Jalanhijrah.com- Tempo hari kita merasa lega karena adanya laporan bahwa terjadi penurunan angka aksi terorisme di Indonesia dalam setahun terakhir. Namun, kelegaan itu nyatanya tidak berlangsung lama. Rabu pagi, 7 Desember 2022 lalu, bom bunuh diri mengguncang Kantor Mapolsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat.
Pelaku merupakan laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Di bagian depan motor tersebut tertempel tulisan “KUHP: Hukum Syirik/Kafir, Perangi Para Penegak Hukum Setan QS: 9: 29”. Dikabarkan tiga polisi terluka. Sementara Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan. Dari pola aksi dan tanda yang ditinggalkan pelaku di lapangan, bisa disimpulkan bahwa aksi ini dilakukan oleh simpatisan ISIS.
Ciri pertama, aksi ini dilakukan sendirian. Pola aksi teror tunggal (lone wolf terrorism) merupakan modus baru dalam gerakan terorisme pasca jatuhnya kekuasaan ISIS medio 2018 lalu. Pasca runtuhnya ISIS, gerakan teror lebih banyak dilakukan secara invidual, berskala kecil-menengah, dan tanpa perencanaan matang. Ciri kedua adalah simbol yang dipakai oleh pelaku di lapangan. Dalam konteks bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, simbol ISIS itu tertera jelas di motor yang dipakai pelaku teror.
Menerka Motif Bom Bunuh Diri
Jika diamati, motif bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar ini sedikit-banyak sudah tersirat tulisan “KUHP: Hukum Syirik/Kafir, Perangi Para Penegak Hukum Setan QS: 9: 29” yang ditempel di motor pelaku. Menilik tulisan tersebut, tampaknya ada hubungan antara bom bunuh diri tersebut dengan peristiwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR Selasa lalu.
RKUHP yang baru saja disahkan merupakan hukum yang disusun untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia yang dikenal majemuk. Sayangnya, pengesahan RKUHP ini disambut negatif oleh sebagian masyarakat, terutama kelompok Islam garis keras.
Ada dua alasan penolakan RKUHP oleh kelompok Islam garis keras. Pertama, RKUHP merupakan hukum buatan manusia. Umat Islam seharusnya hanya tunduk pada hukum Allah yang tertuang dalam Alquran dan Hadist. Kedua, RKUHP merupakan warisan kolonial yang berarti merupakan produk hukum orang kafir yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam keyakinan kelompok Islam garis keras, tujuan ideal ialah mendirikan negara Islam, menegakkan sistem khilafah, dan menerapkan hukum syariah. Mereka menolak negara demokrasi dan konstitusi yang didasarkan pada konsensus bersama. Atas dasar itulah mereka menolak NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Sikap ini cenderung ambigu mengingat mereka hidup, tinggal, bekerja, dan beranak-pinak di wilayah Indonesia.
Bagi kelompok Islam garis keras, RKUHP tidak hanya harus ditolak. Lebih dari itu, para pembuat dan pendukungnya juga harus diperangi. Keyaninan itu ditopang oleh Alquran Surat at Taubah (9) ayat 29. Ayat tersebut maknanya “Perangilah orang-orang yang tidak beriman, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar (jizyah) dengan patuh dan mereka tunduk”.
Ayat itulah yang dicomot oleh pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar dengan menulis kode QS. 9: 129. Angka sembilan merujuk pada Surat At Taubah. Sedangkan angka 29 melambangkan ayatnya. Ayat itu telah ditafsirkan secara literal oleh kelompok Islam garis keras untuk mendukung ideologi teror yang mereka yakini. Padahal, konteks turunnya ayat tersebut dengan konteks zaman sekarang sangat jauh berbeda.
Bagaimana tidak? Ayat itu turun dalam fase ketika masyarakat terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni muslim, kafir harbi dan kafir dzimmi. Muslim memiliki status sosial sebagai warga kelas satu. Mereka tidak wajib membayar jizyah dan mendapat perlindungan penuh. Kafir harbi ialah golongan non-muslim yang memerangi umat Islam.
Golongan ini boleh diperangi. Terakhir, kafir dzimmi adalah non-muslim yang tidak memusuhi Islam. Mereka mendapatkan perlindungan keselamatan dengan kewajiban membayar jizyah. Klasifikasi yang demikian itu tidak lagi relevan dalam konteks Indonesia kontemporer. Hari ini, umat Islam di Indonesia hidup damai dan berdampingan dengan non-muslim. Maka, klasifikasi kafir harbi dan kafir dzimmi tidak lagi relevan dan kontekstual.
Fenomena Eskapisme Beragama
Selain itu, jika diamati tindakan bom bunuh diri mengatasnamakan agama ini sebenarnya tidak lebih dari sikap eskapis dalam beragama. Pelaku bom bunuh diri menjadikan aksinya sebagai bentuk pelarian atas kesulitan hidup yang dihadapi. Survei membuktikan bahwa sebagian besar pelaku bom bunuh diri datang dari kelompok kelas bawah, berpendidikan rendah, dan dikenal tertutup di lingkungannya.
Sikap terasing dan terabaikan inilah yang membuat mereka lari ke jaringan terorisme. Inilah yang dinamakan fenomena eskapisme beragama. Yakni menjadikan agama sebagai ajang pelarian atas problem-problem kehidupan yang sulit diselesaikan. Padahal, hakikat agama sejatinya tidak mengajarkan kita bersikap eskapis dari kehidupan.
Agama justru mengajarkan kita untuk bersikap afirmatif pada kehidupan. Berani menghadapi kesulitan dan menaklukkan tantangan dengan bantuan Tuhan. Agama tidak pernah mengajarkan umat untuk menyerah apalagi lari dari kesulitan hidup dengan mempraktikkan ideologi perang dan kekerasan. Eskapisme semacam itu wajib hukumnya dilawan.
Penulis