Home / Uncategorized / Pungli Berkedok Kebersamaan: Ujian Integritas Sertifikasi Guru

Pungli Berkedok Kebersamaan: Ujian Integritas Sertifikasi Guru

jalanhijrah.com – Akun media sosial @abouttng_official menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang. Pungutan ini disebut-sebut diinisiasi oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) setempat dengan alasan iuran “kebersamaan” atau sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai Kementerian Agama terkait proses pencairan dana sertifikasi. Dalam unggahan yang beredar, tampak rincian pungutan dengan besaran berbeda antara guru berstatus ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Untuk guru PNS, rincian biaya meliputi Rp150 ribu untuk Kasi PAIS, Rp100 ribu untuk pengawas, Rp75 ribu untuk operator, dan Rp50 ribu untuk kas KKG, dengan total Rp375 ribu. Sementara itu, guru THL dikenakan Rp100 ribu untuk Kasi PAIS, Rp50 ribu untuk pengawas, Rp75 ribu untuk operator, dan Rp50 ribu untuk kas KKG, dengan total Rp275 ribu. Penagihan bahkan disebut dilakukan melalui grup percakapan, dan guru yang masih memiliki tunggakan dari tahun sebelumnya tetap diminta melunasi hingga sekarang.

Menanggapi isu tersebut, akun resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri memberikan penjelasan melalui kolom komentar pada unggahan terkait. Dalam keterangannya, Kemenag menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar. Mereka juga menyampaikan bahwa pencairan dana sertifikasi adalah hak para guru dan tidak dikenakan biaya apa pun. Selain itu, pihak Kemenag mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi dengan menyertakan kronologi kejadian serta bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer, agar dapat segera diproses lebih lanjut.

Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pungutan liar yang dibungkus sebagai sumbangan atau kebersamaan? Hal ini perlu dikaji lebih dalam. Dalam Islam, segala bentuk pungutan yang diambil tanpa hak termasuk perbuatan yang sangat dilarang, karena tergolong mengambil hak orang lain secara tidak sah. Dalam literatur fikih, praktik semacam ini dikenal dengan istilah al-maks, sedangkan pelakunya disebut shahibul maks.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi, praktik pungutan liar atau al-maks termasuk salah satu bentuk kemaksiatan paling buruk sekaligus dosa besar yang membinasakan. Hal ini disebabkan banyaknya keluhan dan tuntutan dari para korban, serta karena pelaku kerap mengulang perbuatannya. Selain itu, tindakan tersebut merupakan bentuk kezaliman, karena mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Dalam penjelasannya disebutkan:

اَلْمَكْسُ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظُلَامَاتِهِمْ عِنْدَهُ، وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ، وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ، وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا

Artinya, “Pungutan liar (al-maks) merupakan salah satu kemaksiatan paling buruk dan dosa besar yang membinasakan. Hal ini karena banyaknya tuntutan manusia terhadap pelakunya, banyaknya kezaliman yang ditimbulkan, perbuatan itu dilakukan berulang kali, serta karena pelaku telah melanggar hak-hak orang lain dengan mengambil harta mereka tanpa hak.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, jilid XI, hlm. 203).

Selain itu, larangan terhadap pungutan liar juga telah ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ sejak lama. Bahkan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pelaku pungli tidak akan masuk surga:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya, “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pungutan liar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Lebih lanjut, alasan apa pun—termasuk dalih “iuran kebersamaan” atau bentuk terima kasih—tidak dapat membenarkan praktik tersebut. Dalam prinsip muamalah Islam, seseorang tidak boleh mengambil harta orang lain kecuali atas dasar kerelaan hati pemiliknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, bahwa pungutan hanya boleh diambil jika diberikan secara sukarela tanpa tekanan atau rasa sungkan. Jika tidak, maka hal itu termasuk memakan harta orang lain secara batil, dan niat untuk menggunakannya demi kemaslahatan tidak menjadikannya halal.

Meskipun penjelasan tersebut berkaitan dengan kebijakan penguasa terhadap rakyat, secara prinsip tetap relevan dengan kasus yang dibahas. Intinya, harta tidak boleh diambil kecuali benar-benar atas dasar kerelaan, bukan karena tekanan, rasa tidak enak, atau kewajiban terselubung. Apalagi jika pungutan sudah ditentukan nominalnya dan terus ditagihkan, kondisi seperti ini sulit disebut sebagai pemberian sukarela.

Karena itu, meskipun dibungkus dengan istilah kebersamaan, sumbangan, atau ungkapan terima kasih, praktik semacam ini tetap berpotensi menjadi bentuk pengambilan harta secara tidak sah. Bahkan, ketika suatu pungutan dinyatakan haram, maka memberikannya pun tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

الْقَاعِدَةُ السَّابِعَةُ وَالْعشْرُونَ: مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

Artinya, “Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.” (al-Asybah wa an-Nazhair, hlm. 150).

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pungutan liar, dengan istilah apa pun, tidak dapat dibenarkan jika mengandung unsur paksaan dan pengambilan harta tanpa hak. Dalam Islam, harta hanya boleh diperoleh melalui cara yang sah dan atas dasar kerelaan penuh dari pemiliknya.