Bolehkah Sholat Dengan Menggunakan Parfum Beralkohol?

Jalanhijrah.com – Sebagaimana diketahui bersama bahwa sholat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Dalam menjalankan ibadah sholat disyaratkan sebuah kesucian. Tanpa adanya kesucian, sholat yang dilakukan tidak pernah sah. Namun demikian banyak sekali umat Islam yang sholat dengan menggunakan parfum beralkohol. Yang mana terdapat silang pendapat mengenai hukum alkohol itu sendiri antara najis dan tidak. Lantas bagaimana hukum sholat dengan menggunakan parfum beralkohol.

Untuk mengetahui boleh tidaknya sholat dengan menggunakan parfum beralkohol. Maka harus dicari tahu terlebih dahulu mengenai status alkohol itu sendiri. Apakah najis atau tidak.?

Ulama kontemporer, Syekh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa status alkohol itu tidak najis.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

Artinya: “Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.”

Baca Juga  Geliat Politik Agama di Turki Jelang Pemilu Turki 2023

Sementara itu Abdurrahman Al-Jaziri, dalam kitab Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15 mengatakan bahwa alkohol adalah najis. Akan tetapi, untuk pemakaian parfum dan obat itu diperbolehkan. Beliau menuliskan, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju.”

Dengan pendapat ini semua. Maka sholat dengan menggunakan parfum beralkohol diperbolehkan. Karena status alkohol itu suci, dan kalaupun alkohol itu najis, maka merupakan najis yang dimaafkan.

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *