Jalanhijrah.com – Meminang atau melamar merupakan salah satu proses awal yang akan dilalui seseorang sebelum sampai pada tahap pernikahan. Umumnya, pada proses meminang, seorang pria akan menyampaikan keinginannya untuk mengajak seorang wanita menikah dan nantinya pihak wanita akan memutuskan untuk menerima atau menolaknya.
Berkaitan dengan meminang, hal menarik yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah semua wanita bisa dipinang, termasuk para wanita yang masih dalam masa iddah?
Hakikatnya, wanita yang masih dalam masa iddah, baik karena ditinggal mati suaminya atau karena ditalak, maka tidak boleh dipinang. Namun, hal yang perlu menjadi catatan adalah khusus untuk kasus wanita yang berada dalam masa iddah akibat kematian dan perceraian yang tidak membolehkan lagi ia rujuk kepada mantan suaminya, maka seorang pria bisa melakukan pinangan dengan cara sindiran.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah swt dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Tetapi janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Berdasarkan penjelasan ayat tersebut, maka seorang pria boleh menunjukkan keinginannya untuk meminang wanita yang dalam masa iddah kematian dan talak tiga dengan cara sindiran. Sementara itu, dia baru boleh menikahi wanita tersebut apabila masa iddahnya sudah berakhir.
Dalam hal ini, empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal mati dalam keadaan tidak hamil. Adapun jika hamil maka iddahnya sampai melahirkan. Kemudian, bagi wanita yang ditalak tiga maka masa iddahnya hanya sekali haid.
Adapun bagi wanita yang berada dalam talak raj’i sama sekali tidak boleh dipinang, baik secara sindiran apalagi secara terang-terangan. Hal itu karena pada talak raj’i status wanita dianggap bersuami karena masih adanya kebolehan untuk melakukan rujuk selama masa iddah belum selesai.
Oleh karena itu, apabila seorang pria berkeinginan untuk menjadikannya istri, maka dia hanya boleh melakukan pinangan setelah masa iddahnya benar-benar selesai, yaitu tiga kali haid. Penjelasan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam hal ini, Pasal 12 ayat (1) KHI dijelaskan bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Kemudian, Pasal 12 ayat (2) KHI dinyatakan bahwa wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’i, haram dan dilarang untuk dipinang.
Dengan demikian, seseorang sebaiknya tidak perlu terlalu terburu-buru. Sebab, dalam meminang ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, termasuk persoalan mengenai wanita yang boleh dan tidak boleh dipinang. Jangan sampai niat awal sudah baik untuk melangkah ke jenjang pernikahan, tetapi akhirnya ternodai oleh proses meminang yang tidak sesuai syariat. Wallahu a’lam