Disiplin penafsiran Al-Qur’an ulama Nusantara pernah mengalami era keemasan di kancah internasional dengan sosok Syaikh Nawawi bin Umar Banten dengan kitab Tafsirnya yang berjudul Marah Labid li Kasyfi Ma’anil Qur’anil Majid atau lebih dikenal dengan sebutan Tafsir Nawawi. Tercatat bahwa Syaikh Nawawi pernah menghadiri undangan untuk menjadi pembicara kuliah umum di Masjid Al-Azhar Kairo atas undangan dari Grand Syaikh Al-Azhar pada waktu itu yakni Syaikh Ibrahim al-Baijuri karena kemasyuhuran tafsirnya.
Bahkan para intelektual Islam internasional menjuluki beliau dengan Sayyidu Ulama’il Hijaz. (Zainul Milal Bizawie, Masterpiece Islam Nusantara, [Ciputat: Pustaka Kompas, 2016], hal. 453.). Keilmuan Tafsir Al-Qur’an Nusantara setelah era Syaikh Nawawi tidak lagi bisa menembus kancah Internasional, meskipun banyak telahir mufasir baru seperti KH Musthofa Bisri dengan Tafsir Ibriz-nya, HAMKA dengan Tafsir al-Azhar-nya, Mahmud Yunus dengan Tafsir Qur’anil Karim-nya, dan Quraish Shihab dengan Tafsir al-Misbah-nya.
Kesemua tafsir yang telah penulis sebutkan memang tidak sampai terkenal di pentas intelektual global sebab kebanyakan ditulis dalam bahasa daerah dan bahasa Indonesia. Tidak spesifik ditulis dalam bahasa Arab karena fokus para penulis tafsir tersebut memang membumikan Al-Qur’an di Nusantara.
Baru pada era kekinian bertepatan pada 1 Abad NU Februari 2023 lahir buah karya Tafsir Al-Qur’an dari ulama Nusantara yang ditulis dengan bahasa Arab dan mendapatkan pengakuan dari intelektual Internasional seperti para guru besar Al-Azhar University. Tafsir tersebut adalah Hidayatul Qur’an fi Tafsiril Qur’an bil Qur’an karya KH. Afifuddin Dimyathi.
Tafsir buah karya Gus Awis, sapaan karibnya, ini terbilang istimewa. Pasalnya, corak penafsirannya terbilang masuk model penafsiran level tinggi. Sebab, Gus Awis menafsirkan satu ayat menggunakan ayat yang lain di surat yang berbeda dengan mempertimbangkan keterhubungan makna dan munasabah antar ayat Al-Qur’an, atau bisa disebut dengan menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Sebagaimana menurut Syaikh al-Sinqithi berikut:
بَيَانُ القُرْآنِ بِالقُرْآنِ لِإِجْمَاعِ العُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ أَشْرَفَ أَنْوَاعِ التَّفْسِيْرِ وَأَجَلَّهَا تَفْسِيْرُ كِتَابِ اللهِ بِكِتَابِ اللهِ، إِذْ لَا أَحَدَ أَعْلَمُ بِمَعْنَى كَلَامِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا مِنْ اللهِ جَلَّ وَعَلَا
Artinya: “Menjelaskan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, sebab konsensus ulama mengatakan bahwa model penafsiran ini adalah yang paling tinggi, karena tidak ada yang mengetahui makna kalamullah kecuali Allah sendiri.” (Muhammad Amin al-Syinqithi, Adwa’ul Bayan fi Idhahil Qur’an bil Qur’an, [Makkah, Dar Alam Fawaid, tt], juz 1, hal. 8.)
Sebenarnya Gus Awis bukan orang Indonesia pertama kali yang mengenalkan corak penafsiran Al-Qur’an dengan model ini. Agus Mustofa lebih dulu menggunakan metode penafsiran ini untuk mendukung berbagai hasil pemikiran kontroversialnya dan menyebut corak penafsiran ini dengan Metode Puzzle.
