Melihat Kerentanan Anak Pelaku Teroris menjadi Teroris

Jalanhijrah.com- Pelaku terorisme yang masih membekas dalam ingatan pada tahun 2018, yaang dilakukan oleh sepasang suami istri, dan membawa keempat anaknya untuk bersama-sama meledakkan bom bunuh diri. Miris memang. Alhasil, kita mengetahui betul, bagaimana keterlibatan anak dalam terorisme atas pengaruh lingkungan utama ia hidup, yakni keluarga. Bagaimana menanggapi hal ini? Barangkali kita melihat anak tersebut sebagai pelaku, karena ikut terlibat dalam pengeboman itu. Akan tetapi, ia hanyalah anak kecil tanpa dosa yang dalam pemikirannya, orang tuanyalah akan membawanya ke syurga. Tidak berhenti pada diskusi ini, bagaimana dengan nasib anak pelaku teroris yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena mati pada pengeboman, atau sedang menjalani hukuman?

Berdasarkan keterangan dari Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Lembaga yang melakukan diversi dan keadilan restoratif bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH), selama ini tidak dilibatkan. Mereka justru mengetahui bahwa, selama ini anak-anak mendapatkan vinis hukum dan menjalani masa hukuman di dalam penjara seperti halnya orang dewasa yang berkasus tindak pidana terorisme. Meskipun mereka ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun mereka belum mendapatkan pembinaan selayaknya anak kecil yang membutuhkan pendidikan dan perlindungan diri yang sebenarnya. Anak-anak seperti halnya GA, PR, SK dan GD di LPKA kelas II Jakarta, tidak mendapatkan fasilitas melanjutkan sekolah (dilansir dari laporan Yayasan Prasasti Perdamaian tentang  Penanganan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme).

Baca Juga  Ketika Anak Gadis Kita Mulai Berburu “Skincare”

Melihat fenomena ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa, anak dalam jarigan tindak pidana terorisme rentan menjadi teroris. Hal ini karena, secara lingkungan, mereka menyatu dengan orang dewasa, perlakuan pemerintah yang tidak ramah terhadap anak, dikhawatirkan menyimpan kebencian dalam diri anak terhadap negara. Apalagi, menurut pengakuan IH, FL, AS, perlakuan para aparat ketika proses penyidikan, memberi rasa trauma tersendiri.

Anak-anak adalah korban tanpa dosa

Kita membenarkan secara total bahwa terorisme adalah kejahatan yang sama sekali tidak manusiawi apapun latar belakangnya. Pelaku terorisme wajib mendapatkan hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati apabila ia menjadi dalang dari pergerakan terorisme itu sendiri. Akan tetapi, bagaimana jika pelakunya adalah anak-anak yang, secara lingkungan keluarga, lahir dan dibesarkan dari orang tua yang ikut terlibat dalam jaringan terorisme, perlu diskusi yang cukup panjang, untuk memetakan jalan keluar dari permasalahan ini. Tidak adil apabila menyebutkan sebagai tersangka. Ia adalah korban jaringan, korban dari kebejatan orang tua dan lingkungannya, serta membutuhkan pendekatan yang ramah anak apabila hendak dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi memiliki pemikiran terorisme dalam dirinya. Kasus anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme adalah korban yang seharusnya tidak dihukum (manus ministra), mereka dengan proses pertumbuhan dan perkembangan yang akan lama, membutuhkan akses hidup, pendidikan, kebebasan untuk menjalani kehidupan.

Baca Juga  Peace Leader Indonesia, Kampanye Pemuda Cinta Damai dan Anti Kekerasan

Anak-anak dalam konteks ini, kehilangan fungsi keluarga yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam ia hidup. Mereka justru dihadapkan oleh hukuman yang kadang menegasikan hak hidupnya sebagai anak. Maka dari itu, upaya-upaya baik dan ramah terhadap anak harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat sipil atau siapapun agar bisa mengembalikan kehidupan anak yang layak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menangani anak kasus terorisme adalah rehabilitasi.

Upaya ini merupakan bagian dari persetujuan dalam diversi agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Tindakan rehabilitasi bisa melalui berapa hal, diantaranya: Pertama,refungsionalisasi anak dalam keluarga dan masyarakat. Selama ini, anak kasus terorisme mendapatkan stigma buruk di tengah masyarakat. Hal ini menyebabkan mereka akan menjadi makhluk asosial yang tidak ingin bertemu dengan masyarakat. Kedua, pengembangan yang berupa pembinaan kepada anak berupa pelatihan sesuai minat bakat agar mereka bisa mengembangkan potensinya dalam dirinya dan menganggap positif akan hidupnya ke depan.

Tidak hanya itu, upaya lain yang bisa dilakukan adalah program deradikalisasi yang ramah terhadap anak, melalui beberapa cara, diantaranya: identifikasi penilaian, dilakukan untuk mengukur sejauh mana paham radikalisme. Rehabilitasi berupa pembinaan yang mengembalikan fungsi anak di masyarakat. Reedukasi dengan memberikan edukasi kepada anak tentang tindakan yang salah berkenaan dengan terorisme. Serta reintegrasi sosial, anak sudah bisa dilepas untuk menjalani kehidupan bersama masyarakat, menjadi anak-anak pada umumnya. Upaya tersebut menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat agar anak pelaku teroris tidak menjadi teroris seperti orang tuanya. Wallahu a’lam

Advertisements

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *