jalanhijrah.com – Dalam upaya menyelesaikan konflik dalam keluarga, salah satu prinsip penting yang perlu dijadikan acuan adalah mu’asyarah bi al-ma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik dan penuh kesopanan.
Hal ini ditegaskan dalam QS. an-Nisa ayat 19 yang berbunyi: “…pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (tetaplah bersabar), karena bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.”
Ajaran ini menekankan bahwa suami dan istri perlu saling memperlakukan satu sama lain dengan penuh hormat, bahkan saat muncul perasaan tidak suka karena suatu alasan.
Salah satu masalah utama dalam hubungan suami istri adalah kurangnya pemahaman dalam menghadapi konflik. Bagian ini akan mengulas bagaimana cara memandang konflik secara sehat, serta menjelaskan tahapan negosiasi dan proses mediasi.
Prinsip Dasar Penyelesaian Konflik Keluarga
Banyak pasangan suami istri sebenarnya belum memahami dengan jelas bagaimana cara mereka menangani konflik. Umumnya, masalah diselesaikan secara spontan atau alami. Ada yang mencoba menghadapinya langsung, namun tidak sedikit pula yang memilih mengabaikannya atau hanya mendiamkan masalah yang ada.
Padahal, jika konflik dibiarkan tanpa penyelesaian, masalah tersebut justru bisa berkembang menjadi lebih besar. Sikap dan cara pandang terhadap konflik sangat menentukan apakah pasangan akan berani menghadapi dan menyelesaikannya dengan tegas atau justru menghindar.
Terdapat tiga cara pandang utama terhadap konflik: negatif, positif, dan progresif. Pandangan negatif melihat konflik sebagai hal yang merugikan dan harus dihindari.
Sementara itu, pandangan positif memandang konflik sebagai sesuatu yang wajar dan tak terhindarkan. Sedangkan pandangan progresif menilai bahwa konflik diperlukan sebagai dorongan untuk perubahan dan dinamika yang konstruktif. Sikap progresif inilah yang sebaiknya dijaga dan diterapkan dalam hubungan suami istri.
Menurut Lestari dalam kajian Psikologi Keluarga, konflik menjadi merusak (destruktif) ketika pasangan yang mengalaminya memiliki sudut pandang negatif terhadap konflik, mudah marah, dan memilih untuk membiarkan waktu menyelesaikan masalah.
Sikap negatif terhadap konflik membuat seseorang cenderung menghindari persoalan, tidak menyelesaikan masalah secara tuntas, dan memandang konflik sebagai hal yang buruk. Kemarahan dalam konflik adalah hal yang alami dan wajar.
Namun, kemarahan ini harus disadari sebagai sesuatu yang perlu dikendalikan, diatasi, dan dapat diubah menjadi sikap yang lebih konstruktif. Di sisi lain, mereka yang berpikir bahwa masalah akan hilang dengan sendirinya seiring waktu sebenarnya sedang menunda penyelesaian dan berisiko memperburuk situasi, karena masalah tidak akan terselesaikan jika hanya dibiarkan.