Agus Mustofa menerbitkan bukunya dengan judul Memahami Al-Qur’an dengan Metode Puzzle pada 2008 dan memantik perdebatan di kalangan intelektual Islam khususnya masyarakat pesantren. Pasalnya, dari metodologi yang ia gunakan ini memunculkan kontroversi seperti akhirat tidak kekal, tidak ada azab kubur, dan lain sebagainya. Banyak para intelektual yang bereaksi atas pemikiran Agus Mustofa yang dia beri label dengan Serial Tasawuf Modern mengingat latar pendidikannya yang sama sekali tidak pernah mendalami Islam di pesantren.
Ia sendiri adalah sarjana teknik nuklir dan seorang wartawan senior Jawa Pos. Bukan seorang ulama yang mempunyai keilmuan otoritatif di bidang tafsir dan keislaman. Pada dasarnya metodologi Puzzle yang digunakan oleh Agus Mustofa sama sekali tidak layak diklaim sebagai tafsirul Qur’an bil Qur’an. Ini karena penafsiran Agus Mustofa sama sekali tidak metodologis menurut metodologi penafsiran otoritatif sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Agus Mustofa hanya mengumpulkan ayat yang satu tema dan memilih sesuai dengan alur pemikirannya, dia juga tidak menggunakan metodologi penafsiran baku dari para ulama, dan dia tidak memahami bahwa tidak semua ayat bisa ditafsirkan dengan ayat yang lain karena terdapat ketentuan nasakh-mansukh, amm-khass, dan mutlaq-muqayyad. (Qusyairi Isma’il, Achyat Ahmad, Menelaah Pemikiran Agus Mustofa, [Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2010], hal. 30.).
Hal ini jauh berbeda dengan corak penafsiran Gus Awis dalam tafsir Hidayatul Qur’an. Penulis memandang semangat intelektual yang dilakukan Gus Awis sejatinya sama dengan yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad Amin al-Syinqithi dengan tafsirnya yang berjudul Adwa’ul Bayan fi Idhahil Qur’an bil Qur’an. Corak penafsiran ini sejatinya merupakan langkah awal dalam menafsirkan Al-Qur’an sebagaimana menurut Imam Suyuthi berikut:
قَالَ الْعُلَمَاءُ: مَنْ أَرَادَ تَفْسِيرَ الْكِتَابِ الْعَزِيزِ، طَلَبَهُ أَوَّلًا مِنَ الْقُرْآنِ فَمَا أُجْمِلَ مِنْهُ فِي مَكَانٍ فَقَدْ فُسِّرَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا اخْتُصِرَ فِي مَكَانٍ فَقَدْ بُسِطَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْهُ
Artinya: “Ulama mengatakan jika seseorang ingin menafsirkan Al-Qur’an maka petama kali dia harus mencari dalam Al-Qur’an sendiri, suatu ayat yang global di satu surat terkadang dijelaskan di surat lainnya, terkadang yang ringkas di satu surat dia dijelaskan lebar di surat lainnya. (Abdurrahman al-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulumil Qur’an, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2018], hal. 572.).
Dr. Muhammad Husain al-Dzahabi memberikan catatan kriteria mengikat terkait corak penafsiran ini sebagai berikut: Menjelaskan yang ringkas dalam Al-Qur’an dengan keterangan lain yang lebih terperinci di surat lain. Menjelaskan ayat mujmal dengan mubayyan dan menafsirkannya.
Mengarahkan ayat yang mutlak kepada yang muqayad, Aam kepada khaas. Mengumpulkan dan mencari titik temu antara ayat tentang satu masalah yang diduga berbeda satu dengan lainnya. Mengarahkan sebagian qira’ah dengan qira’ah lainnya. (Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wal Mufassirun, [Kairo: Maktabah Wahbah, tt], juz 1, hal. 31-32.). Gus Awis sendiri telah memenuhi kriteria itu dan beliau sebut secara jelas dalam prolognya sebagai berikut:
ثُمَّ أَقُوْمُ بِرَبْطِ الآيَةِ بِالآيَاتِ الأُخْرَى, فَقَدْ أُفَسِّرُ مَا جَاءَ مُوْجَزاً بِمَا جَاءَ مُبَسَّطاً فِيْ آيَةٍ اُخْرَى, وَقَدْ أُخَصِّصُ مَا جَاءَ عَاماً بِمَا جَاءَ مُخَصَّصاً لَهُ فِيْ آيَةٍ أُخْرَى, وَقَدْ أَبَيِّنُ مَا جَاءَ مُجْمَلاً بِمَا جَاءَ مُبَيَّناً لَهُ, وَقَدْ أُفَسِّرُ مَا جَاءَ مُبْهَماً بِمَا جَاءَ مُوَضَّحاً لَهُ, وَقَدْ أُقَيِّدُ مَا جَاءَ مُطْلَقاً بِمَا جَاءَ مُقَيَّداً لَهُ, وَقَدْ أُحْمِلُ الْمُتُشُابِهَ عَنْ الْمُحْكَمِ, وَقَدْ أُفَسِّرُ الأَلْفَاظَ الغَرِيْبَةَ بِالأَلْفَاظِ الْمَشْهُوْرَةِ الْمُوْضِحَةِ لَهَا. وَقَدْ أُجْمِعُ بَيْنَ مَا يُتَوَهَّمُ أَنَّهُ مُخْتَلَفٌ, وَقَدْ آتِيْ بِالرِّوَايَاتِ الَّتِيْ تُبَيِّنُ نَسْخَ حُكْمِ آيَةٍ بِحُكْمِ آيَةٍ اُخْرَى, وَقَدْ أُؤَكِّدُ وَأُبَيِّنُ مَعْنَى آيَةٍ بِآيَةٍ أُخْرَى.
Artinya: “Kemudian aku menghubungkan satu ayat dengan ayat-ayat lainnya, dan telah aku tafsirkan ayat yang ringkas dengan ayat dijelaskan lebih lebar. Aku telah metakhsish ayat yang Amm dengan ayat lain yang mentahsisnya. Aku telah menjelaskan ayat yang mujmal dengan ayat lain yang mubayyan. Aku telah menafsirkan ayat yang mubham dengan ayat lain yang memperjelas. Aku telah membatasi ayat mutlaq dengan ayat lain yang men-taqyid-nya. Aku telah mengarahkan ayat mutasyabih dengan yang muhkam.
Aku telah menafsirkan teks yang asing dengan teks lain yang memperjelasnya. Aku telah mencari titik temu antara ayat yang diduga saling bertolak belakang. Aku telah memaparkan riwayat tentang revisi hukum satu ayat satu dengan ayat yang lain. Dan aku telah menjelaskan dan menguatkan makna satu ayat dengan ayat yang lain.” (Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an fi Tafsiril Qur’an bil Qur’an, [Yogyakarta: Maktabah Iskandariyah, 2023], juz 1, hal. 20).
Gus Awis menamai tafsirnya dengan Hidayatul Qur’an satu sisi menggunakan nama komplek pesantren yang beliau asuh sendiri. Nama itu juga pernah diberikan oleh gurunya sebagai pesan ketika Gus Awis akan mendirikan pesantren tahfidz dan dirasah Qur’an. Nama guru tersebut adalah KH Muhammad Mufid Mas’ud Banten. Pendapa Rais ‘Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Prof Muhammad Salim Abu Ashi yakni Guru Besar Ulumul Qur’an dan Tafsir Al-Azhar University Kairo juga menyertai kitab ini di jilid pertamanya.
Banyak ulama Al-Azhar yang memuji karya ini dan juga ulama Timur Tengah lainnya seperti Syaikh Aun al-Qaddumi Yordania. Terlebih ulama-ulama Nahdlatul Ulama yang menunjukkan bahwa Tafsir ini telah mencapai kancah keilmuan Islam internasional yang dulu pernah dicapai oleh Syaikh Nawawi Banten dengan Tafsirnya. Wallahu a’lam bis Shawab.









