Dalam Islam, rujuk merupakan salah satu bentuk rekonsiliasi dalam rumah tangga yang memungkinkan suami dan istri yang telah bercerai untuk kembali bersama tanpa memulai pernikahan baru, selama rujuk dilakukan dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian). Namun, muncul pertanyaan penting: apakah hitungan talak akan kembali ke nol setelah rujuk?
Talak dan Hitungannya dalam Islam
Dalam syariat Islam, talak memiliki tiga tingkatan:
- Talak satu (talak raj’i). Suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
- Talak dua (talak raj’i). Sama seperti talak satu, suami dapat merujuk istrinya selama masa iddah, tetapi ini adalah peringatan terakhir sebelum mencapai batas talak yang tidak bisa lagi dirujuk.
- Talak tiga (talak ba’in kubra). Jika suami telah menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya, ia tidak dapat kembali kepada istrinya kecuali setelah istri tersebut menikah dengan orang lain, menjalani pernikahan yang sah, kemudian bercerai.
Penjelasan mengenai talak raj’i ini bisa kita simak pada ayat ke 229 surat Al-Baqarah:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim”.
Sedangkan talak bain bisa kita temukan dalilnya pada kelanjutan ayat diatas, yakni ayat 230 surat Al-Baqarah:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ٢٣٠
Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui”.
Hitungan talak ini penting karena syariat membatasi hak suami untuk menceraikan istri hanya hingga tiga kali dalam satu ikatan pernikahan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas rumah tangga dan mencegah perceraian yang tidak terkendali.
Rujuk dalam Masa Iddah
Jika suami dan istri memutuskan untuk rujuk dalam masa iddah setelah talak pertama atau kedua, maka hitungan talak tidak kembali ke nol. Talak yang sebelumnya dijatuhkan tetap terhitung. Jika sudah talak satu, maka setelah rujuk, suami hanya memiliki dua kesempatan lagi untuk menjatuhkan talak.
Apabila masa iddah telah habis, dan pasangan memutuskan untuk menikah kembali, maka perlu melaksanakan akad nikah baru, tetapi hitungan talak tetap tidak otomatis kembali ke nol. Hitungan talak sebelumnya tetap dihitung dalam ikatan pernikahan baru tersebut. Misalnya, jika sebelumnya telah terjadi talak dua, kemudian menjalani masa iddah, maka sesudah memperbaharui akad nikah, suami hanya memiliki satu kesempatan lagi untuk menceraikan.
Talak Ba’in Kubra dan Rujuk
Jika pasangan telah mencapai talak tiga, rujuk tidak diperbolehkan. Satu-satunya cara untuk kembali bersama adalah melalui pernikahan sah antara istri dengan pria lain, yang kemudian berakhir secara alami (bukan karena rekayasa).
Jika kemudian mereka memilih untuk melangsungkan pernikahan sesudah semua persyaratan diatas terpenuhi, maka pernikahan mereka dianggap sebagai pernikahan baru dan hitungan talaknya pun kembali ke titik nol.
Al-Khathib al-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ ‘ala Syarhi Abi Suja’ menjelaskan:
(وَ) إذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ جَدَّدَ نِكَاحَهَا (تَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ) لَهُ (مِنْ) عَدَدِ (الطَّلَاقِ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – أَنَّهُ أَفْتَى بِذَلِكَ وَوَافَقَهُ عَلَيْهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَظْهَرْ لَهُمْ مُخَالِفٌ
Artinya: “Dan apabila iddahnya mantan istri sudah habis kemudian mantan suami memperbaharui nikahnya (menikahinya lagi) maka dia menjadi istrinya dengan sisa hitungan thalaq (meneruskan sisa hitungan thalaqnya). Karena ada riwayat imam Al Baihaqi dari sayyidina Umar RA bahwa beliau berfatwa seperti itu. Dan golongan dari sahabat bersepakat dengannya, dan tidak tampak seseorang yang berbeda dengan mereka”.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa hitungan talak tidak kembali ke nol setelah rujuk talak raj’i, baik dalam masa iddah maupun dalam pernikahan baru setelah masa iddah.
Suami harus berhati-hati dalam menjatuhkan talak karena Islam membatasi hak ini demi melindungi kelangsungan rumah tangga. Penting bagi pasangan yang mengalami perceraian dan rujuk untuk memahami ketentuan ini serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bis shawab.
*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-deW17/rujuk-pasca-cerai–apakah-hitungan-talak-kembali-ke-titik-nol-





