Beranda / Uncategorized / Kerakusan yang Memanggil Bencana

Kerakusan yang Memanggil Bencana

jalanhijrah.com- Setiap kali berbagai daerah di negeri ini kembali dilanda banjir bandang, tanah longsor, serta kerusakan luas—seperti yang belakangan terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—istilah yang segera muncul ke permukaan adalah “bencana alam”. Ungkapan yang terdengar lugas ini seakan menegaskan bahwa alam sedang murka, bahwa kehancuran hadir secara mendadak dan di luar kendali manusia. Namun, jika ditelisik lebih jauh, sebutan “bencana alam” justru menyingkap persoalan yang jauh lebih rumit: relasi kuasa, kebijakan tata ruang, serta pola ekonomi-politik yang sejak lama membentuk dan memelihara kerentanan.

Kuasa Bahasa

Dari sisi bahasa, kata “bencana” memberi muatan penilaian moral atas suatu peristiwa buruk. Ketika dilekatkan pada kata “alam”, sumber tanggung jawab pun bergeser—dari tindakan manusia menuju fenomena alam semata. Padahal hujan deras, gempa bumi, atau pasang laut bukanlah masalah pada dirinya sendiri.

Peristiwa itu berubah menjadi bencana ketika sungai yang dipersempit tak lagi mampu menampung air, ketika lahan gambut yang dikeringkan menjadi mudah terbakar, atau ketika lereng yang digunduli kehilangan kemampuan menahan tanah. Dalam kajian linguistik, proses ini dikenal sebagai naturalizing effect: bahasa membuat ketimpangan hasil konstruksi manusia tampak normal, seolah-olah bencana adalah peristiwa alamiah yang berdiri sendiri, terpisah dari keputusan sosial.

Di Indonesia, cara pandang semacam ini memiliki akar historis yang panjang. Sejak era pembangunan Orde Baru, kerusakan lingkungan kerap diposisikan sebagai konsekuensi tak terelakkan dari pertumbuhan ekonomi. Istilah “bencana alam” pun menguntungkan negara karena memindahkan sebab-musabab ke luar wilayah kebijakan publik.

Akibatnya, masyarakat tidak lagi terdorong untuk mempertanyakan: siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan hulu? Siapa yang membiarkan perkebunan sawit masuk ke wilayah lindung? Siapa yang selama bertahun-tahun menutup mata terhadap praktik ilegal? Dengan cara ini, bahasa tidak sekadar menjelaskan peristiwa, melainkan juga bekerja sebagai instrumen yang menyamarkan jejak kekuasaan.

Persoalan ini kian jelas jika kita menengok kembali dokumenter Years of Living Dangerously (2013), terutama pada adegan ketika Harrison Ford mewawancarai Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Dalam kunjungannya ke kawasan Tesso Nilo, Ford menyoroti betapa pesatnya alih fungsi hutan—termasuk area taman nasional—menjadi perkebunan sawit.

Ia mempertanyakan bagaimana keberlanjutan pengelolaan hutan dapat diwujudkan jika wilayah yang semestinya mendapat perlindungan tertinggi justru gagal dipertahankan. Rekaman tersebut kembali beredar luas tahun ini bukan karena sensasionalitasnya, melainkan karena daya relevansinya. Peringatan yang disampaikan satu dekade silam kini menjelma kenyataan yang dari tahun ke tahun semakin memburuk.

Kata Kunci

Kerakusan menjadi benang merah yang menghubungkan masa lalu dengan kondisi hari ini. Di berbagai kawasan Sumatera, laju ekspansi sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan melampaui kemampuan alam untuk memulihkan diri. Hutan primer terus menyusut, lahan gambut dikeringkan, dan alur sungai dimodifikasi.

Kerakusan ini tidak bisa direduksi semata sebagai persoalan etika individual, melainkan tertanam dalam sistem ekonomi politik yang justru memberi ganjaran pada perusakan. Perizinan yang permisif, lemahnya penegakan hukum, serta relasi timbal balik antara kepentingan bisnis dan politik menjadikan kerusakan berlangsung hampir tanpa hambatan.

Ketika ambang batas ekologis dilampaui, kehancuran menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Namun kerusakan ekologis tidak berhenti pada hilangnya pepohonan. Ia berarti terputusnya relasi: antara tanah dan air, antara hutan dan fungsi penyangga kehidupan, serta antara manusia dan lanskap yang selama berabad-abad menopang keberadaan mereka.

Dalam ranah sosial, kerusakan ini memperdalam jurang ketimpangan. Kelompok miskin dan masyarakat adat yang hidup di wilayah paling rentan menanggung dampak terberat. Keberadaan mereka di bantaran sungai, lereng curam, atau kawasan rawan genangan bukanlah hasil pilihan bebas, melainkan akibat struktur ekonomi yang mendorong mereka ke ruang-ruang berisiko.

Situasi tersebut diperparah oleh kerasukan cara berpikir yang memposisikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan tunggal. Dalam banyak dokumen perencanaan, hutan direduksi menjadi lahan yang harus “dioptimalkan”, sungai dilihat semata sebagai sumber energi, dan tanah diperlakukan sebagai aset investasi.

Cara pandang ini menjadikan kritik terhadap ekspansi industri dipersepsikan sebagai penghalang kemajuan, bukan sebagai peringatan dini. Kajian dampak lingkungan kerap diperlakukan sebatas formalitas administratif, sementara tata ruang mudah disesuaikan dengan kepentingan politik jangka pendek. Alhasil, struktur yang memproduksi risiko tidak pernah digugat; justru terus direproduksi dan dinormalkan.

Di titik inilah pentingnya mendekonstruksi kembali istilah “bencana alam”. Dalam perspektif ekologi politik dan antropologi lingkungan, bencana bukanlah peristiwa alam murni, melainkan hasil perjumpaan antara fenomena ekologis dan kerentanan sosial yang dibentuk oleh keputusan politik. Karena alasan itulah, UNDRR sejak lama mendorong penghentian penggunaan istilah natural disaster, dengan penegasan bahwa tidak ada bencana yang sepenuhnya alami. Gejalanya mungkin alamiah, tetapi bencananya selalu bersifat sosial.

Dengan meninjau ulang cara kita menamai peristiwa, kita dapat memahami bahwa banjir dan longsor di Sumatera bukanlah kejutan geografis, melainkan buah dari struktur yang dirancang manusia. Hujan ekstrem memang terjadi, tetapi dampaknya diperbesar oleh deforestasi, degradasi gambut, dan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Singkatnya, bencana hari ini merupakan akumulasi dari keputusan-keputusan masa lalu.

Kerangka Berpikir

Untuk memutus siklus tersebut, dibutuhkan pergeseran cara berpikir. Kebijakan harus beralih dari sekadar respons darurat menuju pengurangan risiko jangka panjang. Rehabilitasi hutan perlu berjalan seiring dengan penataan ulang ruang hidup, sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan mesti dilakukan tanpa kompromi.

Lebih jauh, pengetahuan lokal dan kosmologi Nusantara—yang memandang alam bukan sebagai objek pasif, melainkan bagian dari jejaring kehidupan—perlu kembali dijadikan rujukan. Dalam banyak komunitas adat, kerusakan alam selalu dibaca sebagai tanda ketidakseimbangan akibat ulah manusia. Cara pandang ini justru semakin relevan di tengah krisis ekologis saat ini.

Mendekonstruksi istilah “bencana alam” bukanlah sekadar latihan bahasa. Ia merupakan upaya mengembalikan tanggung jawab ke tempat yang semestinya. Alam tidak sedang murka; ia hanya menampilkan konsekuensi dari struktur yang kita bangun sendiri.

Dengan pemahaman itu, persoalan yang selama ini dilekatkan pada “bencana alam” sesungguhnya dapat diurai, asalkan kita berani membongkar tiga lapis masalah utama: kerakusan, kerusakan, dan kerasukan yang bersemayam dalam cara berpikir kita.

Tag: