Jalanhijrah.com-Seringkali kita mendengar sumpah serapah yang dilontarkan seseorang atas nama Allah dalam berbagai kondisi. Pada sebagian kondisi, sumpah tersebut diucapkan secara spontan namun dia tidak dalam kondisi benar dan pada sebagian kondisi yang lain, dia bersumpah dalam kondisi yang benar. Menyikapi hal ini maka muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukum terkait hal tersebut? lantas apakah wajib membayar kafarat dalam kondisi ini?.
Perlu kita ketahui, sumpah atas nama Allah wajib dihormati dan diagungkan. Janganlah seorang muslim bersumpah kecuali dalam kondisi benar serta janganlah dia bersumpah kecuali dipaksa oleh keadaan, misalnya ada keperluan. kenapa demikian? Karena banyak bersumpah menunjukkan sikap menyepelekan sumpah tersebut, padahal Allah berfirman,
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina” (Al-Qalam: 10)
Dan sumpah yang wajib bagi pelakunya membayar kafarat adalah sumpah yang memang dimaksudkan padanya untuk melakukan suatu hal yang akan datang dan memungkinkan sebagaimana firman Allah,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat tersebut, kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian atau membebaskan seorang budak. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa tiga hari berturut-turut. Memberi makan tersebut diambil dari pertengahan ukuran memberi makan orang yang bersumpah terhadapa keluarganya.
Dalam artian mengajak mereka makan siang atau malamUkuran hingga kenyang atau memberikan mereka makanan yang cukup bagi kebutuhan makan semalam. Ukurannya ialah setengah Sha’ beras atau selainnya. Sedangkan kafarat berupa pakaian ialah suatu yang dapat digunakan untuk melakukan sholat.
Wallahua’lam
Oleh: Ahmad Nur Hidayat (Menggeluti dunia kepenulisan sejak dibangku Aliyah. MA AL-Mahad An-Nur Ngrukem, Bantul. Meski hanya menulis memo kecil atau sekedar puisi saat dirinya tak baik-baik saja. Kini telah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga jurusan Aqidah dan Filsafat Islam.)