari, akibat sikap tegas yang tidak pandang bulu ini, termasuk dengan memecat keluarga kerajaan yang zalim, akhir hayat Umar berlangsung tragis. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah melamporkan bahwa Umar meninggal karena diracun oleh keluarganya sendiri. (Ibnu Katsir, juz 12, h. 715).

4. Mengembalikan Kekayaan Negara

Selain menghapus kebijakan pajak yang tidak adil, Umar bin Abdul Aziz juga menanggulangi ketimpangan dalam pembagian kekayaan negara. Pada masa dinasti Umayyah sebelumnya, banyak tanah milik negara yang dikuasai oleh keluarga Umayyah dan para pengikutnya. Tanah-tanah yang dikenal dengan nama sawafi ini sebelumnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Umayyah, padahal menurut hukum Islam, tanah-tanah ini seharusnya digunakan untuk kepentingan umat Muslim secara umum.

Umar bin Abdul Aziz melihat kebijakan ini sebagai bentuk penyelewengan dan ketidakadilan. Sebab itu, ia mengambil langkah tegas dengan mengembalikan tanah sawafi ini kepada negara dan memastikan bahwa hasilnya digunakan untuk kepentingan umat. Ia menganggap bahwa penggunaan tanah-tanah tersebut untuk kepentingan pribadi hanya akan merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.

5. Memulihkan Sistem Pajak

Umar bin Abdul Aziz memahami bahwa keadilan dalam sistem perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan beban pajak, tetapi juga dengan pemulihan sistem yang adil dan transparan dalam pengumpulan pajak. Oleh karena itu, ia memberlakukan kebijakan baru yang mengutamakan kesejahteraan umat dengan memastikan pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan rakyat secara umum, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

6. Menerapkan Keadilan Pajak

Umar bin Abdul Aziz mengubah penerapan dan pembagian pajak. Pajak yang sebelumnya digunakan untuk memperkaya kalangan elit diubah menjadi alat untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara tidak hanya mengutamakan kepentingan penguasa, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan umat. Umar menganggap sistem pajak adalah sarana untuk mencapai keadilan sosial, dan oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan yang tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat harus dihentikan.

Reformasi pajak yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa kepemimpinan yang adil dan bijaksana sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan umat. Umar tidak hanya memperkenalkan kebijakan untuk mengurangi beban pajak yang tidak adil, tetapi juga memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai pajak. Langkah-langkah tegasnya dalam mencopot pejabat yang tidak amanah dan memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan umat mencerminkan komitmennya terhadap prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Dengan reformasi ini, Umar bin Abdul Aziz berhasil menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, sekaligus memperbaiki kesejahteraan rakyatnya. Kepemimpinannya menjadi contoh bagi para pemimpin setelahnya tentang bagaimana memimpin dengan keadilan, menjaga kesejahteraan rakyat, dan mengutamakan kepentingan umat di atas segalanya.

 

Muhamad Abror

Dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta. Alumnus Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.

 

*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/islami/ar-Z8eQb/6-kebijakan-umar-bin-abdul-aziz-dalam-reformasi-pajak