Masalah utama yang dihadapi dalam urusan energi antara lain adalah keterpenuhan energi dan kelestarian alam. Selain penyediaan kebutuhan energi yang semakin tinggi, sementara sumber energi fosil semakin menipis, juga tantangan yang tidak kalah dahsyatnya adalah kendala-kendala kebijakan, teknologi, sosial budaya, dan keagamaan.
Yakni, kendala untuk bisa menggali dan mengembangkan energi terbarukan yang ramah lingkungan, tidak merusak alam, tidak banyak menimbulkan efek kemafsadatan, dan bisa diakses oleh sebanyak-banyak masyarakat Indonesia, terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Soal keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup, Syaikh Yusuf Qaradlawi menyatakan bahwa menjaga lingkungan hidup. Termasuk kebutuhan mendasar (min adh-dlaruriyyat al-khams) yang menyangkut kepentingan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Karena tujuan besar syariat Islam (maqashid asy-syari’ah) adalah menjaga kemaslahatan hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat, masa sekarang maupun masa yang akan datang. Oleh sebab itu, kata Imam ‘Izzuddin ibnu Abdissalam, sudah bisa kita pastikan bahwa seluruh syariat Islam mengandung kemaslahatan. “Dan seluruh syariat (Islam) itu maslahat, baik dalam bentuk menolak kemafsadatan maupun menarik kemaslahatan.”
Kemaslahatan pertama, menjaga agama (hifdhu ad-din). Agama menyeru kepada segenap umat manusia untuk berbuat baik dan adil. Termasuk berbuat baik dan adil kepada lingkungan tempat di mana ia hidup (QS. an-Nahl: 90). Maka dari itu, merusak lingkungan hidup termasuk mencederai keadilan.
Manusia adalah khalifah Allah. Bumi dan seluruh isinya diamanahkan kepada umat manusia untuk diurus dan dipelihara sebaik-baiknya (QS. al-A’raf: 128). Pemiliknya adalah Allah SWT.
Sebagai makhluk yang diberi akal dan tanggung jawab, manusia memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam. Dalam ajaran Islam, manusia disebut sebagai khalifah fi al-ardh, yaitu pemimpin di muka bumi. Peran ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Konsep khalifah fi al-ardh memiliki dasar teologis yang kuat. Al-Qur’an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:30): “Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Amanah ini mencakup tugas untuk menjaga, melestarikan, dan memperbaiki alam agar tetap harmoni dengan aturan Allah SWT. Dengan demikian, upaya pelestarian alam bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga bagian dari ibadah yang menunjukkan ketaatan kita kepada Sang Pencipta.
Sayangnya, kerusakan lingkungan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Penebangan hutan secara liar, pencemaran sungai, dan perubahan iklim adalah bukti nyata dari kelalaian kita sebagai khalifah. Jika dibiarkan, kerusakan ini tidak hanya akan mengancam kehidupan manusia, tetapi juga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Islam mengajarkan prinsip keseimbangan (mizan) dalam menjaga hubungan dengan alam. Dalam Surah Ar-Rahman (55:7-8), Allah SWT berfirman: “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan timbangan, agar kamu tidak melampaui batas tentang timbangan itu.” Ayat ini mengingatkan manusia untuk tidak serakah dalam mengeksploitasi sumber daya alam.
Selain itu, Rasulullah SAW memberikan contoh konkret dalam menjaga lingkungan. Beliau melarang menebang pohon secara sembarangan dan memerintahkan untuk tidak mengotori sumber air. Bahkan, dalam situasi perang, beliau tetap menekankan pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap pelestarian alam.
Tugas menjaga kelestarian alam memerlukan peran serta dari setiap individu maupun komunitas. Secara individu, kita bisa memulai dari langkah kecil seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menanam pohon, dan membuang sampah pada tempatnya. Sementara itu, secara kolektif, masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, seperti pengelolaan sampah yang lebih baik dan pemanfaatan energi terbarukan.
Lembaga-lembaga keagamaan juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui ceramah, kajian, dan kegiatan sosial, lembaga ini dapat menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari pengamalan agama.
Sebagai khalifah fi al-ardh, kita tidak hanya bertanggung jawab terhadap apa yang ada saat ini, tetapi juga terhadap generasi mendatang. Kita harus memastikan bahwa mereka mewarisi bumi yang layak untuk dihuni. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: “Jika kiamat akan tiba, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka tanamlah” (HR. Ahmad). Hadis ini mengandung pesan mendalam tentang pentingnya berkontribusi untuk masa depan, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun.
Menjaga kelestarian alam adalah tugas mulia yang membutuhkan komitmen, kolaborasi, dan kesadaran spiritual. Sebagai khalifah fi al-ardh, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam demi keberlanjutan kehidupan. Dengan mengintegrasikan ajaran agama dalam tindakan nyata, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT. Maka, mari kita jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi keberkahan hidup di dunia dan akhirat.



