Jalanhijrah.com – Sekali waktu dihadapkan kepada Rasulullah seorang laki-laki dan perempuan yang tertangkap basah telah melakukan perbuatan mesum. Status Rasulullah sebagai hakim di negerinya, membuat orang-orang menyeret pasangan pelaku asusila itu agar diputuskan hukuman dengan undang-undang yang berlaku sesuai kebijakan Sang Rasul. Namun bukan merujuk pada Al-Qur’an, Rasul justru menyuruh orang-orang membuka kitab Taurat untuk mencari acuan sanksinya.
Kisah ini diabadikan dalam hadis yang memiliki banyak versi dan riwayat. Salah satunya adalah riwayat berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم أتى بِيَهُودِيٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ زَنَيَا، فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى جَاءَ يَهُود، فَقَالَ: مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى؟ قَالُوا: نُسَوّد وُجُوهَهُمَا ونُحَمّلهما، وَنُخَالِفُ بَيْنَ وُجُوهِهِمَا ويُطَاف بِهِمَا، قَالَ: ﴿فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ﴾ قَالَ: فَجَاءُوا بِهَا، فَقَرَأُوهَا، حَتَّى إِذَا مَرَّ بِآيَةِ الرَّجْمِ وَضَعَ الْفَتَى الَّذِي يَقْرَأُ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، وَقَرَأَ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا وَرَاءَهَا. فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلام -وَهُوَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ-: مُرْه فلْيرفع يَدَهُ. فَرَفَعَ يَدَهُ، فَإِذَا تَحْتَهَا آيةُ الرَّجْمِ. فَأَمَرَ بِهِمَا رسولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجما. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: كُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُمَا، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَقِيهَا مِنَ الْحِجَارَةِ بِنَفْسِهِ.
Artinya, “Dihadapkan kepada Rasulullah saw seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya, ’Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat terkait dengan orang yang berbuat zina?’ Mereka menjawab, ‘Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka, kemudian diarak (keliling kota).’
Nabi saw kemudian membacakan ayat Al-Qur’an, ‘Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar’ (Ali Imran: 93). Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca teks yang sebelum dan sesudahnya saja.
Maka Abdullah bin Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah berkata (kepada Rasulullah), ‘Perintahkanlah kepad ia agar mengangkat tangannya!’ Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melindungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.’” (HR Muslim).
Perhatikan hadist di atas. Rasulullah menyuruh umat Yahudi yang berkumpul di lokasi agar membuka kitab Taurat untuk mencari acuan sanksi bagi sepasang lelaki dan perempuan yang melakukan zina. Penting untuk dicatat bahwa meskipun Rasul membuka Taurat, bukan berarti beliau memutuskan hukum berdasarkan kitab suci umat Yahudi tersebut. Hal ini dilakukan hanya untuk menegaskan bahwa dalam kitab samawi ini terdapat kemiripan dengan Al-Qur’an berupa hukum rajam bagi pezina.
Paparan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim bahwa sebenarnya Rasulullah sudah mengetahui isi hukum rajam dalam Taurat sebagaimana juga terdapat dalam Al-Qur’an. Entah tahu karena informasi wahyu atau pemberitahuan dari Abdullah bin Salam, seorang Yahudi yang sudah mualaf. Jadi pada kasus ini Rasulullah bukan menegakkan hukum Islam dengan Taurat, melainkan tetap dengan kitab suci Al-Qur’an (an-Nawawi, 1994: vol 11, h. 207).
Mulanya orang-orang Yahudi menyembunyikan ayat tentang rajam dalam Taurat, tapi setelah didesak oleh Rasulullah akhirnya mereka memperlihatkannya.
Apa yang dilakukan sekelompok Yahudi di atas sebenarnya sikap ingin menutupi kebenaran dalam Taurat. Mereka tidak ingin ajaran Islam yang terkandung dalam kitab ini terbongkar oleh umat muslim. Jika sampai terjadi, mereka akan sangat malu karena ajaran agama yang mereka tolak selama ini ternyata diajarkan di dalam kitab mereka sendiri.
Sikap yang dimiliki umat Yahudi ini sebetulnya berangkat dari rasa gengsi. Jauh sebelum Rasulullah lahir, mereka berjanji akan mengimani nabi terakhir sebab kedatangan sang utusan itu sudah diramalkan dalam Taurat. Namun karena nabi yang dijanjikan itu berasal dari bangsa Arab, akhirnya mereka ingkar bahkan tidak mau mengakui ajarannya. Hal ini yang kemudian membuat mereka tidak mau mengakui nilai-nilai agama Islam yang ada di dalam Taurat. Dalam firman Allah ta’ala ditegaskan,
قُلْ مَنْ اَنْزَلَ الْكِتٰبَ الَّذِيْ جَاۤءَ بِهٖ مُوْسٰى نُوْرًا وَّهُدًى لِّلنَّاسِ تَجْعَلُوْنَهٗ قَرَاطِيْسَ تُبْدُوْنَهَا وَتُخْفُوْنَ كَثِيْرًاۚ وَعُلِّمْتُمْ مَّا لَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنْتُمْ وَلَآ اٰبَاۤؤُكُمْ ۗقُلِ اللّٰهُ ۙثُمَّ ذَرْهُمْ فِيْ خَوْضِهِمْ يَلْعَبُوْنَ.
Artinya, “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang menurunkan kitab suci (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia? Kamu (Bani Israil) menjadikannya lembaran-lembaran lepas. Kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui baik olehmu maupun oleh nenek moyangmu.” Katakanlah, “Allah.” Kemudian, biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya.” (QS Al-An’am [6]: 91)
Ayat ini menjelaskan bahwa umat Yahudi kerapkali menyembunyikan ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam kitab suci mereka sendiri, Taurat. Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa saat kaum Yahudi menjelaskan ayat-ayat Taurat, mereka akan menyelewengkan penafsirannya sesuai kepentingan pribadi atau kelompok sebagaimana hari ini dilakukan oleh sebagian umat muslim tidak bertanggung jawab dalam menafsiri Al-Qur’an (ar-Razi, 2005: vol 5, h. 69)
Terkait sikap umat Yahudi ini juga disinggung dalam firman Allah ta’ala,
يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لِمَ تَلْبِسُوْنَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
Artinya, “Wahai Ahlulkitab, mengapa kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui?” (QS Ali Imran [3]: 71).
Masih menurut ar-Razi. Berkaitan dengan ayat ini ia menjelaskan bahwa maksud mencampuradukkan antara yang hak dan batil pada ayat di atas adalah upaya kaum Yahudi dalam membuat bingung masyarakat awam agar jauh dari nilai-nilai dan ajaran Islam. Dalam Taurat terdapat sejumlah ayat yang menjelaskan ciri-ciri nabi terakhir yang tentu mengarah kepada Nabi Muhammad, namun di sisi lain juga ada ayat yang artinya masih samar.
Mereka memanfaatkan ayat yang artinya samar tersebut untuk direkayasa penafsirannya sehingga seolah-olah Taurat mengingkari kehadiran Nabi. Upaya demikian membuat masyarakat awam terjebak dalam kebingungan. Hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada orang yang mau mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir (ar-Razi, 1981: vol 8, h. 102).
Perdebatan ulama
Memahami kisah di atas, jelas bahwa sebenarnya dari dulu sudah ada upaya penyelewengan (tahrīf) isi dalam kitab Taurat (dan juga kitab-kitab sebelum Al-Qur’an lainnya). Lantas apakah yang diubah teksnya atau sebatas penafsiran atas ayat-ayat yang ada di dalamnya? Apakah yang diubah seluruh isi kitab atau sebagian saja? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seluruh isi kitab Taurat sudah mengalami perubahan. Ibnu Hajar tidak setuju dengan argumen ini sebab dalam Taurat masih ditemui kandungan yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur’an seperti surat Ali Imran ayat 93 dan Al-A’raf ayat 157. Pendapat kedua mengatakan bahwa Taurat mengalami perubahan pada sebagian besar isinya. Artinya ada sebagian kecil yang masih asli sesuai muatan saat pertama kali turun.
Kemudian pendapat ketiga memaparkan bahwa isi dalam Taurat hanya mengalami perubahan sebagian kecil, sementara sebagian besar masih asli. Argumen ini didukung oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya ar-Raddus Sahih ‘ala Man Baddala Dinal Masih. Sedangkan pendapat keempat atau yang terakhir menilai bahwa yang berubah adalah penafsiran teksnya saja, sementara teksnya sendiri masih terjaga keotentikannya (Ibnu Hajar, 1992: vol 13, h. 533).
Penting dipahami bahwa setidaknya apa yang dipaparkan Ibnu Hajar ini lebih mengarah pada konteks saat Nabi Muhammad masih hidup. Oleh sebab itu untuk hari ini mungkin sudah berbeda detail perdebatan soal perubahan isi dalam kitab Taurat.






