Jalanhijrah.com-Pada zaman yang semakin modern ini manusia dalam hal berpakaian/berpenampilan cenderung lebih ingin menampilkan atau menampakkan yang bagus-bagus dan bermerk saja ketika di suatu tempat yang berpeluang dilihat orang lain, terlebih dilihat oleh banyak orang. Sekiranya bisa tampak lebih ‘Luar Biasa’ di mata mereka. Berbeda lagi ketika berada sendirian dan tidak terlihat oleh orang banyak, sifat tersebut menjadi hilang begitu saja. Ia bahkan memakai pakaian yang lusuh, daster yang pada bagian keteknya bolong, jelek, norak, tidak bermerk. Semua itu karena apa? Karena mereka menggunakan pakaian itu memang orientasinya bukan pada fungsi berpakaian, melainkan hanya sebatas pada gengsi semata.
Hal ini sudah menjadi hal yang lumrah pada zaman sekarang ini, di mana manusia lebih mementingkan hal duniawi saja daripada masalah akhirat. Bahkan hal semacam ini telah di singgung dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din: “Adapun ahli dunia itu selalu memamerkan pakaian yang bagus, kendaraan yang bagus, memperindah pakaiannya, dan juga pada perabotan rumahnya. Adapun seorang ahli dunia yang terlihat pada manusia yakni pada saat berada di rumahnya memakai pakaian yang biasa. Dan ia akan merasa malu ketika ia tidak terlihat mewah di hadapan manusia lain (malu memakai pakaian yang biasa saja)”.
Meski fungsi dari memakai pakaian yang bagus dan merk tadi hanya untuk terlihat menakjubkan di hadapan orang lain, tetapi kita juga harus berusaha sekiranya pakaian yang kita gunakan tersebut masih tergolong pakaian yang syar’i (sesuai ajaran agama). Karena agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan syariat. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detail model pakaian islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang harus kita pahami.
Dalam agama, fungsi utama berpakaian adalah untuk menutup aurat. Sebagaimana telah di jelaskan di dalam Al-Qur’an surah al-A’raf [7]: 26:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
“Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat”.
Menurut KH. Ali Mustafa Ya’qub, walaupun Islam tidak menganjurkan suatu model pakaian tertentu, tetapi Islam mempunyai aturan-aturan berpakaian. Aturan-aturan ini menurut KH. Ali Mustafa Ya’qub yaitu Tidak terbuka (menutup aurat), tidak menerawang, tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis.
Menutup Aurat, ketentuan ini menjadi aturan berpakaian pertama yang harus di penuhi setiap Muslimah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpandangan seluruh tubuh adalah aurat, maka menurut mereka memakai cadar adalah suatu kewajiban. Ada juga yang berpandangan bahwa wajah dan kedua tangan bukan termasuk aurat, sehingga memakai cadar atau niqab menjadi tidak wajib. Jika kita berada di zaman yang modern ini, menutup aurat yang perlu diperhatikan yakni selagi kita berpakaian tebal dan tidak menerawang juga tidak membuka auratnya hal ini sudah dikatakan syar’i.
Tidak menerawang, ketentuan ini menjadi aturan berpakaian yang selanjutnya yang harus di penuhi setiap Muslimah. Hal ini sangat penting sekali, karena pada zaman sekarang ini banyak sekali orang berpakaian tertutup tetapi auratnya masih terlihat jelas. Maksudnya, ia berpakaian panjang tetapi pakaian yang ia gunakan tidak tebal sehingga tubuh bagian dalam masih tampak jelas dari luar. Dalam hal ini sudah sering terjadi pada masa sekarang ini.
Selanjutnya tidak ketat, ketat di sini maksudnya yang tidak longgar sama sekali dan tidak ada sekat antara kulit dan pakaian. Sehingga lekukan tubuh tidak terlihat oleh lawan jenis sagar tidak menimbulkan syahwat. Di zaman sekarang ini sudah banyak model-model hijab masa kini yang tidak menutupi dada, apakah boleh? Tentu boleh, asalkan pakaian yang dipakai longgar atau tidak ketat sehingga tidak menampakkan anggota tubuhnya. Seperti dalam Al-Qur’an surah al-Ahzab [33]: 59:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan (jilbabnya) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dan yang terakhir yaitu menyerupai lawan jenis, maksudnya cara berpakaian seorang Muslimah tidak boleh menyerupai seorang Muslim begitu pula sebaliknya. Hal semacam ini jelas tidak di perbolehkan oleh Al-Qur’an karena telah melanggar hakikat kita sebagai seorang manusia. Sebagaimana yang telah tertera di dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran [3]: 36:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
“Ketika melahirkannya, dia berkata, “Wahai Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal, Allah lebih tahu apa yang dia (istri Imran) lahirkan. “Laki-laki tidak sama dengan perempuan. Aku memberinya nama Maryam serta memohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari setan yang terkutuk”.
Dalam hal ini juga telah di singgung di dalam hadis yakni: Dari Ibnu Abbas Ra., dia berkata: “Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan wanita yang menyerupai laki-laki. HR. Bukhari no.5885, Abu Dawud no.4097, Tirmidzi no.2991. Di zaman yang semakin modern ini, apakah seorang Muslimah tidak bisa berpenampilan menarik sesuai perkembangan dunia ini? Tentu bisa, ia boleh berpakaian menarik selagi ia masih mengikuti aturan-aturan syariat Islam.