Mandul adalah kondisi ketika pasangan tidak dapat hamil setelah mencoba berhubungan seks tanpa alat kontrasepsi. Mandul atau dalam istilah lain disebut infertilitas sering kali menjadi penyebab masalah dalam hubungan rumah tangga, terutama ketika yang terjadi pada pihak istri.
Ada berbagai faktor penyebab kemandulan, termasuk penyakit yang dialami oleh istri. Penyebabnya bisa berupa ketidakseimbangan hormon, kegagalan ovarium, atau penurunan cadangan ovarium yang dapat mengakibatkan kemandulan.
Kemandulan tidak hanya dialami oleh perempuan saja laki-laki juga dapat mengalami keadaan yang serupa. Kondisi tersebut dapat memicu terjadinya keretakan dalam hubungan rumah tangga, dan mungkin pasangan mulai mempertimbangkan untuk bercerai.
Lalu, apabila istri mandul apakah suami boleh menceraikannya?
Pada dasarnya, tujuan pernikahan tidak hanya untuk menyempurnakan ibadah tetapi juga untuk memiliki keturunan atau anak-anak yang saleh dan salehah. Dalam Islam, disarankan bagi seseorang yang hendak menikah untuk memilih perempuan yang subur dan perawan. Hal ini, lantaran memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan utama syariat dalam pernikahan:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمُرِيدِ النِّكَاحِ أَنْ يَنْكِحَ وَلُودًا بِكْرًا، وَيُعْرَفُ عَنْهَا ذَلِكَ بِأَقَارِبِهَا؛ لأَِنَّ النَّسْل مِنْ أَهَمِّ مَقَاصِدِ الشَّارِعِ فِي الزَّوَاجِ، وَالنَّسْل مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللَّهِ عَلَى النَّاسِ، قَال عَزَّ مِنْ قَائِلٍ: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً}
Artinya: “Para ulama telah bersepakat, bahwa disarankan bagi seseorang yang hendak menikah untuk memilih perempuan yang subur dan perawan, hal ini dapat diketahui melalui keluarganya. Karena keturunan adalah salah satu tujuan terpenting syariat dalam pernikahan, selain itu keturunan merupakan salah satu nikmat terbesar Allah bagi manusia. Allah SWT berfirman: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 30, h. 267)
Berdasarkan ensiklopedia fiqih yang ditulis oleh ulama Kuwait, mandulnya istri tidak dianggap sebagai suatu aib dalam konteks pernikahan. Oleh karena itu, suami tidak berhak mengajukan pembatalan (fasakh) nikah terhadap istrinya yang mandul. Dengan demikian, suami tidak memiliki hak opsional (khiyar) kendati istrinya mengalami kemandulan:
اتَّفَقَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ الْعُقْمَ لَيْسَ عَيْبًا يَثْبُتُ بِهِ خِيَارُ طَلَبِ فَسْخِ عَقْدِ النِّكَاحِ إِذَا وَجَدَهُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ فِي الآْخَرِ، قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لاَ نَعْلَمُ فِي هَذَا بَيْنَ أَهْل الْعِلْمِ خِلاَفًا، إِلاَّ أَنَّ الْحَسَنَ قَال: إِذَا وَجَدَ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ الآْخَرَ عَقِيمًا يُخَيَّرُ، وَأَحَبَّ أَحْمَدُ تَبْيِينَ أَمْرِهِ وَقَال: عَسَى امْرَأَتُهُ تُرِيدُ الْوَلَدَ، وَهَذَا فِي ابْتِدَاءِ النِّكَاحِ فَأَمَّا الْفَسْخُ فَلاَ يَثْبُتُ بِهِ وَلَوْ ثَبَتَ بِهِ لَثَبَتَ بِالآيِسَةِ؛ وَلأِنَّ الْعُقْمَ لاَ يُعْلَمُ، فَإِنَّ رِجَالاً لاَ يُولَدُ لأَِحَدِهِمْ وَهُوَ شَابٌّ ثُمَّ يُولَدُ لَهُ وَهُوَ شَيْخٌ، وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فِيهِ الْعُقْمُ أَنْ يُعْلِمَ الآْخَرَ قَبْل الْعَقْدِ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ
Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa kemandulan bukanlah aib yang dapat dijadikan alasan untuk meminta pembatalan pernikahan jika salah satu pasangan menemukannya pada yang lain. Imam Ibn Qudamah berkata: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu mengenai hal ini, kecuali Imam Al-Hasan berkata: Jika salah satu pasangan menemukan pasangannya mandul, maka ia diberikan pilihan. Imam Ahmad lebih suka menjelaskan hal ini dan berkata: Mungkin istrinya menginginkan anak, dan ini terjadi di awal pernikahan. Namun, untuk pembatalan, hal ini tidak dapat dijadikan alasan meskipun hal itu dapat dibuktikan, maka hal itu juga dapat dibuktikan dengan yang sudah tidak mungkin hamil lagi. Karena kemandulan tidak dapat diketahui, ada laki-laki yang tidak dikaruniai anak saat masih muda, tetapi kemudian memiliki anak tatkala sudah tua. Namun, disarankan bagi seseorang yang mandul untuk memberitahukan pasangannya sebelum pernikahan, meskipun hal itu tidak wajib baginya.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 30, h. 268)
Sementara itu, merujuk fatwa yang dirilis oleh Syekh Athiyah Saqr (wafat 1427 H), para ulama telah menetapkan berbagai keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya fasakh nikah. Untuk perempuan, diantaranya yakni gila, penyakit lepra, kusta, alat kelamin yang tertutup daging, dan alat kelamin yang tertutup tulang. Sedangkan, bagi laki-laki pernikahan dapat dibatalkan jika terdapat salah satu dari lima kondisi berikut yakni gila, penyakit lepra, kusta, terputusnya alat kelamin baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan impotensi.
Adapun, mandul (al-‘aqm) tidak dianggap sebagai aib dalam pernikahan. Oleh karena itu, jika suami atau istri mengalami kemandulan pernikahan tersebut tidak dapat dibatalkan. Pasalnya, ketidakmampuan untuk memiliki anak merupakan takdir dari Allah yang dialami oleh suami maupun istri yang mandul:
وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ عُقْمَ الْمَرْأَةِ وَعَدَمَ إِنْجَابِهَا لَيْسَ عَيْبًا فِيهَا يَمْنَعُ اسْتِمْتَاعَ الزَّوْجِ بِهَا، فَلَيْسَ لَهُ خِيَارُ الْفَسْخِ لِأَنَّ الْإِنْجَابَ يَرْجِعُ إِلَى إِرَادَةِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ، وَمِنْ هُنَا لَا يَنْفَسِخُ الْعَقْدُ بِظُّهُورِ عَدَمِ إِنْجَابِ الزَّوْجَةِ
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa kemandulan seorang perempuan dan ketidakmampuannya untuk memiliki anak tidak dianggap sebagai aib atau cacat dalam pernikahan, dan tidak menghalangi pasangan untuk menikmati hubungan intim. Oleh karena itu, kemandulan tidak menjadi alasan untuk memilih pembatalan pernikahan (fasakh), karena pada dasarnya melahirkan adalah kehendak Allah SWT. Dengan demikian, akad nikah tidak dapat dibatalkan hanya karena istri tampak tidak bisa melahirkan anak.” (Lembaga Fatwa Mesir, Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 10, h. 89)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suami tidak diperkenankan menceraikan istrinya hanya karena tidak dapat memiliki keturunan. Kemandulan tidak dianggap sebagai aib dalam pernikahan, karena ketidakmampuan untuk memiliki anak merupakan bagian daripada takdir Allah yang dialami oleh suami atau istri yang mandul.
Tidak semua masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan cara memutuskan ikatan pernikahan atau bercerai. Penyelesaian masalah dalam konteks rumah tangga dapat dilakukan melalui musyawarah, konsultasi, dan meminta nasihat dari orang-orang yang lebih berpengalaman sebagai bentuk upaya agar dikaruniai keturunan. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-v4vEL/apakah-boleh-mengajukan-cerai-terhadap-pasangan-mandul-










