Inilah Poin-Poin Keputusan Induk Hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah

Jalanhijrah.com- Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tahun 2022 resmi berakhir. Kegiatan itu secara resmi ditutup oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, pada Ahad (20/11) di Auditorium Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kegiatan itu menghasilkan poin-poin keputusan induk Muktamar ke-48 Muhammadiyah.

Keputusan induk hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah dibacakan langsung oleh Prof. Dr. Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2022.

“Izinkan saya pada kesempatan ini menyampaikan keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah,” ucapnya sebelum membacakan keputusan.

Poin-poin keputusan induk Muktamar ke-48 Muhammadiyah adalah sebagai berikut:

Pertama, poin-poin yang terkait dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027, antara lain:

A. Mengesahkan hasil pemilihan anggota PP Muhammadiyah periode 2022-2027 sebanyak 13 orang hasil pemilihan dari 39 calon yang diajukan oleh Tanwir.

B. Menetapkan Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M. Si. sebagai ketua umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027.

C. Mengungumkan Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M. Ed. sebagai sekretaris umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027.

Kedua, terkait laporan PP Muhammadiyah periode 2015-2022, yakni menerima laporan PP Muhammadiyah periode 2015-2022 dengan beberapa catatan.

Ketiga, terkait program Muhammadiyah periode 2022-2027, yakni mengesahkan rancangan program Muhammadiyah periode 2022-2027 menjadi program Muhammadiyah periode 2022-2027.

Keempat, terkait Risalah Islam Berkemajuan, yakni menerima pra-saran tentang Islam berkemajuan yang terdiri atas:

A) Konsep dasar Islam berkemajuan

Baca Juga  Islamofobia, Rekayasa Politik HTI Menghancurkan NKRI

B) Gerakan Islam berkemajuan

C) Perkhidmatan Islam berkemajuan

Kelima, terkait isu-isu strategis keummatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal, yakni menerima pra-saran tentang isu-isu strategis keummatan kebangsaan, dan kemanusiaan universal sebagai berikut:

A) Isu keummatan, antara lain: Fenomena rezimentasi paham agama, membangun kesalehan digital, memperkuat persatuan ummat, reformasi tata kelola filantropi Islam, beragama yang mencerahkan, otentisitas wasathiyah islam, spiritualitas generasi millennial, dan ekonomi berkeadilan sosial.

B) Isu-isu kebangsaan, antara lain: Memperkuat ketahanan keluarga, reformasi sistem pemilu, suksesi kepemimpinan 2024, evaluasi deradikalisasi, memperkuat keadilan hukum, penataan ruang public yang inklusif dan adil, memperkuat regulasi sistem resiliensi bencana, antisipasi aging population, memperkuat integritas nasional, dan ekonomi yang berkeadilan.

C) Isu kemanusiaan universal, antara lain: Membangun tata dunia yang damai dan berkeadilan, regulasi dampak perubahan iklim, mengatasi kesenjangan antar negara, dan menguatkan sikap dalam mencegah xenophobia.

Itulah poin-poin keputusan induk hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah. Keputusan ditetapkan pada 25 Rabiul Akhir 1444 H atau bertepatan dengan 20 November 2022.

Nashrun min Allah wa fathun qarib wa basysyiril mu`minin,” pungkas Prof. Abdul Mu’ti  mengakhiri pidatonya, dilanjut dengan mengucapkan salam pamit. [NH]

Penulis

M. Naufal Hisyam

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *