Beranda / Mujadalah / Pandangan Islam Tentang Melihat Aurat Diri Sendiri

Pandangan Islam Tentang Melihat Aurat Diri Sendiri

jalanhijrah.com – Dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim. Baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai usia baligh, diwajibkan secara syariat untuk menjaga dan menutup auratnya. Namun, muncul pertanyaan: apakah seseorang diperbolehkan melihat auratnya sendiri menurut hukum Islam?

Para ulama sepakat bahwa batasan aurat bagi laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Sedangkan bagi perempuan, aurat mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qorib:

“Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga pergelangan tangan.”

Dalam hal melihat aurat sendiri, Islam memperbolehkannya selama ada kebutuhan, seperti saat mandi atau buang hajat. Akan tetapi, jika tidak ada keperluan yang jelas, maka melihat aurat sendiri dihukumi makruh. Artinya, jika ditinggalkan akan mendapat pahala, namun jika dilakukan tidak berdosa.

Disebutkan dalam I’anatut Thalibin oleh Syekh Abu Bakar Syatha:

“Boleh bagi seseorang untuk melihat auratnya sendiri di luar shalat, namun hal ini dimakruhkan jika tanpa kebutuhan. Sedangkan dalam shalat, tidak diperbolehkan melihat aurat sendiri. Jika seseorang melihat auratnya dari lengan baju atau kerah gamis saat shalat, maka shalatnya menjadi batal.”

Melihat aurat diri sendiri tanpa adanya kebutuhan dihukumi makruh, sementara melihat aurat orang lain secara sengaja adalah haram. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pengobatan, baik membuka aurat sendiri maupun melihat aurat orang lain diperbolehkan.

Dalam kitab Kasysyaf al-Qinā’ dijelaskan:

“Diperbolehkan membuka aurat jika ada keperluan, seperti buang hajat, istinja’, atau mandi. Dan tidak diharamkan melihat aurat sendiri ketika membuka aurat itu dibolehkan, misalnya saat berobat dan keperluan lainnya.”

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa melihat aurat sendiri memang makruh jika tanpa alasan, namun bila ada keperluan yang dibenarkan syariat, maka tidak menjadi masalah. Wallahu A’lam bish-Shawab.

Tag: