Home / Fikih Harian / Kebolehan Memberikan Beras Fidyah kepada Non-Muslim

Kebolehan Memberikan Beras Fidyah kepada Non-Muslim

Dalam Islam, fidyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, kepada orang miskin.

Namun, muncul pertanyaan mengenai kebolehan memberikan fidyah kepada non-Muslim. Para ulama memiliki pandangan berbeda dalam hal ini, sebagian berpendapat bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir miskin Muslim. Sementara yang lain membolehkan pemberian kepada non-Muslim selama mereka termasuk dalam kategori fakir atau miskin.

Sementara terdapat umat Islam di Indonesia, dengan beragam suku dan budaya, memberikan kewajiban fidyah mereka kepada saudara non-Muslim dengan alasan semisal mereka dianggap lebih membutuhkan dibandingkan dengan saudara sesama Muslim.

Ketentuan Fidyah dalam Islam

Dalam Islam, fidyah diberikan dengan memberi makan kepada orang miskin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

  وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184)

Para ulama sepakat bahwa fidyah harus berupa makanan pokok. Bentuk makanan yang diberikan untuk Muslim di Indonesia ini ialah beras karena menjadi makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi.

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Non-Muslim?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah fidyah boleh diberikan kepada non-Muslim. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim, karena fidyah merupakan ibadah yang terkait dengan kewajiban agama Islam.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, j. VIII, h. 611 disebutkan:

ذهب جمهور أهل العلم من المالكية والشافعية والحنابلة إلى عدم جواز إعطاء الكفارة والنذور لغير المسلم

Artinya: “Mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan tidak boleh memberikan (makanan) kafarat dan nazar (serta lainnya) kepada selain orang Muslim”.

Namun, ada pula pandangan yang lebih luas yang membolehkan pemberian fidyah kepada fakir miskin non-Muslim, terutama jika mereka benar-benar membutuhkan. Pandangan ini berpegang pada prinsip kebaikan dan kemanusiaan yang dianjurkan dalam Islam. Terlebih semisal ketika dirasa bahwa saudara-saudara kita yang non-Muslim dianggap lebih membutuhkan.

Dalam kitab Al-Bahr al-Ra’iq, j. II, h. 2611 disebutkan bahwa mazhab Hanafiyah memperbolehkan hal tersebut:

وذهب الحنفية … إلى جواز إعطاء الكفارة والنذور للكافر

Artinya: “Mazhab Hanafiyah … menyatakan boleh memberikan kafarat dan nazar kepada orang-orang non-Muslim”.

Landasan mereka berpendapat demikian adalah dari pemahaman ayat berikut:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dari ayat ini, bisa kita pahami bahwa kita tetap harus berbuat baik kepada saudara non-Muslim yang hidup berdampingan dengan kita (dzimmi) dalam arti yang tidak menantang kita untuk berperang. Senada dengan ayat ini, dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa untuk non-Muslim yang memerangi kita (harbi), tidak boleh kita beri apapun:

فَقَال: وَجَازَ دَفْعُ غَيْرِ الزَّكَاةِ … إِلَى الذِّمِّيِّ – وَلَوْ وَاجِبًا – كَنَذْرٍ وَكَفَّارَةٍ وَفِطْرَةٍ… وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ وَلَوْ مُسْتَأْمَنًا فَجَمِيعُ الصَّدَقَاتِ لاَ تَجُوزُ لَهُ

Artinya: “Maka (Syekh Al-Hashkafi) berkata: ‘ Boleh memberikan selain zakat (mal yang wajib)… pada non-Muslim dzimmi -meskipun wajib- seperti kafarah dan fitrah … adapun kafir harbi meskipun sedang dalam kondisi damai (gencatan senjata) maka seluruh sedekah tidak boleh diberikan kepadanya”.

Beberapa Pertimbangan

Meskipun kemudian kita memilih pendapat yang memperbolehkan, namun ada baiknya kita memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Jika masih banyak kaum Muslim yang membutuhkan, maka sebaiknya fidyah diberikan kepada mereka terlebih dahulu.
  2. Jika dalam suatu keadaan banyak fakir miskin non-Muslim yang lebih membutuhkan makanan, maka membagikan fidyah kepada mereka dapat dibenarkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
  3. Memberikan fidyah kepada non-Muslim yang membutuhkan juga diniati sebagai sarana dakwah dan menunjukkan ajaran Islam yang penuh kasih sayang.

Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami hukum pembayaran fidyah kepada non-Muslim sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-TBTzy/kebolehan-memberikan-beras-fidyah-kepada-non-muslim