Beranda / Opini / Rektor UIN Ar-Raniry Dorong Pendekatan Fikih untuk Solusi Persoalan Lingkungan

Rektor UIN Ar-Raniry Dorong Pendekatan Fikih untuk Solusi Persoalan Lingkungan

Saat ini banyak manusia mengalami gangguan fisik dan mental akibat kerusakan lingkungan seperti polusi suara. Untuk mengatasi hal tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman menawarkan pendekatan fikih sebagai solusi untuk mengatasinya.

“Fikih harus mampu merespons tantangan peradaban modern, salah satunya dalam mengatasi polusi suara yang merusak lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman saat menyampaikan Keynote Speech pada The Third Samarah International Conference on Islamic Family Law and Islamic Law (SICOIFL 3) di Universiti Kebangsaan Malaysia, Selangor, Malaysia. di Selangor, Kamis (24/10/2024).

Dalam forum yang dihadiri para akademisi dan peneliti internasional itu, Mujiburrahman menyampaikan konsep tentang Fiqh Vibrasi sebagai Respons terhadap Peradaban Akustik. Ia menyoroti dampak peradaban akustik yang ditandai dengan meningkatnya getaran atau vibrasi dari gelombang suara di lingkungan modern, termasuk Aceh.

Menurutnya, sumber-sumber vibrasi ini berasal dari kendaraan, mesin pabrik, hingga suara pesawat yang dekat dengan permukiman warga, yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan psikologis masyarakat. “Getaran yang terus-menerus bisa menyebabkan perubahan pada otot, tulang, sendi, bahkan merusak sistem saraf. Pekerja yang terpapar dalam waktu lama berpotensi mengalami kerusakan pembuluh darah, melemahnya otot, dan kerusakan sensorik permanen,” ungkap Mujiburrahman.

Lebih lanjut, Mujiburrahman menjelaskan gejala-gejala seperti kesemutan, nyeri pinggang, hingga kelelahan otot kerap dialami oleh mereka yang sering terpapar getaran suara. Polusi suara dengan volume tinggi, tambahnya, juga dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, penyakit jantung, hingga gangguan tidur.

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, maka pendekatan fikih perlu mengambil peran. Ia menekankan pentingnya peran fikih dalam merespons permasalahan lingkungan akibat aktivitas manusia, termasuk polusi suara. Pendekatan ini, menurutnya, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengurangi kebisingan.

“Polusi suara perlu dipandang sebagai bagian dari kerusakan lingkungan yang harus dicegah,” tambahnya. Konferensi internasional ini juga dihadiri oleh sejumlah akademisi dan pakar hukum Islam dari berbagai negara. Beberapa pembicara lain yang turut mempresentasikan materi yakni Prof Kamaruzzaman, Prof Soraya Devy, Prof Mursyid Djawas, Prof Muslim Zainuddin.

Selain itu hadir juga Prof Khoiruddin Nasution dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Irwan Abdullah dari Universitas Gadjah Mada, Prof Hannani dari Institut Agama Islam Negeri Pare-Pare, Prof Husain Inswan dari Institut Agama Islam Negeri Kendari, ProfRidwan Nurdin dari Institut Agama Islam Negeri Takengon. Selanjutnya Prof Abdul Basir Mohamad, Prof Madya Mohd Al Adib Samuri, Datin Noor Lizza Mohamed Said dari Universiti Kebangsaan Malaysia.