Jalanhijrah.com– Diakui atau tidak, istilah khilafah dan jihad selama ini lebih lekat dengan sentimen peyoratif alias negatif. Saban mendengar kata khilafah, imajinasi umat Islam langsung merujuk pada sistem pemerintahan otoriter, monarkis, dan diskriminatif. Sedangkan ketika mendengar kata jihad, maka yang terbayang ialah serangan bom bunuh diri, kekerasan, perang, dan sejenisnya.
Jika ditilik ke belakang, istilah khilafah dan jihad sendiri sebenarnya bermakna positif. Khilafah, dalam leksikon fiqih siyasah dimaknai sebagai sistem kepemimpinan atau pemerintahan. Sedangkan jihad dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh dalam melawan hawa nafsu.
Namun, dalam perkembangannya, khilafah dan jihad mengalami pergeseran makna dari positif ke peyoratif. Titik balik itu terjadi manakala kaum konservatif-radikal menafsirkan khilafah dan jihad secara semena-mena, sesuai agenda tersembunyi mereka.
Di tangan kaum konservatif-radikal, khilafah dipolitisasi menjadi agenda merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah dengan alibi menegakkan kejayaan Islam. Khiafah lantas dipersempit maknanya sebagai sistem pemerintahan berdasarkan syariah Islam yang menguasai seluruh wilayah di dunia.
Lebih parah lagi, penafsiran yang sempit ini disokong dengan propaganda bahwa menegakkan khilafah ialah kewajiban tiap muslim. Propaganda ini juga dibarengi dengan klaim bahwa konsep negara bangsa dan sistem demokrasi ialah sistem kafir dan bertentangan dengan Islam.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, kaum konservatif-radikal juga memelintir makna jihad menjadi gerakan yang mengusung ideologi kebencian dan kekerasan. Jihad semata dirujukkan pada aktivitas berperang mengangkat senjata melawan kelompok yang berbeda yang dicap sebagai taghut.
Makna taghut bagi kaum konservatif-radikal belum tentu merujuk pada penguasa yang menindas atau zalim. Bagi kalangan konservatif-radikal, siapa saja yang bertentangan dengan agenda mereka akan disebut taghut. Bahkan sesama muslim pun dikafirkan dan dianggap sebagai taghut.
Mencomot Ayat, Memelintir Hadis
Ironisnya, penafsiran yang demikian itu kerap disokong dengan tindakan yang menyalahi norma agama. Antara lain dengan mencomot ayat Al-Qur’an dan menafsirkannya tanpa mempertimbangkan aspek kontekstualisasi dan relevansi ayat tersebut.
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang pemerintahan dan kepemimpinan dipaksakan untuk mendukung gagasannya tentang khilafah islamiyyah yang sebenarnya utopis. Lebih parah lagi, mereka secara sadar juga memelintir hadis-hadis Nabi demi mendukung argumentasi mereka.
Di titik ini bisa disimpulkan bahwa stigmatisasi negatif khilafah dan jihad sebenarnya bermula dari corak penafsiran kaum konservatif-radikal yang semena-mena dan tendensius. Mereka memproduksi wacana khilafah dan jihad yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Mereka menjadikan khilafah dan jihad sebagai komoditas politik untuk memprovokasi umat agar membangkang pada pemerintahan yang sah, bahkan berbuat kerusakan dan teror yang mengancam kemanusiaan.
Menjernihkan stigmatisasi negatif khilafah dan jihad dengan demikian hanya bisa dilakukan dengan merebut kembali penafsiran atas dua istilah tersebut. Dan ini tentunya menjadi tugas kalangan moderat dan progresif dalam Islam. Khaled Abou el-Fadl dalam bukunya The Great Theft; Wrestling Islam from the Extremist menjelaskan bahwa selama ini kaum konservatif-radikal cenderung lebih dominan menguasai ruang publik dunia Islam.
Peran Kaum Moderat-Progresif
Meski tanpa didukung dengan kemampuan berargumen dan referensi yang mumpuni, kaum konservatif-radikal sangat produktif dalam memproduksi wacana dan opini keislaman. Tidak hanya itu, mereka juga gencar mempropagandakan pemikirannya melalui beragam media.
Mulai dari penerbitan buku, pembuatan website, hingga melalui kanal-kanal media sosial seperti kita lihat saat ini. Pendek kata, meski jumlah mereka sedikit dan modal intelektual mereka lemah, namun mereka memiliki militansi untuk mempengaruhi umat dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
Di saat yang sama, kaum moderat-progresif cenderung pasif dalam merespons realitas tersebut. Alhasil, perlahan namun pasti umat Islam terhegemoni oleh wacana dan opini kaum konservatif-radikal. Maka, tidak ada jalan lain kecuali merebut kembali tafsir tentang khilafah dan jihad dari kaum konservatif-radikal.
Kalangan moderat-progresif perlu lebih intensif dalam memproduksi wacana pemikiran keislaman yang relevan dengan modernitas dan kontekstual dengan zaman. Kaum moderat-progresif harus bisa menghadirkan tafsir tentang khilafah dan jihad yang sesuai dengan ajaran Islam.
Setutut gagasan Abou el-Fadl, kaum moderat-progresif harus lebih giat melawan narasi pembengkokan tafsir dan sejarah ihwal khilafah dan jihad yang dilakukan kaum konservatif-radikal. Kaum moderat-progresif harus menghadirkan tafsir yang baru tentang khilafah dan jihad. Penafsiran yang sesuai ajaran Islam.
Yakni bahwa khilafah ialah sistem pemerintahan dan kepemimpinan yang bertumpu pada filosofi keadilan. Dan penafsiran jihad sebagai upaya sungguh-sungguh dalam mengubah keadaan. Antitesis penafsiran ini penting untuk meruntuhkan hegemoni kaum konservatif-radikal yang selama ini dominan dalam wacana keislaman kita.