Beranda / Opini / “Guru Madin dan Orang Tua: Antara Otentisitas Ilmu dan Tekanan Sosial”

“Guru Madin dan Orang Tua: Antara Otentisitas Ilmu dan Tekanan Sosial”

jalanhijrah.com – Setiap kali muncul kasus orang tua melaporkan guru ke pihak berwajib karena tidak terima dengan metode pengajaran atau tindakan disiplin terhadap anaknya, publik umumnya menunjukkan dukungan kepada guru. Namun, insiden serupa terus terjadi. Seolah masyarakat setuju bahwa guru berhak menegakkan disiplin, asal itu tidak menyangkut anak mereka sendiri. Salah satu contoh terbaru adalah kasus Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah berusia 60 tahun di Demak, Jawa Tengah. Ia diminta membayar Rp 25 juta kepada orang tua siswa setelah menampar muridnya.

Peristiwa itu terjadi saat Zuhdi mengajar pada 30 April 2025. Ia mendengar kegaduhan dari bagian belakang kelas, lalu menoleh dan mendapati bahwa seorang murid berinisial D melemparkan sandal ke arah kepalanya. Zuhdi pun bereaksi spontan dengan menampar murid tersebut. Tak terima, D mengadu pada ibunya, Siti, yang kemudian datang menemui Zuhdi dengan amarah. Awalnya, mediasi berhasil dilakukan secara damai. Namun beberapa pekan kemudian, Siti datang kembali membawa surat panggilan dari Polres Demak dan menuntut denda atau uang damai sebesar Rp 25 juta.

Zuhdi, yang hanya berpenghasilan Rp 450 ribu setiap empat bulan, hanya mampu membayar separuhnya, yakni Rp 12,5 juta, hasil dari pinjaman sesama guru dan penjualan sepeda motornya. Peristiwa ini menuai simpati luas dari masyarakat. Kasusnya viral di media sosial hingga akhirnya Siti meminta maaf dan berniat mengembalikan uang damai tersebut. Namun, dalam pertemuan pada Sabtu, 19 Juli 2025, Zuhdi menolak menerima uang itu kembali. Ia mengatakan bahwa dirinya telah merelakan uang yang telah diberikan dan tidak ingin uang tersebut dikembalikan.

Kisah seperti yang dialami Zuhdi bukanlah hal baru. Banyak guru di Indonesia mengalami hal serupa—dilaporkan ke polisi karena dianggap terlalu keras dalam mendisiplinkan siswa. Jika mengetik “guru dilaporkan polisi” di mesin pencari, akan muncul berbagai berita dari berbagai wilayah yang memperlihatkan pola kasus yang hampir sama.

Jika kita melihat ke masa lalu, kasus seperti ini sangat jarang terjadi. Salah satu penyebab utama adalah saat itu guru dan orang tua memiliki kesamaan nilai. Nilai-nilai tersebut mencakup rasa hormat kepada guru, tanggung jawab dalam belajar, dan pentingnya kedisiplinan. Meskipun tidak tertulis, nilai-nilai ini berfungsi sebagai kode etik bersama yang mengatur hubungan pendidikan di masyarakat. Guru dianggap sebagai figur orang tua kedua. Teguran kepada siswa dianggap sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang, bukan kekerasan. Ketika orang tua menyekolahkan anaknya, mereka menaruh kepercayaan besar kepada guru. Oleh karena itu, jika murid mendapat hukuman, orang tua tidak langsung menyalahkan guru karena memahami bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Namun, seiring waktu, nilai-nilai tradisional dalam falsafah hidup bangsa kita mengalami perubahan akibat modernisasi yang menekankan hak individu, termasuk hak siswa, daripada nilai kolektif yang selama ini dianut masyarakat. Ketika terjadi konflik antara guru dan orang tua siswa, hal itu sering kali mencerminkan benturan antara nilai lama yang dianut guru dan nilai baru yang dipegang oleh orang tua.

Guru dan orang tua tampaknya hidup dalam dunia sosial yang berbeda. Guru dibentuk oleh nilai-nilai profesional dalam pendidikan serta pengalaman bersama di dalam kelas. Sementara itu, banyak orang tua membentuk pandangan mereka berdasarkan media sosial, pengalaman pribadi, atau narasi populer mengenai hak anak. Akibatnya, mereka tidak lagi memiliki pijakan nilai yang sama. Namun, bukan berarti nilai-nilai lama dalam masyarakat sudah hilang sepenuhnya. Besarnya dukungan publik terhadap guru dalam setiap kasus ketika orang tua melaporkan guru ke polisi menunjukkan bahwa nilai-nilai moral kolektif dari budaya lama masih ada. Masyarakat masih percaya bahwa guru adalah sosok yang berjasa dan layak dihormati. Memberi teguran dan mendisiplinkan siswa dianggap sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan kekerasan. Justru anak-anak masa kini yang dianggap terlalu dimanjakan, sedangkan guru merasa tidak diberi ruang untuk memberikan disiplin dengan tegas.

Artinya, secara narasi sosial, guru masih dipandang sebagai pihak yang benar. Namun, meskipun nilai kolektif mendukung guru, nilai pribadi sebagai orang tua sering kali lebih kuat. Inilah yang menciptakan paradoks. Kita hidup di masa di mana nilai kolektif lama masih ada secara simbolis, tetapi dalam praktik sehari-hari sudah tergantikan oleh nilai-nilai yang lebih individualistik, emosional, dan instan.

Situasi ini memunculkan standar ganda di pihak orang tua yang seolah menyatakan, “apa yang dilakukan guru memang benar, asalkan bukan anak saya.” Penyebab standar ganda ini antara lain adalah insting protektif orang tua yang lebih dominan daripada rasionalitas nilai umum. Saat tidak langsung terlibat, mereka mendukung guru, namun jika anak mereka yang ditegur, emosi segera mengambil alih, bahkan sampai mengancam lewat jalur hukum. Faktor lain adalah ego sosial dan gengsi orang tua masa kini. Banyak orang tua merasa harga diri dan status sosialnya ikut dipertaruhkan ketika anaknya dimarahi atau didisiplinkan. Alih-alih melakukan introspeksi, mereka justru membela anak untuk menjaga nama baik keluarga. Selain itu, banyak orang tua menganggap anak mereka sebagai pusat kebenaran dan merasa anak tidak boleh disalahkan. Masyarakat yang semakin mengedepankan hak individu, termasuk hak anak, sering kali belum diimbangi dengan pemahaman tanggung jawab sosial. Akibatnya, perlindungan terhadap anak menjadi berlebihan, bahkan ketika anak memang melakukan kesalahan.

Ada pula pandangan yang menganggap sekolah dan guru hanya sebagai penyedia jasa pendidikan, yang posisinya setara atau bahkan lebih rendah sebagai “pelayan” bagi siswa dan orang tua yang dipandang sebagai “konsumen.” Akibatnya, guru sering merasa kehilangan otoritas dan ruang untuk mendidik dengan tegas. Peran mereka pun terkikis, serta martabat dan kehormatan mereka runtuh ketika mereka berusaha memperjuangkan haknya untuk didengar, diperhatikan, dan dihormati sebagai pendidik. Terlebih lagi saat harus berhadapan dengan aparat hukum, baik dalam tahap penyidikan maupun di persidangan. Permasalahan antara guru dan orang tua siswa ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan hukum semata. Isu yang dihadapi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal nilai-nilai yang dianut bersama. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar buku pedoman etika atau prosedur standar yang kaku, melainkan pembentukan nilai-nilai secara kultural. Diperlukan rumusan nilai dan filosofi baru yang dapat dipahami, diterima, dan diyakini oleh guru, orang tua, dan masyarakat secara luas.

Melihat ke masa lalu, kita punya tradisi pendidikan yang kuat dengan nilai-nilai yang mengakar, seperti pesantren. Di pesantren, kitab Ta’limul Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji menjadi pedoman utama dalam proses belajar mengajar. Kitab ini tidak hanya diakui secara resmi, tetapi juga secara langsung mengatur adab dan praktik pendidikan yang dijalankan sehari-hari. Keberhasilan kitab ini bukan semata karena tertulis sebagai aturan, melainkan karena nilai-nilai di dalamnya dijunjung tinggi dan menjadi budaya hidup dalam komunitas pesantren. Masyarakat pun, meskipun tidak membaca kitab tersebut secara rutin, melihat dan merasakan bagaimana adab dan nilai-nilai itu dipraktikkan oleh guru, diulang lewat nasihat, dijadikan contoh, dan ditegakkan bersama.

Dalam konteks Indonesia modern, kita juga memiliki warisan pemikiran pendidikan dari Ki Hajar Dewantara dengan filosofi “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Filosofi ini menggambarkan pendekatan pendidikan yang menyeluruh dan manusiawi, di mana guru menjadi teladan di depan, membangun semangat di tengah, dan memberi dorongan dari belakang. Falsafah ini bukan sekadar slogan, melainkan gambaran ideal tentang hubungan antara pendidik dan peserta didik serta nilai kepemimpinan dalam proses belajar.

Meskipun mungkin sulit menerapkan langsung isi kitab Ta’limul Muta’allim maupun filosofi Ki Hajar Dewantara dalam kehidupan modern, yang jelas kita perlu memiliki nilai dan filosofi yang disepakati dan dijunjung tinggi bersama secara ikhlas dan sukarela. Selanjutnya, nilai-nilai tersebut harus dihidupkan, bukan hanya melalui hukum, tetapi melalui kesadaran, pembiasaan, tradisi, dan budaya. Peran semua pihak sangat penting—mulai dari filsuf, pakar pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas—karena pendidikan bukan hanya urusan kelompok tertentu, melainkan sebuah proyek peradaban.

Tag: